Bupati Gowa Belum Ditahan, Gubernur Sulsel: Tetap Jalankan Tugas

- Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tetap menjalankan tugas karena berstatus tersangka namun belum ditahan.
- Jika Husniah ditahan, wakil bupati akan menjalankan tugas sementara hingga terbit keputusan penetapan pelaksana tugas. Pemprov Sulsel juga berkoordinasi dengan Mendagri.
- Kortastipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dugaan korupsi PBG dan perizinan, termasuk pemerasan, pungli, gratifikasi, serta temuan terkait dugaan TPPU.
Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan. Hal ini disampaikan setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sudirman mengatakan Husniah saat ini berstatus tersangka namun belum ditahan. Karena itu, Husniah masih menjalankan tugasnya sebagai Bupati Gowa.
"Iya selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka maka tetap menjalankan tugas seperti biasa," kata Andi Sudirman, Senin (28/9/2026).
1. Wakil bupati jalankan tugas jika bupati ditahan

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memberi sambutan pada kegiatan panen raya di Desa Romanglasa, Kecamatan Bontonompo, Jumat (28/11/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa) Sudirman menjelaskan kondisi pemerintahan akan berubah jika Husniah nantinya ditahan. Dalam kondisi tersebut, wakil bupati akan menjalankan tugas sementara hingga terbit keputusan penetapan Plt.
"Tapi jika sudah ditahan maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil jalankan tugas sementara hingga turun SK penetapan Plt," kata Sudirman.Â
2. Pemprov koordinasi dengan Mendagri

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman . IDN Times/Asrhawi Muin Sudirman mengatakan Pemprov tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyikapi proses hukum yang dihadapi Husniah. Pemprov juga mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum tersebut berjalan.
Menurutnya, proses hukum terhadap Bupati Gowa merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Sementara pemerintah tetap memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Gowa berjalan.
"Kami sudah laporkan dan berkomunikasi dengan Pak Mendagri terkait ini," katanya.Â
Pemprov Sulsel akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut. Langkah administratif akan diambil apabila terdapat ketentuan lebih lanjut yang harus dijalankan pemerintah daerah.
3. Husniah tersangka kasus PBG

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memberikan sambutan dalam pembukaan Beautiful Malino di Kawasan Hutan Pinus Malino, Kabupaten Gowa, Rabu (9/7/2025) malam. (Dok. Pemkab Gowa) Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan di Kabupaten Gowa. Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik menggelar perkara bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa pada Jumat (25/9/2026).
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menduga terjadi praktik pemerasan, pungutan liar, dan/atau penerimaan gratifikasi yang berulang dalam proses pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Pemkab Gowa, termasuk kantor bupati dan rumah jabatan.
Selain dugaan korupsi dalam pengurusan PBG dan perizinan, penyidik menemukan peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temuan tersebut turut menjadi bagian dari penyidikan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Husniah hingga Minggu (27/9/2026) belum ditahan. Pemprov Sulsel memastikan pemerintahan Gowa tetap berjalan selama kondisi tersebut belum berubah.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















