Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi di Maros Sita 84 Botol Cairan Narkoba Sintetis

Kota Makassar
Polisi di Maros Sita 84 Botol Cairan Narkoba Sintetis
Polres Maros mengungkap perederan narkoba sintetis cair. Dok. IDN Times/Polres Maros
  • Polisi Maros menangkap TS dan MP terkait dugaan peracikan serta peredaran cairan sintetis di kamar kos Mandai.
  • Petugas menyita 84 botol cairan yang mengandung MDMB-4en-PINACA beserta peralatan yang diduga dipakai untuk meracik.
  • Barang tersebut disebut dipasarkan hingga Makassar, sementara polisi mengembangkan penyelidikan jaringan pemasok dan peredarannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Polisi membongkar praktik peracikan dan peredaran narkotika jenis cairan sintetis di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua pria berinisial TS (35) dan MP (35) ditangkap dalam kasus tersebut.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 84 botol cairan sintetis yang mengandung MDMB-4en-PINACA. Barang bukti tersebut diduga diracik sendiri oleh kedua pelaku di kamar kos di Kecamatan Mandai, Maros.

  1. 1. Berawal dari informasi masyarakat

    Polres Maros mengungkap perederan narkoba sintetis cair. Dok. IDN Times/Polres Maros
    Polres Maros mengungkap perederan narkoba sintetis cair. Dok. IDN Times/Polres Maros

    Kapolres Maros AKBP Devi Sujana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sintetis.

    Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku di rumah kosnya.

    "Kita dapat informasi dari masyarakat kalau ada orang dicurigai melakukan pengedaran narkoba jenis sintetis. Kemudian dilakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar Devi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/8/2026).

    Dari penggeledahan kamar kos, polisi menemukan puluhan botol cairan sintetis serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik narkotika tersebut.

  2. 2. Polisi temukan 84 botol cairan sintetis

    Polres Maros mengungkap perederan narkoba sintetis cair. Dok. IDN Times/Polres Maros
    Polres Maros mengungkap perederan narkoba sintetis cair. Dok. IDN Times/Polres Maros

    Devi mengatakan, awalnya polisi menemukan dua botol cairan sintetis yang disebut siap diedarkan di wilayah Maros. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di kamar kos yang digunakan kedua pelaku.

    Petugas menemukan 47 botol cairan sintetis beserta peralatan seperti mixer mini, gelas atau botol takaran, botol bekas alkohol, alat suntik hingga pewarna makanan.

    Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyebaran barang tersebut. Sebanyak 34 botol lainnya kembali ditemukan dan dikemas menggunakan lakban merah.

    "Jadi secara keseluruhan, polisi mengamankan 84 botol cairan sintetis, terdiri dari 82 botol berukuran kecil dan dua botol berukuran besar," kata Devi.

    Jika seluruh barang bukti tersebut berhasil terjual, nilai peredarannya diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta. Untuk kemasan 4 mililiter, cairan tersebut disebut dijual sekitar Rp500 ribu per botol.

  3. 3. Dipasarkan hingga Makassar

    Polres Maros mengungkap perederan narkoba sintetis cair. Dok. IDN Times/Polres Maros
    Polres Maros mengungkap perederan narkoba sintetis cair. Dok. IDN Times/Polres Maros

    Mantan Kasatreskim Polrestabes Makassar ini menyebut, cairan sintetis tersebut dapat digunakan dengan mencampurkannya ke cairan vape maupun disemprotkan ke tembakau.

    Kedua pelaku mengaku mendapatkan bahan utama dari luar Sulsel. Bahan tersebut dikirim dari wilayah Jawa dan Jakarta menggunakan jasa ekspedisi.

    "Para pelaku mengakui meracik dan membuat sendiri cairan sintetis tersebut di kamar kosnya di kawasan Mandai. Dengan bahan utamanya dikirim dari luar Sulawesi Selatan, yakni Jawa dan Jakarta," ungkapnya.

    Dalam menjalankan bisnisnya, kedua pelaku tidak berkomunikasi langsung dengan para pembeli. Transaksi dilakukan secara jarak jauh melalui media sosial, salah satunya Instagram.

    "Pengedar hanya menerima titik koordinat yang dikirim pemesan untuk mengantarkan barang. Sebagian besar pasarnya berada di wilayah Makassar, meskipun pelaku tinggal di Mandai, Maros," jelas Devi.

    Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok bahan dari luar Sulsel serta jaringan peredaran narkotika cair di wilayah Maros dan Makassar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More