Ketua Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap saat Live Tiktok

Polrestabes Makassar menangkap lima anggota geng motor Warser, termasuk Al Kaisar yang disebut sebagai pimpinan kelompok.
Penangkapan berlangsung saat mereka live TikTok di Jalan Daeng Hayo, Makassar, pada 23 September 2026.
Polisi menyita sepeda motor dan busur, memeriksa para pelaku, serta memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Makassar, IDN Times - Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima orang komplotan geng motor Warser yang kerap menebar teror di sejumlah wilayah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Satu diantaranya bernama Al Kaisar (19) disebut merupakan pimpinan geng motor tersebut.
Mereka diringkus saat sedang asyik live Tiktok di sebuah rumah di wilayah Jalan Daeng Hayo, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (23/9/2026). Berdasarkan penyelidikan sementara, kelompok ini kerap berkonvoi pada malam dan jam tertentu sebelum melakukan penyerangan.
1. Pelaku merupakan residivis

Ketua geng motor di Makassar ditangkap saat live TikTok/Dok. Polrestabes Makassar Diantaranya, terlibat penyerangan di Pos Ronda Perumahan Antang, Penyerangan di Jl A.P. Pettarani, serta di Jl Ratulangi dan diduga hendak menculik korban ke wilayah Antang, Kecamatan Manggala.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Sangkala, mengatakan Al Kaisar merupakan residivis yang telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), usai terlibat dalam kasus penganiayan yang dilakukan dengan komplotan geng motornya.
"Salah satu diantara pelaku (Al Kaisar), perannya jelas, yang merupakan ketua kelompok motor, satu anggota inisial FS 16 tahun. Kalau tiga lainnya, peranan masih didalami," kata Sangkala kepada IDN Times, Kamis (24/9/2026).
2. Pelaku tak segan menculik korbannya lalu dianiaya

Ketua geng motor di Makassar ditangkap saat live TikTok/Dok. Polrestabes Makassar Komplotan ini tergolong sadis karena mereka tak segan menculik para korbannya lalu dianiaya menggunakan senjata tajam ataupun anak panah busur.
"Dia melakukan penganiayaan dengan cara menculik seseorang, kemudian menusuk korban dengan menggunakan senjata busur panah yang menancap ke bagian punggung. Kemudian ada di antara mereka yang melukai korban dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, seperti itu," jelas Sangkala.
3. Terancam 10 tahun penjara

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas) Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan para pelaku. Polisi juga mengamankan senjata tajam berupa busur yang disebut menancap di tubuh korban. Kelima pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
"Dua pelaku dijerat pasal Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, membawa atau menguasai senjata tajam (sajam) seperti badik tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun (berbeda dari ancaman maksimal 10 tahun," pungkasnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)













![[CEK FAKTA] Viral Pamflet Ajakan Pawai LGBT di Makassar](https://image.idntimes.com/post/20260814/ilustrasi_cek-fakta2_a8733877-4830-411c-af9a-3bd587259b36.png)







