11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Proyek Bandara Melak Ditangkap di Luwu

- MA (48), tersangka dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melak tahun anggaran 2013, ditangkap di Walenrang Utara, Luwu, setelah buron sejak 2015.
- Penangkapan pada 31 Agustus 2026 dilakukan Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Palopo, berdasarkan informasi keberadaan MA.
- MA disebut kooperatif dan sementara dititipkan di Kejari Palopo sebelum diserahkan kepada Kejati Kalimantan Timur; kejaksaan menegaskan program Tabur terus memburu DPO.
Makassar, IDN Times - Seorang buronan berinisial MA (48) yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditangkap setelah 11 tahun buron.
MA ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel dan Kejari Palopo di wilayah Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, pada Senin (31/8/2026). Setelah ditangkap, MA dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
1. MA buron sejak tahun 2015

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, mengatakan MA merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perpanjangan landasan pacu Bandara Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Tahun Anggaran 2013.
"MA telah berstatus buron sejak tahun 2015, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-360/Q.4.19/Fd.1/07/2015 tanggal 02 Juli 2015," ucap Syarifuddin dalam keterangannya kepada IDN Times, Rabu (2/9/2026).
Penangkapan MA dilakukan setelah tim gabungan mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka. Tim kemudian bergerak hingga berhasil mengamankannya di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.
2. Dititipkan di Kejari Palopo

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia) Syarifuddin mengatakan MA bersikap kooperatif saat proses penangkapan sehingga kegiatan berlangsung lancar. Penanganan perkara terhadap MA selanjutnya akan dilakukan oleh jajaran Kejati Kalimantan Timur.
"Untuk sementara waktu, tersangka dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo sebelum dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
MA kemudian akan diserahkan kepada jajaran Kejati Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum sesuai perkara yang menjeratnya.
3. Kejaksaan ingatkan para DPO

Kantor Kejati Sulsel. IDN Times/Darsil Yahya Syarifuddin menegaskan kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya tersebut dilakukan melalui program Tangkap Buronan (Tabur).
Ia mengimbau seluruh DPO Kejaksaan agar menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Mereka yang menghindari panggilan hukum, melarikan diri, maupun berupaya menghindari pelaksanaan putusan tetap akan dicari melalui mekanisme yang sah," ucapnya.



















