Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Uang Panas Bibit Nanas: Jejak Perampokan Rp50 Miliar APBD Sulsel

Uang Panas Bibit Nanas: Jejak Perampokan Rp50 Miliar APBD Sulsel
Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya Sih
  • Kejati Sulsel mengungkap proyek pengadaan bibit nanas Rp60 miliar yang tiba-tiba muncul di APBD 2024 tanpa perencanaan, lahan, maupun proposal resmi, diduga kuat sebagai rekayasa korupsi terstruktur.
  • Penyidikan menemukan harga bibit dinaikkan lebih dari sepuluh kali lipat dan sekitar 3,5 juta bibit mati karena tidak ada lahan tanam, menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp50 miliar.
  • Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin bersama lima tersangka lain ditahan pada Maret 2026, dijerat pasal berlapis UU Tipikor dan KUHP baru, sementara
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Kamis, 20 November 2025, sekelompok penyidik berseragam bergerak masuk ke gedung Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) di Jalan Amrullah, Kecamatan Mamajang, Makassar. Satu per satu ruangan dibuka: ruang Kepala Dinas, ruang Sekretaris, lalu Sub Bagian Keuangan. Para pegawai dinas hanya bisa menonton dari luar.

Penggeledahan itu bukan yang pertama dan tidak akan jadi yang terakhir. Hari itu adalah awal dari rentetan peristiwa yang, empat bulan kemudian, akan membawa seorang mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan keluar dari lift sebuah gedung kejaksaan dengan tangan terborgol, kepala tertunduk, dan mengenakan rompi pink bertuliskan "Tahanan Kejati Sulsel"

Inilah kisah kasus korupsi bibit nanas dengan total anggaran Rp60 miliar yang mengguncang Sulawesi Selatan.

Anggaran yang Tiba-Tiba Muncul

Bahtiar Baharuddin tersangka korupsi nanas 3.jpg
Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Dalam dunia birokrasi, sebuah proyek yang tiba-tiba muncul dalam APBD tanpa rencana sebelumnya adalah tanda bahaya. Itulah persis yang terjadi dengan proyek pengadaan bibit nanas di Dinas TPHBun Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan fakta mengejutkan ini langsung saat konferensi pers penetapan tersangka, Senin malam, 9 Maret 2026.

"Dari awal anggaran itu tidak ada untuk bibit nanas. Tiba-tiba muncul. Itu yang sedang kita dalami siapa saja yang terlibat."

— Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, 9 Maret 2026

Nilai proyeknya tidak tanggung-tanggung: Rp60 miliar untuk pengadaan 4 juta bibit nanas. Uang sebesar itu tiba-tiba saja ada dalam APBD Pokok Sulawesi Selatan 2024 tanpa jejak perencanaan yang jelas, tanpa proposal, dan yang paling fatal: tanpa lahan yang disiapkan untuk menanam bibit-bibit tersebut.

Bagi penyidik, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah konstruksi korupsi yang disiapkan dari hulu.

Kejanggalan Proyek Pengadaan Bibit

Bahtiar Baharuddin tersangka korupsi nanas 2.jpg
Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Salah satu temuan paling mencolok dalam penyidikan ini adalah soal waktu. Tim penyidik Kejati Sulsel yang bergerak hingga ke Subang, Jawa Barat, memeriksa dua orang saksi berinisial N dan EF dari kelompok tani penyedia bibit nanas pada 27 November 2025.

Dari pemeriksaan itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menemukan fakta yang membongkar alur rekayasa proyek ini.

"Order pengadaan bibit nanas kepada para petani pemilik penangkaran nanas telah dilakukan pada awal bulan Desember 2023."

Rachmat Supriady, Aspidsus Kejati Sulsel, 28 November 2025

Masalahnya, kontrak resmi pengadaan bibit nanas baru ditandatangani pada pertengahan Februari 2025. Artinya, bibit sudah dipesan kepada petani lebih dari satu tahun sebelum kontrak resmi ada. Ini yang disebut penyidik sebagai mekanisme pre-order kontrak, yaitu sebuah cara yang menunjukkan bahwa proyek ini sudah “didesain” bahkan sebelum anggaran resmi turun.

Harga bibit di tingkat petani? Hanya Rp1.100 hingga Rp1.300 per bibit, sudah termasuk biaya pajak, sertifikasi, label, fee, dan biaya kebun indukan. Sementara dari total anggaran Rp60 miliar untuk 4 juta bibit, angka itu seharusnya menghasilkan harga per bibit sekitar Rp15.000, lebih dari 10 kali lipat harga wajar.

Empat Juta Bibit, Tiga Setengah Juta Mati

ilustrasi nanas (pexels.com/Alizee Marchand)
ilustrasi nanas (pexels.com/Alizee Marchand)

Apa yang terjadi ketika 4 juta bibit nanas tiba di Sulawesi Selatan sementara tidak ada lahan yang siap menampungnya?

Jawabannya tragis sekaligus mengungkap betapa tidak seriusnya proyek ini sejak awal. Didik Farkhan membeberkan fakta ini dengan nada yang sulit menyembunyikan kegeraman.

"Bayangkan, bibit datang 4 juta. Yang bisa ditaruh di lahan PTPN hanya sebagian kecil. Akhirnya sekitar 3,5 juta bibit mati karena tidak ada perencanaan."

— Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, 9 Maret 2026

Hanya sebagian kecil bibit yang berhasil ditanam di lahan PTPN. Sisanya, 3,5 juta bibit senilai puluhan miliar rupiah uang rakyat, mati begitu saja. Tidak pernah tertanam. Tidak pernah tumbuh. Tidak pernah memberikan manfaat apapun bagi petani Sulawesi Selatan yang seharusnya menjadi penerima program ini.

Jejak Digital Bawa Penyidik ke Bogor dan Subang

Ilustrasi Jejak Digital (freepik.com/creativeart)
Ilustrasi Jejak Digital (freepik.com/creativeart)

Kejati Sulsel tidak main-main dalam menelusuri kasus ini. Penyidik bergerak jauh melampaui batas Sulawesi Selatan, mengikuti aliran uang dan jejak transaksi hingga ke Jawa Barat.

Pada 25 November 2025, tim penyidik menggeledah Kantor PT C di Kabupaten Bogor, menyita sejumlah dokumen penting. Dua hari kemudian, pemeriksaan saksi di Subang mengungkap detail transaksi bibit yang memperjelas konstruksi hukum kasus ini.

"Kami bergerak cepat, mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Bogor dan kini ke Subang."

— Rachmat Supriady, Aspidsus Kejati Sulsel

Dari penelusuran itu, penyidik berhasil memetakan aliran dana: dari total anggaran Rp60 miliar, sekitar Rp20 miliar diterima pihak pelaksana distribusi lokal. Sebagian dari jumlah itu bahkan dipakai untuk membeli sebuah mobil senilai Rp1,2 miliar, yang kemudian dijual lagi. Sisa dana, sekitar Rp40 miliar, ditransfer ke Bogor.

Pada 5 Februari 2026, penyidik menyita uang tunai Rp1,25 miliar yang langsung diamankan ke rekening titipan negara. Rachmat Supriady menegaskan komitmen lembaganya:

"Kami tidak hanya memproses subjek hukum, tetapi juga berupaya melakukan pemulihan keuangan negara."

— Rachmat Supriady, Aspidsus Kejati Sulsel, 7 Februari 2026

Malam Penetapan Tersangka

Kantor Kejati Sulsel di Kota Makassar. IDN Times/Darsil Yahya
Kantor Kejati Sulsel di Kota Makassar. IDN Times/Darsil Yahya

Senin, 9 Maret 2026, pukul 20:25 WITA, di lobi Gedung Kejati Sulsel, suasana tegang. Dua anggota TNI berjaga di depan. Sebuah mobil tahanan sudah standby.

Lift terbuka. Tiga tersangka laki-laki keluar pertama kali dengan memakai masker, bertopi, menunduk lalu digiring ke mobil tahanan. Menyusul satu tersangka perempuan. Lalu, pada pukul 21:26 WITA, giliran dia.

Bahtiar Baharuddin, 53 tahun, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, keluar dari lift mengenakan kemeja putih. Rompi pink bertuliskan "Tahanan Kejati Sulsel" sudah terpasang di tubuhnya. Tangannya terborgol. Topi dan masker menutupi wajahnya. Ia berjalan tanpa bersuara, langsung digiring ke mobil tahanan.

Sebelum momen itu, Bahtiar sudah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 11 jam, dari pukul 10.00 pagi hingga hampir pukul 22.00 malam.

Di hadapan wartawan, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi berdiri dengan mantap dan membacakan pernyataan resmi:

"Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup, yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar."

— Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, 9 Maret 2026

Selain Bahtiar Baharuddin, Kejati Sulsel menetapkan lima tersangka lain dalam satu malam yang sama. Bahtiar dan satu tersangka lainnya ditahan di Lapas Maros. Empat tersangka sisanya dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar.

INISIALNAMAJABATAN
BBBahtiar BaharuddinMantan Penjabat Gubernur Sulsel
RMRimawaty MansyurDirektur Utama PT AAN
RERio ErlanggaDirektur PT CAP/Pelaksana Kegiatan
HSHasan SulaimanPNS Pemprov Sulsel/Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024
RSRirin Riyan SaputraASN Pemkab Takalar/Pelaksana Kegiatan
UNUvan NurwahidaASN

Dijerat Pasal Berlapis

Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. IDN Times
Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. IDN Times

Para tersangka tidak dikenai satu pasal saja. Kejati Sulsel menjerat mereka dengan kombinasi KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang masih berlaku. Didik Farkhan menjelaskan kerumitan ini dengan cara yang langsung:

"Ini pasalnya panjang-panjang sekarang karena ada perubahan beberapa pasal di undang-undang korupsi masuk dalam KUHP."

— Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel

Intinya, para tersangka disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan ancaman hukuman yang bisa berlapis antara UU Tipikor lama dan KUHP baru yang mulai berlaku.

Komitmen Kejati Sulsel dalam kasus ini tidak berhenti di enam tersangka. Didik Farkhan menegaskan:

"Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan."

Penyidikan Belum Selesai

Kantor DPRD Sulsel. (IDN Times/Aan Pranata)
Kantor DPRD Sulsel. (IDN Times/Aan Pranata)

Hingga 10 Maret 2026, penyidikan masih terus berjalan. Lebih dari 80 saksi sudah diperiksa, termasuk eks Ketua Komisi B DPRD Sulsel periode 2019–2024.

Soal kerugian negara, angka pastinya masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun Didik Farkhan sudah memberikan gambaran kasarnya:

"Kerugian negara masih dihitung BPKP, tapi secara riil yang diberikan dari anggaran Rp60 miliar itu sekitar Rp4,5 miliar. Artinya potensi kerugian negara sekitar Rp50 miliar."

Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan ke program pertanian lain pada masa kepemimpinan Bahtiar, termasuk rencana pengadaan pisang Cavendish yang akhirnya tidak terealisasi karena anggarannya tidak sempat dicairkan.

Yang pasti, perkara ini masih panjang. Proses dari penyidikan akan berlanjut ke penuntutan, lalu persidangan. Bahtiar Baharuddin dan kelima tersangka lainnya berhak atas proses hukum yang adil dan dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More