Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KY: Hakim Tak Cukup Taat Hukum, Etika Profesi Wajib Dijaga

Kota Makassar
4 min read
KY: Hakim Tak Cukup Taat Hukum, Etika Profesi Wajib Dijaga
Anggota Komisi Yudisial, Andi Muhammad Asrun, Dok. IDN Times / Darsil Yahya
  • Komisi Yudisial menilai etika profesi penting untuk menjaga integritas hakim dan memastikan proses peradilan berjalan adil.

  • Kesalahan teknis putusan dapat dikoreksi melalui upaya hukum, sedangkan persoalan perilaku hakim menjadi ranah Komisi Yudisial.

  • Penguatan kewenangan KY serta pembinaan etika, akhlak, dan integritas hakim dinilai penting bagi kekuasaan kehakiman.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling penting bagi seorang hakim?
Share Article

Makassar, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) RI menilai etika profesi menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga integritas hakim dan memastikan proses peradilan berjalan adil. Sebab, persoalan etik berbeda dengan kekeliruan teknis dalam putusan yang dapat dikoreksi melalui mekanisme peradilan.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik yang digelar KY RI di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (1/10/2026).

  1. 1. Kode etik pedoman perilaku hakim

    Ketua KY RI Abdul Chair Ramadhan didampingi Anggota Komisi Yudisial, Andi Muhammad Asrun foto bersama Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaima
    Ketua KY RI Abdul Chair Ramadhan didampingi Anggota Komisi Yudisial, Andi Muhammad Asrun foto bersama Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat membuka diskusi publik KY RI di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (1/10/2026). Dok. IDN Times / Darsil Yahya

    Diskusi tersebut mengangkat tema “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan.”

    Anggota Komisi Yudisial, Andi Muhammad Asrun, mengatakan kode etik dan pedoman perilaku hakim menjadi instrumen penting dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi hakim.

    Menurutnya, kesalahan hakim dalam menerapkan hukum secara teknis masih dapat dikoreksi melalui jenjang upaya hukum. Namun, apabila persoalannya menyangkut perilaku dan etika hakim, maka hal tersebut menjadi ranah KY.

    "Kalau dalam putusan terdapat kekeliruan, maka secara teknis itu bisa dikoreksi di tingkat peradilan di atasnya," kata Asrun dalam diskusi tersebut.

    Ia menjelaskan, pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan dapat menempuh upaya hukum mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) sesuai ketentuan yang berlaku.

    Namun, persoalan berbeda muncul ketika dugaan pelanggaran berkaitan dengan perilaku hakim. "Tapi apabila menyangkut etik, itu sudah masuk ranah Komisi Yudisial," tegasnya.

  2. 2. Etik lebih dari sekadar kepatuhan hukum

    Suasana diskusi publik yang digelar KY RI di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (1/10/2026). IDN Times / Darsil Yahya
    Suasana diskusi publik yang digelar KY RI di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (1/10/2026). IDN Times / Darsil Yahya

    Asrun menilai etika profesi memiliki posisi penting dalam memastikan hakim tidak hanya menjalankan hukum acara, tetapi juga menjaga integritas dalam menjalankan kewenangannya.

    Menurut dia, hakim merupakan manusia yang dapat menghadapi berbagai bentuk tekanan ketika menangani perkara, termasuk bujuk rayu hingga intimidasi dari pihak yang berkepentingan.

    "Hakim itu manusia. Bisa terpeleset, bisa dipelesetkan," ujarnya.

    Karena itu, KY tidak hanya berfungsi mengawasi hakim untuk menemukan dugaan pelanggaran etik. Lembaga tersebut juga memiliki tanggung jawab memberikan advokasi ketika hakim menghadapi intimidasi dalam menjalankan tugasnya.

    "Komisi Yudisial tidak hanya mengawasi hakim dalam rangka mencari-cari kesalahan hakim. Itu satu pandangan yang naif, pandangan yang tidak benar. Kami juga harus melakukan pembelaan terhadap hakim," katanya.

    Asrun mencontohkan adanya hakim di wilayah Batam yang pernah menghadapi intimidasi dalam menangani perkara. Menurutnya, KY turun untuk memastikan hakim tersebut mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

  3. 3. KY dorong penguatan kewenangan

    Ketua KY RI Abdul Chair Ramadhan, Dok. IDN Times / Darsil Yahya
    Ketua KY RI Abdul Chair Ramadhan, Dok. IDN Times / Darsil Yahya

    Sementara itu, Ketua KY RI Abdul Chair Ramadhan mengatakan penguatan kewenangan KY menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. Ia mengatakan KY perlu mendapatkan landasan filosofis dan teoritis yang lebih kuat sebagai lembaga yang berperan menyempurnakan kekuasaan kehakiman.

    "Kita hadir di diskusi ini untuk penguatan kewenangan Komisi Yudisial, sehingga Komisi Yudisial harus mendapatkan kepastian, secara filosofis, teoritis bahwasanya Komisi Yudisial harus menjadi penyempurna kekuasaan kehakiman," katanya.

    Menurut Abdul Chair, KY memang bukan pelaku kekuasaan kehakiman. Namun, keberadaan lembaga tersebut dibutuhkan untuk mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang independen, berintegritas, dan berkeadilan.

    Ia menilai penegakan etika hakim menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan peradilan yang berkeadilan.

    "Memang Komisi Yudisial bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Tetapi berlakunya kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh yudikatif membutuhkan peran sentral karena mendorong penegakan hukum yang berkeadilan," jelasnya.

    Abdul Chair menyebut pengawasan terhadap etik hakim memiliki fungsi preventif dan represif. Namun, fungsi tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem yang lebih besar dalam menjaga kualitas kekuasaan kehakiman.

  4. 4. MUI soroti iman dan integritas hakim

    Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Dr. Amirsyah Tambunan Dok. Youtube Komisi Yudisial RI
    Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Dr. Amirsyah Tambunan Dok. Youtube Komisi Yudisial RI

    Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Dr. Amirsyah Tambunan, turut menyoroti pentingnya integritas dan akhlak dalam profesi hakim. Ia mengatakan kesempurnaan iman seseorang tercermin dari kebaikan akhlak, perilaku, dan integritasnya.

    Menurut Amirsyah, ketika iman seseorang melemah, perilakunya juga berpotensi mengalami kemerosotan. "Kalau imannya lemah ketika dia memutus perkara dapat dikategorikan maksiat," katanya.

    Ia mengingatkan bahwa hakim memiliki tanggung jawab besar karena putusannya dapat menentukan nasib seseorang. Terlebih, putusan hakim dibuat atas nama Tuhan sebagaimana tercantum dalam frasa demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

    Karena itu, Amirsyah menilai penegakan hukum dan keadilan membutuhkan kekuatan iman serta integritas yang kokoh. Ia juga menekankan pentingnya pembinaan hakim secara berkelanjutan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

    "Keputusan hukum dibuat atas nama Tuhan. Oleh karena itu, menegakkan hukum dan keadilan membutuhkan kekuatan iman yang kokoh," ujarnya.

    Menurutnya, pembinaan tersebut perlu mencakup seluruh hakim dalam sistem peradilan, baik yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), maupun lingkungan peradilan khusus seperti hakim pajak.

    Amirsyah menilai tanggung jawab profesi hakim sangat besar karena keputusan yang dibuat dapat menyangkut kebebasan, harta benda, bahkan hidup seseorang.

    "Karena itu, kemampuan teknis hukum harus berjalan beriringan dengan etika, akhlak, dan integritas," tandasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More