Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bupati Gowa Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

Kab. Gowa
1 min read
Bupati Gowa Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat memberikan tanggapan terekait keterangan saksi Pansus Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (24/6/2026)/Istimewa
  • Sitti Husniah Talenrang belum ditahan meski telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

  • Polda Sulsel menyebut penahanan belum dilakukan karena Husniah dinilai masih kooperatif.

  • Penyidik akan memeriksa Husniah, menelusuri aliran dana dan aset, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, kapan penahanan perlu dilakukan?
Share Article

Makassar, IDN Times - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang belum ditahan meski telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi, dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sitti Husniah Talenrang karena menurut penilaian penyidik Husniah masih kooperatif.

"Belum ada penahanan sampai sekarang," kata Didik Supranoto kepada IDN Times, Jumat (25/9/2026).

Kasus ditangani Polda Sulsel dengan dibantu Kortastipidkor Mabes Polri, bekerja sama dengan Polresta Gowa. Kortastipidkor menegaskan proses penyidikan perkara ini masih berjalan.

Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat apabila dalam pengembangan perkara ditemukan fakta dan alat bukti baru. Tak hanya itu Kortastipidkor juga menerbitkan pencekalan untuk tersangka Husniah Talenrang keluar negeri.

Penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa Sitti Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka serta melanjutkan penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More