Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Munafri Ajukan Perubahan Perda Pengelolaan Aset Daerah Makassar

Kota Makassar
Munafri Ajukan Perubahan Perda Pengelolaan Aset Daerah Makassar
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan penjelasan terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, secara virtual Jumat (28/8/2026). (Dok. Pemkot Makassar)
  • Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengajukan Ranperda perubahan aturan pengelolaan aset daerah untuk menyesuaikan Perda 2017 dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
  • Ranperda mengatur kewenangan, pemanfaatan, pengamanan administrasi-fisik-hukum, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, dan pemusnahan aset daerah, serta penguatan dokumen kepemilikan dan indikator kinerja.
  • Penyusunan Ranperda menjadi tindak lanjut rekomendasi BPK Sulawesi Selatan guna memperkuat tata kelola keuangan, transparansi, akuntabilitas aset, dan mendukung opini Wajar Tanpa Pengecualian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Perubahan itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ranperda tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (28/8/2026).

Munafri mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat. Perda Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016.

Pemerintah pusat kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut membawa sejumlah penyempurnaan dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

"Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar," kata Munafri.

  1. 1. Aturan baru mencakup pengamanan hingga penghapusan aset

    IMG-20260828-WA0088.jpg
    Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan penjelasan terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Jumat (28/8/2026). (Dok. Pemkot Makassar)

    Munafri menjelaskan perubahan Perda disusun secara selektif dan terukur. Sejumlah ketentuan dalam regulasi lama akan diubah, sementara beberapa pasal baru juga diusulkan.

    Materi perubahan mencakup kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan aset serta mekanisme pemanfaatan barang milik daerah. Selain itu, aturan tersebut mengatur pengamanan aset dari sisi administrasi, fisik, dan hukum.

    Selain itu, Ranperda mengatur penyempurnaan mekanisme penilaian dan pemindahtanganan aset daerah. Ketentuan tersebut juga mencakup penghapusan dan pemusnahan aset.

  2. 2. Dokumen kepemilikan aset akan diperkuat

    Ilustrasi Dokumen-Dokumen (unsplash.com/Beatriz Pérez Moya)
    Ilustrasi Dokumen-Dokumen (unsplash.com/Beatriz Pérez Moya)

    Pemkot Makassar juga akan memperkuat pengelolaan dokumen kepemilikan aset. Indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah turut disiapkan sebagai instrumen evaluasi.

    Munafri berharap pembaruan regulasi tersebut dapat membuat pengelolaan aset daerah lebih tertib dan transparan. Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset.

    "Perubahan-perubahan tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang semakin tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, serta memberikan nilai tambah terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah," katanya. 

  3. 3. Ranperda tindak lanjut rekomendasi BPK

    Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (IDN Times/Asrhawi Muin)
    Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (IDN Times/Asrhawi Muin)

    Munafri menyebut penyusunan Ranperda tersebut juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Menurutnya, penyesuaian regulasi pengelolaan aset menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar memperkuat tata kelola keuangan daerah dan akuntabilitas pemerintahan.

    "Ranperda ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, memperkuat tata kelola aset daerah, serta mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More