Ketua Kadin Gowa Dijemput Polisi Usai Tiba dari Luar Negeri

- Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad dijemput polisi setelah tiba dari luar negeri untuk menjalani pemeriksaan.
- Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan dugaan pungli, gratifikasi, pemerasan, dan TPPU dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.
- Polisi menyatakan Ardiansyah masih berstatus saksi, sementara dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar masih didalami.
Makassar, IDN Times - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, dijemput polisi setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Ardiansyah selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.
1. Diduga tidak kooperatif

Ilustrasi polisi (IDN Times/Arief Rahmat) Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, mengatakan saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Ardiansyah dibawa ke Mapolresta Gowa bersama anggota Polresta untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menyeret namanya dan nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
"Penjemputan Ardiansyah dilakukan karena sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali secara patut dan sah, namun tidak diindahkan atau tidak dihadiri. Sehingga penyidik berdasarkan KUHAP menerbitkan surat perintah membawa saksi karena yang bersangkutan tidak kooperatif," kata Muhailis kepada wartawam, Minggu (30/8/2026).
Meski dijemput paksa untuk kepentingan pemeriksaan, polisi memastikan status hukum Ardiansyah hingga perkembangan terakhir masih sebagai saksi.
2. Diperiksa terkait dugaan pungli

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Arief Rahmat) Nama Ardiansyah sebelumnya telah masuk dalam rangkaian pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Gowa dalam pengembangan kasus dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penyidik Tipikor Polresta Gowa juga telah menggeledah rumah Ardiansyah pada awal Agustus 2026. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Muhailis sebelumnya membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Saat penyidik mendatangi rumahnya, Ardiansyah disebut sedang berada di luar negeri.
3. Dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti) Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pungli dan gratifikasi dalam proses penerbitan PBG dan SLF di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Polisi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.
Penyidik menduga adanya praktik pemungutan uang terhadap sejumlah pihak yang mengurus perizinan, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan hingga korporasi.
Dari pengembangan perkara tersebut, polisi mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar. Aliran dana itu diduga berkaitan dengan pengurusan PBG dan SLF dan hingga kini masih didalami penyidik.
Sejumlah pihak telah diperiksa untuk mengungkap peran masing-masing serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk Ardiansyah. Hingga kini, polisi belum mengumumkan adanya perubahan status hukum Ardiansyah dari saksi menjadi tersangka.




















