Diduga Hendak ke Bitung, 7 WNA Filipina Ditahan Kantor Imigrasi Tahuna

- Tujuh WNA Filipina dan seorang WNI ditangkap setelah perahu mereka terdampar di Pulau Mahengetang, Kepulauan Sangihe, karena para WNA tidak memiliki dokumen resmi.
- Rombongan berlayar dari General Santos pada 21 Agustus 2026 menuju Bitung untuk bekerja sebagai nelayan tuna, tetapi cuaca buruk membuat mereka terombang-ambing tiga hari.
- Polsek Tamako mendeteksi mereka pada 25 Agustus, menemukan alat pancing tuna serta enam jeriken BBM; tujuh WNA kini ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Tahuna untuk diperiksa.
Manado, IDNTimes - Tujuh warga negara asing (WNA) Filipina ditangkap Polsek Tamako usai terdampar di Pulau Mahengetang, Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Mereka ditangkap karena tak mengantongi dokumen resmi.
Tujuh WNA Filipina tersebut ditangkap bersama seorang WNI bernama Steven Rasubala (29). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Joudy Handri Supit.
"Sudah diserahkan siang tadi sekitar pukul 14.00 WITA," ujar Joudy, Jumat (28/8/2026).
1. Berencana ke Bitung

Ilustrasi WNA saat diamankan di sel tahanan Kantor Imigrasi. (IDN Times/Juliadin) Delapan orang tersebut berlayar dari General Santos, Filipina, pada Jumat, 21 Agustus 2026 malam. Mereka menggunakan perahu pakura yang biasa digunakan memburu ikan tuna besar.
Ukuran perahunya 6x1,4 meter dengan warna oranye-biru. Rencananya, mereka akan berlayar hingga ke Kota Bitung di daratan utama.
Namun karena cuaca buruk perahu mereka justru terombang-ambing selama 3 hari di laut. "Mereka kemudian memutar haluan untuk berlindung di pulau terdekat, yaitu Pula Mahengetang, Kecamatan Tatoareng, Kepulauan Sangihe," tutur Joudy.
2. Tiba sejak Selasa

Suasana aktivitas nelayan di sekitar Pelabuhan Petta Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulut. IDNTimes/Ungke Pepotoh/bt Keberadaan mereka di Pulau Mahengetang pertama kali dideteksi Polsek Tamako pada Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 08.45 WITA. Namun mereka sudah berlabuh darurat sejak 03.00 WITA.
Berdasarkan keterangan Steven yang merupakan satu-satunya WNI di perahu tersebut, mereka berencana ke Bitung untuk bekerja sebagai nelayan tuna. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan seperangkat alat pancing ikan tuna dan 6 jeriken bahan bakar minyak (BBM) dengan kapasitas 30 liter.
"Mereka ditempatkan sementara di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna untuk menjalani pemeriksaan," tambah Joudy.
3. Daftar nama WNA yang ditahan

Suasana aktivitas nelayan di sekitar Pelabuhan Petta Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulut. IDNTimes/Ungke Pepotoh/bt Sangihe merupakan salah satu wilayah kepulauan terluar Indonesia yang termasuk dalam Provinsi Sulut. Salah satu pulaunya, yaitu Marore bahkan berbatasan langsung dengan Filipina.
Hal ini membuat Sangihe menjadi salah satu wilayah yang kerap dilalui WNA Filipina yang ingin ke Sulut. Berikut nama-nama WNA Filipina yang ditahan Kantor Imigrasi Tahuna:
Kristian Kit M Juan(23)
Badik Gosila (20)
Omar Abas (33)
Dave Pipon (17)
Winilfredo Eve (32)
Edwin (52)
Cerelo Conipin (29)




















