Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Kota Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia
Ilustrasi narkoba. Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kecamatan Tabang, Kukar. (Dok. Polres Kukar)
  • Polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
  • Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menyita 9 kilogram sabu dan 10.255 butir pil ekstasi.
  • RD alias Jocker, warga negara Malaysia yang diduga mengendalikan jaringan, masih berstatus DPO dan dalam pengejaran polisi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang dikendalikan warga negara Malaysia berinisial RD alias Jocker. Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menyita 9 kilogram sabu dan 10.255 butir pil ekstasi.

Jaringan tersebut diduga memiliki jalur distribusi dari Medan, Jakarta, Surabaya hingga Makassar. Sementara RD alias Jocker disebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia.

  1. 1. Berawal dari penangkapan dua perempuan di Makassar

    Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
    Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

    Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara membenarkan pengungkapan jaringan tersebut. Dia mengatakan, tujuh orang yang ditangkap memiliki peran berbeda, mulai dari penjaga gudang hingga kurir narkotika.

    "Pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial EA dan SI di Jalan Barawaja, Kelurahan Pampang, Makassar, pada Sabtu (20/6/2026)," kata Lulik dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).

    Menurut Lulik, keduanya diduga berperan sebagai penjaga gudang narkotika jaringan tersebut di wilayah Makassar. Dari tangan EA dan SI, polisi menyita sekitar 1,5 kilogram sabu.

    Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke Kabupaten Pinrang. Polisi selanjutnya menangkap tersangka berinisial SA di Kecamatan Suppa pada Sabtu (27/6/2026). SA diduga berperan sebagai penghubung antara jaringan di Indonesia dengan pengendalinya, RD alias Jocker.

    Polisi turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan tersebut.

    "RD sendiri hingga kini masih dalam pengejaran polisi dan diduga berada di Malaysia," ujarnya.

  2. 2. Pengembangan mengarah ke Surabaya hingga Pasuruan

    Ilustrasi borgol  (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
    Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

    Kemudian pengembangan kasus membawa polisi ke Jawa Timur. Seorang tersangka berinisial AD ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Rabu, 24 Juni 2026.

    "AD diduga berperan sebagai kurir narkotika," ucapnya.

    Lulik menyebut, jaringan tersebut diduga menggunakan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi laut. Dari pengungkapan terhadap AD, polisi menyita 2 kilogram sabu dan 6.000 butir ekstasi.

    Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya berinisial DK di sebuah perumahan di wilayah Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat (26/6/2026).

    "Pengembangan kembali dilakukan hingga anggota menangkap DK di sebuah perumahan di wilayah Pasuruan, Jawa Timur," ujar Lulik.

    DK diduga berperan sebagai penjaga gudang jaringan narkotika untuk wilayah Surabaya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 3 kilogram sabu dan 255 butir ekstasi.

  3. 3. Dua tersangka lain ditangkap di Depok

    ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)
    ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)

    Pengembangan jaringan tidak berhenti di Jawa Timur. Polisi kemudian menelusuri peredaran narkotika tersebut hingga ke wilayah Jawa Barat.

    Pada Rabu (26/8/2026), polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakni SB dan EW, di sebuah hotel di kawasan Parung, Depok, Jawa Barat.

    "Kami tidak berhenti di situ. Anggota terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut hingga ke wilayah Jawa Barat," kata Lulik.

    SB dan EW diduga berperan sebagai penjaga gudang sekaligus kurir narkotika untuk wilayah Jakarta. Dari tangan keduanya, polisi menyita 2 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi.

    "Secara keseluruhan, pengungkapan jaringan tersebut melibatkan tujuh tersangka dengan barang bukti 9 kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi," jelas Lulik.

    Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More