Diskon Pajak Kendaraan Sulsel Juni 2026, Tunggakan Dipotong 50 Persen

- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 yang memberi pembebasan denda pajak kendaraan hingga 100 persen dan diskon pokok pajak sebesar 50 persen.
- Program berlaku mulai 1 hingga 30 Juni 2026, dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan tunggakan kendaraan tahun 2025 ke bawah melalui kantor Samsat atau kanal pembayaran online.
- Wajib pajak yang melunasi kewajiban selama periode program juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah seperti paket umrah, sepeda motor, dan perlengkapan rumah tangga.
Makassar, IDN Times - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan kembali menghadirkan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 yang memberikan pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan.
Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026. Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan berbagai keringanan yang disediakan selama periode tersebut.
"Insyaallah kita akan berikan relaksasi pajak ke masyarakat. Ada dua hal, yang pertama untuk pajak pokok yang menunggak 50 persen dan 100 persen untuk dendanya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Andi Winarno, Rabu (3/6/2026).
1. Bebas denda 100 persen

Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen. Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan, kecuali proses kendaraan baru.
Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan.
2. Tunggakan lama dapat diskon pokok pajak 50 persen

Tak hanya membebaskan denda, Pemprov Sulsel juga memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen. Keringanan ini berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Artinya, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan lama dapat membayar pajak dengan nominal yang jauh lebih ringan dibandingkan sebelumnya.
3. Berpeluang mendapatkan hadiah

4. Cara memanfaatkan program
Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan selama periode Januari hingga Juni 2026 juga berkesempatan mengikuti pengundian hadiah. Berbagai hadiah menarik telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bagi para peserta yang beruntung.
Hadiah yang disediakan antara lain paket umrah, sepeda motor, mesin cuci, kulkas, televisi, dan sepeda. Selain itu, masih ada berbagai hadiah menarik lainnya yang dapat dibawa pulang oleh peserta yang beruntung.
4. Bisa datang ke kantor Samsat atau bayar online

Masyarakat cukup mendatangi kantor Samsat atau menggunakan kanal pembayaran pajak kendaraan yang tersedia. Pembayaran pajak dapat ditunaikan selama periode program berlangsung.
Karena masa berlaku hanya sampai 30 Juni 2026, masyarakat yang memiliki tunggakan disarankan segera memanfaatkan program ini. Dengan begitu, masyarakat bisa memperoleh pembebasan denda dan diskon pokok pajak.
"Mudah-mudahan dengan relaksasi ini, masyarakat bisa taat membayar pajak," kata Winarno.
5. Mengapa perlu dimanfaatkan?

Selain menghemat biaya pembayaran pajak kendaraan, program ini juga menjadi kesempatan untuk menertibkan administrasi kendaraan. Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.
Jadi, bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, Juni 2026 menjadi waktu yang tepat untuk melunasi kewajiban. Selain itu, masyarakat sekaligus berpeluang membawa pulang hadiah undian dari Pemprov Sulsel.
Hal seperti ini tidak selalu kita adakan. Tentu masyarakat harus memanfaatkan ini dengan baik karena pajak yang akan dibayar sangat turun dari nilai yang ada," kata Winarno.



















