Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bupati Gowa Tersangka, Polisi Bongkar Keterlibatan Pihak Lain

Kota Makassar
2 min read
Bupati Gowa Tersangka, Polisi Bongkar Keterlibatan Pihak Lain
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri usaj menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026). (IDN Times/Darsil Yahya).
  • Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

  • Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 30 saksi.

  • Sejumlah aset disita, sementara polisi masih menelusuri aliran dana, aset lain, dan keterlibatan pihak lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa langkah penting dalam pengusutan perkara Bupati Gowa?
Share Article

Makassar, IDN Times - Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri mengungkap kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri, Tipidkor Polda Sulsel dan Polresta Gowa telah menetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Penyidik juga telah memeriksa 30 saksi dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi ini.

"Nanti kami akan panggil saksi-saksi untuk memburu keterlibatan pihak lain yang diduga punya peranan dalam kasus ini. Dan kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat," kata Jufri saat jumpa pers di lobi utama Mapolda Sulsel. Senin (28/9/2026).

  1. 1. Seluruh saksi akan diperiksa kembali

    Polisi bersenjata lengkap kawal proses penggeldahan di Kantor Disdik Gowa, Kamis (30/7/2026). (IDN Times/Darsil Yahya)
    Polisi bersenjata lengkap kawal proses penggeldahan di Kantor Disdik Gowa, Kamis (30/7/2026). (IDN Times/Darsil Yahya)

    Jufri menyebut, kemungkinan seluruh saksi yang telah diperiksa bakal dipanggil ulang untuk mendalami lebih jauh dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

    "Dalam kasus ini penyidik tidak melibatkan BPK karena sifatnya gratifikasi dan pemerasan," tuturnya.

    Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dengan empat perkara tyakni dugaan pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

  2. 2. Permitaan dana ke pihak Indomaret

    Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat memberikan tanggapan terekait keterangan saksi Pansus Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (24/6/202
    Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat memberikan tanggapan terekait keterangan saksi Pansus Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (24/6/2026)/Istimewa

    Husniah juga didiuga meminta dana kepada pengusaha gerai Indomaret, dugaan penerimaan rumah melalui proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

    Selain menetapkan tersangka, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi dan TPPU. Salah satu aset yang disita adalah satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa. Rumah tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.

  3. 3. Penyidik sita aset Husniah Talenrang

    Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya
    Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya

    Penyidik juga menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar. Dokumen kepemilikan rumah tersebut masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena masih dalam masa kredit.

    Selain dua rumah, polisi menyita satu unit Toyota HiAce tahun 2025 bernomor polisi DD 7010 HT. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp682 juta.

    Selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa Husniah Talenrang sebagai tersangka. Polisi juga masih menelusuri aliran dana, aset lainnya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More