Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Makassar Pilot Project Reformasi JKN, Pasien Bisa Dirujuk Langsung

Kota Makassar
4 min read
Makassar Pilot Project Reformasi JKN, Pasien Bisa Dirujuk Langsung
Indonesia telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC). Pencapaian ini menandai bahwa hampir seluruh penduduk telah memperoleh akses layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (dok. BPJS Kesehatan)
  • Makassar menjadi satu dari empat daerah percontohan reformasi JKN, dipilih karena jejaring fasilitas kesehatan dan SDM-nya dinilai lengkap serta siap.
  • Uji coba RBKP memungkinkan pasien dirujuk langsung ke rumah sakit sesuai kebutuhan medis, tanpa harus melewati tingkatan fasilitas kesehatan secara berurutan.
  • Reformasi juga menguji KRIS dan pembayaran iDRG; Kemenkes bersama BPJS Kesehatan akan mengevaluasi hasilnya sebelum penerapan nasional setelah Perpres JKN ditandatangani.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum sistem baru diterapkan secara nasional. Salah satu perubahan yang diuji ialah sistem rujukan yang memungkinkan pasien langsung mendapat penanganan di fasilitas kesehatan sesuai kemampuan medisnya.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengatakan Makassar dipilih karena memiliki jejaring fasilitas kesehatan yang lengkap. Mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik pemerintah kota dan provinsi, hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan tersedia di kota tersebut.

  1. 1. Pasien bisa dirujuk sesuai kemampuan rumah sakit

    Wali Kota Makassar Munafri Arufiddin usai menjamu Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya di Rumah Jabatan Wal
    Wali Kota Makassar Munafri Arufiddin usai menjamu Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya di Rumah Jabatan Wali Kota, Jumat (2/10/2026). (Dok. Pemkot Makassar)

    Dalam reformasi JKN, Kementerian Kesehatan menguji Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Sistem ini mengelompokkan fasilitas kesehatan berdasarkan kemampuan pelayanan menjadi empat tingkatan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.

    Dengan sistem tersebut, pasien tidak harus melewati setiap tingkatan fasilitas kesehatan secara berurutan. Jika dokter di puskesmas menilai pasien membutuhkan penanganan di rumah sakit dengan kemampuan pelayanan Paripurna, pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas tersebut.

    “Kalau dokter di puskesmas merasa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit Paripurna, bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit Madya ataupun Utama. Jadi ini sesuai dengan kompetensinya,” kata Azhar saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).

    Sistem tersebut diarahkan agar pasien memperoleh penanganan sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan. Dengan begitu, proses rujukan yang tidak sesuai kapasitas layanan maupun rujukan berulang dapat dikurangi.

  2. 2. Makassar dipilih karena punya jejaring lengkap

    IMG_20251220_171817.jpg
    RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo di Makassar tampak dari luar. (IDN Times/Asrhawi Muin)

    Azhar menjelaskan Makassar memiliki kondisi yang mendukung untuk menguji sistem rujukan tersebut secara lebih utuh. Selain infrastruktur kesehatan yang dinilai cukup siap, Makassar juga memiliki sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang dianggap mumpuni.

    “Kenapa pilih Makassar? Karena infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni. Kemudian ada rujukan yang cukup lengkap, mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik kota, milik provinsi, sampai rumah sakit milik Kementerian Kesehatan,” ujar Azhar.

    Makassar menjadi salah satu dari empat daerah yang dipilih untuk uji coba reformasi JKN. Tiga daerah lainnya ialah Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.

    Menurut Azhar, Makassar dan Bandung memiliki karakteristik berbeda dengan dua kabupaten tersebut karena memiliki jejaring pelayanan kesehatan yang lebih lengkap. Di Makassar dan Bandung tersedia fasilitas kesehatan milik pemerintah kota, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Kesehatan.

    “Kalau di dua kabupaten lainnya hanya punya puskesmas sampai rumah sakit kabupaten, tidak ada rumah sakit provinsi dan rumah sakit Kementerian Kesehatan. Jadi Makassar ini terpilih karena fasilitasnya paling lengkap,” katanya.

  3. 3. Uji coba juga mencakup KRIS dan sistem pembayaran

    WhatsApp Image 2026-07-03 at 17.46.59 (1).jpeg
    Komitmen peningkatan mutu layanan dalam Program JKN senantiasa dilakukan BPJS Kesehatan melalui Program BPJS Menyapa. Program yang menjadi salah satu Quick Wins Direksi BPJS Kesehatan tersebut telah menjangkau lebih dari 1,2 juta peserta JKN di berbagai daerah. (Dok. BPJS Kesehatan)

    Reformasi JKN yang akan diuji tidak hanya berkaitan dengan sistem rujukan. Pemerintah juga akan menguji penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta sistem pembayaran layanan menggunakan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).

    KRIS diarahkan untuk menyeragamkan standar fasilitas rawat inap bagi peserta JKN. Sementara iDRG menggunakan pengelompokan diagnosis dan tindakan medis sebagai dasar pembayaran layanan kesehatan.

    Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut penunjukan Makassar sebagai daerah percontohan reformasi JKN. Ia mengatakan Pemkot Makassar siap mendukung pelaksanaan uji coba sekaligus mengevaluasi fasilitas kesehatan yang masih membutuhkan pembenahan.

    “Kami berterima kasih atas kepercayaan untuk program menjadi percontohan nasional. Ini bukti program kita canangkan diperhatikan pusat,” kata Munafri.

    Munafri mengatakan tim dari pemerintah pusat telah melihat sejumlah fasilitas kesehatan di Makassar. Fasilitas tersebut mencakup puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit milik pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.

    Ia meminta pemerintah pusat menyampaikan secara langsung apabila masih ada fasilitas maupun aspek pelayanan yang perlu diperbaiki. Menurutnya, evaluasi tersebut penting agar pelaksanaan sistem baru dapat berjalan optimal.

    “Dari pemerintah kota, tidak ada hal lain yang bisa kami lakukan selain memberikan dukungan semaksimal mungkin terhadap program ini. Kami juga berharap agar Pak Menteri melihat hal-hal yang masih kurang dan perlu kami benahi agar pola pelayanan ini bisa berjalan maksimal dan menjangkau masyarakat,” ujar Munafri.

    Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan akan menggunakan hasil uji coba tersebut sebagai bahan evaluasi sebelum reformasi JKN diterapkan secara nasional. Pelaksanaan uji coba dijadwalkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang JKN ditandatangani Presiden.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More