Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Brankas Rp75 Juta Masjid Al Markaz Dicuri, Pelaku Pakai Beli Sabu-Judol

Kota Makassar
2 min read
Brankas Rp75 Juta Masjid Al Markaz Dicuri, Pelaku Pakai Beli Sabu-Judol
Masjid Al Markaz Al Islami di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). (IDN Times/Ashrawi Muin)
  • Polisi menangkap AF (19), yang diduga mencuri brankas berisi uang milik Yayasan Islamic Center Al Markaz Makassar.

  • Pencurian terjadi saat masjid sepi, sementara brankas dibawa ke rumah pelaku lain untuk dibongkar.

  • AF mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu dan bermain judi online; polisi masih memburu pelaku lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AF (19) yang diduga mencuri brankas berisi uang milik Yayasan Islamic Center Al Markaz Makassar. Aksi pencurian itu terjadi di Masjid Al Markaz pada 6 Agustus 2026.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama. Polisi sempat kesulitan mengidentifikasi pelaku lantaran rekaman CCTV di lokasi kejadian kurang jelas.

"Ini membutuhkan waktu cukup lama karena saat kejadian CCTV di situ memang kurang jelas. Tapi setelah diidentifikasi kembali, ternyata pelaku ini pernah melakukan (pencurian) di masjid lain," kata Arya saat konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).

  1. 1. Gondol Rp75juta uang Masjid

    Masjid Al Markaz Al Islami di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). IDN Times/Ashrawi Muin
    Masjid Al Markaz Al Islami di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). IDN Times/Ashrawi Muin

    AF diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah melakukan aksinya. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkapnya.

    Akibat pencurian tersebut, Yayasan Islamic Center Al Markaz mengalami kerugian sekitar Rp75 juta. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

    "Tersangka AF ini tidak punya pekerjaan, alamatnya di Konawe. Ini masih ada yang dalam pengejaran sebenarnya," ujarnya.

  2. 2. Brankas dibawa ke rumah pelaku lain

    Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana (tengah), Kamis (24/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya
    Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana (tengah), Kamis (24/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya

    Arya mengungkapkan, AF berperan sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF masuk ke area masjid saat kondisi sepi dan mengambil brankas yang berisi uang.

    Brankas tersebut kemudian dibawa ke rumah pelaku lain untuk dibongkar. AF juga mencungkil brankas menggunakan peralatan yang diberikan oleh rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

    "Dia (AF) yang menjadi eksekutor dan membawa brankas ke rumah pelaku lain untuk dibongkar. Dia juga yang mencungkil menggunakan peralatan dari temannya yang masih dalam pengejaran," jelas Arya.

    Menurut Arya, aksi tersebut diduga telah direncanakan. AF disebut sudah mengetahui keberadaan brankas dan memilih waktu malam hari ketika kondisi masjid sepi serta tidak ada penjagaan.

    "Dia sudah tahu, sudah incar, di situ ada brankas, ada uang disimpan. Dia masuk dalam kondisi sepi," katanya.

  3. 3. Uang hasil curian dipakai beli sabu dan main judol

    Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Kamis (24/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya
    Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Kamis (24/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya

    Dalam pemeriksaan, AF mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

    "AF sendiri mengaku bahwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu dan judol," kata Arya.

    Atas perbuatannya, AF dijerat pasal pencurian sebagaimana ketentuan KUHP. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More