Curi Celana Dalam Perempuan, Pria di Makassar Diamuk Warga

Makassar, IDN Times – Seorang pria berinisial MLS (25) diamuk warga setelah diduga mencuri dua lembar celana dalam wanita yang dijemur di teras rumah warga di wilayah Manggala, Kota Makassar.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Inspeksi Kanal PAM Nipa-Nipa, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 01.30 Wita.
1. Warga curiga gerak-gerik pelaku

MLS (25) awalnya melintas di lokasi sebelum melihat pakaian dalam yang dijemur di teras rumah. Ia kemudian berhenti dan mengambil dua lembar celana dalam tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Namun, aksinya dipergoki warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Pelaku langsung disergap hingga memicu kemarahan warga.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, mengatakan pelaku tidak mengenal korban dan hanya kebetulan melintas sebelum melakukan aksinya.
"Dia melintas, lihat celana dalam, lalu singgah. Kita kira mencuri apa, ternyata celana dalam," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).
2. Celana dalam ditemukan di sadel motor

Warga yang kesal sempat meluapkan emosi hingga situasi memanas dan nyaris berujung aksi main hakim sendiri.
Beruntung, personel Polsek Manggala segera tiba di lokasi setelah menerima laporan masyarakat dan langsung menangkap pelaku.
Saat ditangkap, pelaku sudah dikerumuni warga di sekitar rumah korban. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Manggala untuk menghindari amukan massa.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua le,bar celana dalam milik korban telah disimpan pelaku di dalam bagasi sepeda motornya.
3. Pelaku tidak ditahan

Polisi menduga motif pelaku berkaitan dengan kelainan perilaku. "Saya tanya, dia hanya senyum-senyum saja," kata Semuel.
Meski sempat menghebohkan warga, kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum karena korban memilih tidak membuat laporan resmi.
Pihak kepolisian kemudian memanggil orang tua pelaku, membuat surat pernyataan, dan memulangkan MLS setelah dijemput keluarganya.
"Orangtuanya datang menjemput usai dibuatkan surat pernyataan (tidak bakal mengulangi perbuatannya)," tandasnya.

















