Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dua Mahasiswa di Makassar Diciduk saat Ambil Sabu Sistem Tempel

Dua Mahasiswa di Makassar Diciduk saat Ambil Sabu Sistem Tempel
Barang bukti narkoba yang disita aparat Polsek Rappocini. (Dok. Polrestabes Makassar)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
  • Dua mahasiswa Makassar berinisial R dan A.A.J ditangkap polisi di BTN Minasa Upa saat mengambil sabu dengan sistem tempel setelah laporan warga tentang aktivitas mencurigakan.
  • Polisi menemukan 25 sachet sabu dalam tas pelaku R, terdiri dari tiga sachet besar dan 22 kecil, serta menyita motor, dua ponsel, dan sejumlah sachet kosong sebagai barang bukti.
  • Pelaku R mengaku menjual sabu seharga Rp150 ribu per sachet melalui Instagram selama tiga bulan, sementara A.A.J hanya menemani dan ikut mengonsumsi narkoba tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times – Aparat kepolisian dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan BTN Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kedua pelaku masing-masing berinisial R (22) dan A.A.J (22), yang diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar. Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

1. Ditangkap saat cari “tempelan” narkoba

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik dua pria di kawasan BTN Minasa Upa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Rappocini langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Atas perintah Kapolsek Rappocini KOMPOL Ismail melalui Kanit Reskrim IPTU Muh. Ali Djras, tim yang dipimpin IPDA Suprianto menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati kedua pelaku tengah mencari sesuatu yang diduga merupakan “tempelan” narkotika. Sistem “tempel” merupakan metode transaksi narkotika tanpa tatap muka, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam tas milik salah satu pelaku.

2. Polisi temukan 25 sachet sabu dalam tas pelaku

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Kanit Reskrim Polsek Rappocini IPTU Muh. Ali Djras mengungkapkan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 25 sachet yang disimpan dalam dompet hitam di dalam tas kuning milik pelaku R.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 25 sachet yang disimpan dalam dompet hitam di dalam tas kuning milik salah satu pelaku,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Barang bukti tersebut terdiri dari tiga sachet ukuran besar dan 22 sachet ukuran kecil. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, dua telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta sejumlah sachet kosong.

Setelah diamankan, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

3. Pelaku akui jual sabu Rp150 ribu per sachet

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil interogasi, pelaku R mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengungkapkan mendapatkan barang haram itu melalui media sosial Instagram.

R kemudian menjual kembali sabu tersebut dengan harga sekitar Rp150 ribu per sachet kepada teman dekatnya. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan.

R mengaku memperoleh sabu melalui media sosial Instagram, kemudian menjual kembali dengan harga sekitar Rp150.000 per sachet kepada teman dekatnya. Selain itu, R diketahui menggunakan sistem “tempel” dalam melakukan transaksi. Ia juga mengakui sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu.

Sementara itu, pelaku A.A.J mengaku hanya ikut menemani R dalam transaksi. Ia menyebut kerap diberi sabu sebagai imbalan dan turut mengonsumsinya bersama.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More