Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

4 Kasus Berlapis yang Jadikan Bupati Gowa Tersangka

Kab. Gowa
5 min read
4 Kasus Berlapis yang Jadikan Bupati Gowa Tersangka
Bupati Gowa, Husniah Talenrang, memimpin deklarasi Gowa Damai, Selasa (2/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam empat rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU terkait perizinan.

  • Perkara tersebut mencakup PKKPR, permintaan dana dari Indomaret, rumah melalui pengurusan PBG, serta sponsorship Beautiful Malino.

  • Penyidik menyita dua rumah dan satu Toyota HiAce, serta masih menelusuri aliran dana, aset lain, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret empat rangkaian peristiwa pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.

Empat perkara tersebut yakni dugaan pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), permintaan dana kepada pengusaha gerai Indomaret, dugaan penerimaan rumah melalui proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, dalam perkara ini penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ada 4 rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini," kata Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).

  1. 1. Dugaan pemerasan pengurusan PKKPR

    Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat memberikan tanggapan terekait keterangan saksi Pansus Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (24/6/202
    Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat memberikan tanggapan terekait keterangan saksi Pansus Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (24/6/2026)/Istimewa

    Rangkaian perkara pertama berkaitan dengan pengurusan PKKPR oleh sejumlah pengembang perumahan di Kabupaten Gowa. Penyidik menemukan fakta bahwa Husniah meminta daftar pemohon serta hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.

    Husniah kemudian diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang.

    Besaran uang yang diminta disebut dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yakni sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.

    "Dalam rangkaian ini, saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun," ujar De Deo.

    Dua perusahaan disebut menyerahkan uang kepada Husniah melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.

    PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana memberikan Rp50 juta.

  2. 2. Dugaan permintaan Rp850 juta dari Indomaret

    Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya
    Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya

    Peristiwa kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa. Setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Husniah diduga mengarahkan perusahaan tersebut untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya. Melalui HA, Husniah diduga meminta dana dengan dalih sebagai corporate social responsibility (CSR).

    "Di mana dalam proses tersebut, saudari HT melalui saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru," kata De Deo.

    Pihak Indomaret kemudian menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.

    Penyidik menduga sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di kawasan Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.

  3. 3. Rumah Rp1,4 miliar dan dugaan kickback ambulans

    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

    Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan PBG untuk Perumahan Royal Spring.

    Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Rumah tersebut disebut menjadi syarat dalam proses persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

    "Saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2," ungkap De Deo.

    Rumah tersebut kemudian diperoleh Husniah menggunakan nama pihak lain dengan harga setelah potongan menjadi Rp420 juta.

    Penyidik menduga uang pembelian rumah itu berasal dari permintaan Husniah kepada PT API berupa kickback atau imbalan yang berkaitan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.

  4. 4. Dugaan permintaan sponsorship Beautiful Malino

    (Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
    (Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

    Peristiwa keempat berkaitan dengan kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan adanya permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum agenda audiensi terkait pembukaan gerai dengan Husniah.

    "Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan saudari HT berlangsung," kata De Deo.

    Namun, penyidik masih mendalami hubungan permintaan dana tersebut dengan rencana pembukaan gerai Indomaret serta penggunaan uang setelah diterima oleh event organizer (EO).

  5. 4. Husniah diduga arahkan perizinan

    Default Image
    Default Image

    Dalam empat rangkaian perkara tersebut, penyidik menduga Husniah menggunakan posisinya sebagai Bupati Gowa untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau keuntungan melalui pihak lain.

    Sementara HA diduga berperan menyampaikan permintaan, menerima, hingga mengelola sebagian dana berdasarkan perintah Husniah.

    "Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing," jelas De Deo.

  6. 5. Polisi sita tiga aset Bupati Gowa

    Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Atas perkara tersebut, Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

    Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.

    Selain menetapkan tersangka, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi dan TPPU. Salah satu aset yang disita adalah satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa. Rumah tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.

    Penyidik juga menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar. Dokumen kepemilikan rumah tersebut masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena masih dalam masa kredit.

    Selain dua rumah, polisi menyita satu unit Toyota HiAce tahun 2025 bernomor polisi DD 7010 HT. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp682 juta.

    Selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa Husniah Talenrang sebagai tersangka. Polisi juga masih menelusuri aliran dana, aset lainnya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More