Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dua Pria Lansia di Pangkep Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun

Kota Makassar
Dua Pria Lansia di Pangkep Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)
  • Dua pria lansia berinisial IL dan SU ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan 8 tahun di Liukang Tangaya, Pangkep, yang disebut terjadi sejak Oktober 2025.
  • Kedua tersangka ditangkap saat kapal ikan mereka bersandar di Galesong, Takalar, pada 31 Agustus 2026, lalu dibawa ke Polres Pangkep untuk pemeriksaan.
  • Polisi telah menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Korban serta keluarga ditempatkan di rumah aman, didampingi psikiater, sementara tersangka terancam 15 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Dua pria lanjut usia berinisial IL dan SU ditangkap polisi setelah diduga mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Dugaan pencabulan tersebut disebut terjadi sejak Oktober 2025.

Kasus ini terungkap di Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep. Salah satu pelaku berinisial IL disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

  1. 1. Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Kanit PPA Polres Pangkep Ipda Edy Pratama mengatakan dugaan pencabulan tersebut membuat korban mengalami trauma. Korban bersama keluarganya kini telah ditempatkan di rumah aman dan mendapat pendampingan.

    "Korban bersama keluarganya kini telah ditempatkan di rumah aman. Korban juga diberi pendampingan dari psikiater. Kedua pelaku telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka," kata Edy dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

    Polisi kemudian melakukan penanganan terhadap korban sekaligus memproses kedua terduga pelaku. IL dan SU kini telah ditahan di Polres Pangkep setelah ditetapkan sebagai tersangka.

  2. 2. Ditangkap saat kapal ikan bersandar

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

    Edy mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah kapal ikan yang mereka tumpangi bersandar di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Senin (31/8/2026).

    Polisi berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menjemput keduanya setelah kapal tiba di daratan. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan.

    "Saat tiba di darat, langsung kami jemput. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatan mereka. Pencabulan terhadap korban sejak bulan Oktober 2025," ujar Edy.

    Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Korban juga mendapatkan pendampingan untuk membantu pemulihan setelah mengalami dugaan kekerasan seksual.

  3. 3. Terancam hukuman 15 tahun penjara

    -
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

    Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi menyebut keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    "Sudah kita tetapkan tersangka, hari ini langsung kita tahan. Ancaman pidananya 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak tahun 2016," ucapnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More