Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ada Nikah Massal di HUT ke-419 Makassar, Ini Syarat Jadi Pesertanya

Kota Makassar
2 min read
Ada Nikah Massal di HUT ke-419 Makassar, Ini Syarat Jadi Pesertanya
Ilustrasi - Seorang penghulu membimbing prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
  • Pemkot Makassar bersama sejumlah instansi menyiapkan Nikah Massal 2026 untuk HUT ke-419 Kota Makassar, dengan kuota maksimal 210 pasangan dan fokus membantu keluarga kurang mampu.

  • Peserta wajib berdomisili di Makassar, diprioritaskan kelompok kesejahteraan Desil 1–5 atau pemegang surat tidak mampu, termasuk pasangan terkendala persyaratan itsbat nikah.

  • Kemenag mendukung melalui KUA; pendataan, verifikasi identitas, koordinasi kelurahan-Dukcapil, dan sosialisasi dilakukan sejak awal agar administrasi peserta sesuai ketentuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar bersama sejumlah instansi menyiapkan program Nikah Massal 2026 dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar. Program ini disiapkan untuk membantu calon pengantin, terutama pasangan dari keluarga kurang mampu.

Persiapan program tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Nikah Massal 2026 di Ruang Rapat Dinas Sosial Kota Makassar, Jumat (25/9/2026). Sebanyak maksimal 210 pasangan calon pengantin disiapkan untuk mengikuti program tersebut.

  1. 1. Calon peserta harus berdomisili di Makassar

    Rapat Koordinasi Pelaksanaan Nikah Massal 2026 yang digelar di Ruang Rapat Dinas Sosial Kota Makassar, Jumat (25/9/2026). (Dok. Kemenag Suls
    Rapat Koordinasi Pelaksanaan Nikah Massal 2026 yang digelar di Ruang Rapat Dinas Sosial Kota Makassar, Jumat (25/9/2026). (Dok. Kemenag Sulsel)

    Program Nikah Massal 2026 menyasar pasangan calon pengantin yang berdomisili di Kota Makassar. Administrasi kependudukan calon kepala keluarga minimal harus tercatat sebagai warga Kota Makassar.

    Peserta juga diprioritaskan dari masyarakat kurang mampu. Kriteria tersebut dilihat berdasarkan tingkat kesejahteraan keluarga, khususnya kelompok Desil 1–5, atau memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah berdasarkan hasil asesmen lapangan.

    Selain calon pengantin yang belum menikah, program ini juga mengutamakan pasangan yang telah menikah tetapi terkendala persyaratan untuk mengikuti itsbat nikah di Pengadilan Agama.

  2. 2. Kemenag siapkan dukungan melalui KUA

    ilustrasi menikah (pexels.com/Reynaldo Yodia)
    ilustrasi menikah (pexels.com/Reynaldo Yodia)

    Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, Muhammad mengatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan program tersebut melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, program nikah massal menjadi salah satu layanan yang ditunggu masyarakat.

    "Program ini merupakan kegiatan yang ditunggu oleh calon pengantin. Dari Kementerian Agama, kami siap mendukung melalui KUA," ujar H. Muhammad.

    Ia mengatakan, persiapan perlu dilakukan sejak awal, terutama terkait penentuan tanggal pelaksanaan dan pendataan calon pengantin. Penjaringan peserta juga diharapkan dilakukan secara terkoordinasi hingga tingkat kelurahan.

    "Kami berharap calon pengantin ini dicari dan dipastikan sejak awal. Yang pertama melalui imam kelurahan, kemudian diintegrasikan dengan Dukcapil agar tidak terjadi masalah," jelasnya.

  3. 3. Data pengantin harus diverifikasi sejak awal

    Ilustrasi menikah di KUA. (unsplash.com/Mufid Majnun)
    Ilustrasi menikah di KUA. (unsplash.com/Mufid Majnun)

    H. Muhammad menekankan pentingnya validasi data kependudukan sebelum proses pernikahan dilaksanakan. Nama dan identitas calon pengantin harus dipastikan sesuai dengan dokumen resmi agar tidak menimbulkan persoalan administrasi setelah akad.

    "Nama dan identitas harus diperbaiki sejak awal. Jangan sampai setelah semuanya terlaksana baru muncul masalah," tegasnya.

    Selain validasi administrasi, sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting agar calon peserta mengetahui program dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan begitu, kuota maksimal 210 pasangan dapat diisi oleh peserta yang sesuai kriteria.

    "Yang perlu kita persiapkan adalah sosialisasi kepada masyarakat agar kuota ini terpenuhi dengan persyaratan yang sesuai," katanya.

    Rapat persiapan tersebut dihadiri unsur Dinas Sosial, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, BAZNAS Kota Makassar, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More