Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

MA Kabulkan Permohonan DPRD, Nasib Bupati Gowa di Ujung Pemakzulan

Kota Makassar
2 min read
MA Kabulkan Permohonan DPRD, Nasib Bupati Gowa di Ujung Pemakzulan
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya
  • MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa pada 1 Oktober 2026.

  • DPRD Gowa menyatakan menghormati putusan tersebut dan menilai proses hak angket serta HMP memperoleh legitimasi hukum.

  • Tahapan administratif akan dilanjutkan sesuai aturan setelah DPRD menerima seluruh dokumen putusan MA secara resmi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa. Putusan tersebut tercantum dalam Info Perkara MA RI Nomor 1 P/UP/2026. Perkara uji pendapat jenis Tata Usaha Negara (TUN) itu diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin bersama hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof Yodi Martono Wahyunadi, menyatakan “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Putusan MA tersebut menjadi babak baru dalam proses politik dan hukum terkait pemberhentian Bupati Gowa yang sebelumnya telah bergulir melalui penggunaan hak angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan MA tersebut.

“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa,” ujar Hasrul kepada awak media, Jumat (2/10/2026).

  1. Legitimasi hukum putusan DPRD Gowa

    Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila. IDN Times/Darsil Yahya
    Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila. IDN Times/Darsil Yahya

    Politikus Partai Gerindra itu menilai putusan MA menegaskan proses yang ditempuh DPRD Gowa melalui hak angket dan HMP telah mendapatkan legitimasi hukum.

    “Putusan ini menjadi penegasan bahwa proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat yang telah ditempuh DPRD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Hasrul menegaskan DPRD Gowa tidak menempatkan putusan MA sebagai kemenangan kelompok atau pihak tertentu.

    Menurutnya, putusan tersebut harus dilihat sebagai bagian dari proses hukum dan kelembagaan yang perlu dihormati seluruh pihak.

    “DPRD tidak melihat putusan ini sebagai kemenangan kelompok atau pihak tertentu. Ini adalah putusan hukum yang harus ditempatkan dalam koridor kelembagaan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” tuturnya.

    Pasca putusan MA, DPRD Gowa akan melanjutkan tahapan administratif dan kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, DPRD belum ingin berspekulasi mengenai langkah selanjutnya sebelum menerima secara resmi seluruh dokumen putusan MA.

    “Selanjutnya, DPRD akan mengikuti dan menjalankan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan DPRD setelah adanya putusan Mahkamah Agung. Kami tidak ingin berspekulasi mengenai tahapan yang belum dilalui, karena semuanya harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” kata Hasrul.

    Proses pemberhentian kepala daerah selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian hasil keputusan melalui rapat paripurna DPRD dan pengusulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More