Gaji PPPK Bakal Dibebankan ke APBN, Gubernur Sulsel Lega

- Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi rencana gaji PPPK daerah ditanggung APBN karena memberi kepastian pembiayaan bagi para pegawai.
- Pengalihan beban gaji dinilai meringankan fiskal daerah yang terbatas dan terdampak efisiensi anggaran, sehingga PPPK tetap dapat mengabdi di daerah.
- Mulai 2027, pemerintah pusat menanggung gaji PPPK daerah melalui alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027, setelah disetujui Banggar DPR dan pemerintah.
Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat terkait penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah. Penganggaran tersebut akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Sudirman, pengalihan beban pembiayaan gaji PPPK ke pemerintah pusat akan membantu kondisi fiskal pemerintah daerah. Kebijakan tersebut juga dinilai memberikan kejelasan bagi PPPK yang selama ini menantikan kepastian terkait pembiayaan gaji mereka.
"Alhamdulillah, itu usulan kita kemarin dan bahwa sebaiknya PPPK disamakan dengan ASN dan menjadi beban APBN untuk kemudian tetap bisa mengabdi di daerah," kata Sudirman, Jumat (2/10/2026).
1. Gaji PPPK sulit ditanggung sepenuhnya oleh daerah

ilustrasi PPPK (KemenpanRB) Sudirman menjelaskan jika seluruh pembiayaan PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah, maka kemampuan daerah akan terbatas. Kondisi tersebut semakin menjadi tantangan di tengah efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah daerah.
"Saya pikir suatu terobosan dari Bapak Presiden Prabowo. Tentu kita apresiasi melalui kementerian terkait bahwa akhirnya penantian para PPPK kita lebih ada kejelasan tentang bagaimana kemudian pusat bisa mengambil alih," katanya.
2. Fiskal daerah jadi pertimbangan pengalihan gaji PPPK

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan SK kepada salah satu pegawai PPPK yang dilantik di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulsel) Sudirman menilai pengambilalihan pembiayaan tersebut penting bagi daerah. Sebab, kapasitas fiskal daerah tidak sepenuhnya mampu menanggung kebutuhan gaji PPPK.
"Karena memang pembebanan secara keseluruhan di daerah, PPPK tidak bisa ter-cover sepenuhnya melalui daerah karena memang keterbatasan dan tentu efisiensi yang terjadi di daerah," katanya.
3. Pengalihan gaji PPPK sangat membantu fiskal

Suasana penyerahan SK PPPK Pemprov Sulsel yang diikuti ribuan peserta seleksi tahap I di Lapangan Rujab Gubernur, Kamis (31/7/2025). (IDN Times/Istimewa) Saat ditanya mengenai dampaknya terhadap fiskal daerah, Sudirman menegaskan kebijakan tersebut memberikan dampak positif. Menurutnya, pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke pemerintah pusat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.
"Iya, sangat membantu fiskal daerah, alhamdulillah," katanya.Â
4. Gaji PPPK daerah ditanggung pemerintah pusat mulai 2027

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB) Gaji PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah atau PPPK daerah akan ditanggung pemerintah pusat mulai 2027. Pemerintah mengalokasikan dana untuk pembayaran gaji atau honorarium sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027.
Kebijakan tersebut merupakan hasil persetujuan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Banggar DPR RI) bersama pemerintah pada 29 September 2026. Kebijakan pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke pemerintah pusat ditujukan untuk mengurangi beban keuangan pemerintah daerah.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















