Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DPR RI Bakal Mediasi Sengketa Lahan Stadion Sudiang

Kota Makassar
3 min read
DPR RI Bakal Mediasi Sengketa Lahan Stadion Sudiang
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras. IDN Times/Asrhawi Muin
  • Komisi V DPR RI akan memediasi Pemprov Sulsel dan pihak ahli waris terkait sengketa lahan di area tribun selatan proyek Stadion Sudiang, Makassar.
  • Pemprov Sulsel menyatakan lahan stadion tidak bermasalah secara administrasi, sementara BPN akan dilibatkan untuk memeriksa perbedaan titik koordinat batas lahan di lapangan.
  • Ahli waris mengklaim sisa ganti rugi sekitar Rp18 miliar untuk 2 hektare lahan belum dibayar; pembangunan Stadion Sudiang tetap berlanjut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Sengketa lahan masih membayangi proyek pembangunan Stadion Sudiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Persoalan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Sulsel dan pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan di area tribun selatan stadion.

Persoalan tersebut kini mendapat perhatian Komisi V DPR RI. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, mengatakan pihaknya akan memediasi Pemprov Sulsel dan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan untuk mencari titik temu.

"Terkait masalah lahan yang dianggap bermasalah oleh beberapa pihak, kami sudah akan melakukan mediasi dengan Pemprov untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Andi Iwan, Selasa (15/9/2026). 

  1. 1. Pemprov Sulsel bertanggung jawab atas persoalan lahan

    Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)
    Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)

    Menurut Iwan, persoalan lahan menjadi tanggung jawab Pemprov Sulsel. Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) berfokus pada pembangunan fisik Stadion Sudiang.

    "Menurut Pemprov, lahan yang diklaim oleh beberapa keluarga yang ada di sana itu bukan berada pada tempat stadion tersebut," katanya.

    Menurut dia, secara administrasi atau alas hak, Pemprov Sulsel telah memberikan jaminan bahwa lahan untuk pembangunan Stadion Sudiang tidak bermasalah. Jaminan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembangunan fisik oleh KemenPU.

  2. 2. BPN akan dilibatkan untuk cek titik koordinat

    Ilustrasi lahan. (IDN Times/Indah Permata Sari)
    Ilustrasi lahan. (IDN Times/Indah Permata Sari)

    Iwan menjelaskan persoalan yang muncul saat ini berkaitan dengan perbedaan titik koordinat batas lahan antara Pemprov Sulsel dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Namun, penentuan titik koordinat di lapangan masih belum menemukan kesepakatan antara kedua pihak.

    "Nanti juga akan ada pelibatan BPN, semua stakeholder, supaya bisa clean and clear. Sebenarnya pembangunan stadion tetap dilaksanakan karena ada jaminan dari pemerintah provinsi bahwa lahannya sudah clean and clear," katanya. 

    Iwan mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dilibatkan untuk memastikan posisi lahan yang diklaim pihak ahli waris. Pemeriksaan di lapangan diharapkan dapat memperjelas batas dan lokasi lahan yang menjadi persoalan.

    "Kalau secara alas hak memang sudah, cuma penetapan titik koordinat lahan yang diklaim itu belum ada titik temu," katanya.

  3. 3. Ahli waris klaim masih ada ganti rugi Rp18 miliar

    Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Persoalan lahan tersebut kembali mencuat pada Agustus 2026 setelah Agus Bustam, yang mengaku sebagai ahli waris, menutup pintu masuk proyek Stadion Sudiang sebagai bentuk protes. Aksi serupa juga digelar di depan Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (27/8/2026).

    Agus meminta Pemprov Sulsel menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi lahan seluas sekitar 20.000 meter persegi atau 2 hektare. Lahan tersebut berada di sisi selatan kawasan GOR Sudiang.

    Dia mengatakan pihak keluarga telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp10 miliar. Namun, menurut Agus, masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp18 miliar yang belum diterima.

    "Segera bayarkan lokasi kami yang ada di GOR yang sementara dalam pengerjaan, karena ini perintah undang-undang. Kami sudah dibayar Rp10 miliar," kata Agus. 

    Agus juga menanggapi keberadaan sertifikat lahan atas nama Pemprov Sulsel yang diterbitkan pada 1994. Dia mengakui sertifikat tersebut ada, tetapi menyebut statusnya telah gugur berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    "Saya tidak bantah, betul ada sertifikat atas nama Pemprov tahun 1994, tapi itu kan kalah dengan putusan pengadilan yang inkrah. Putusan pengadilan saya tahun 2022," katanya.

    Sementara itu, pembangunan Stadion Sudiang tetap berlanjut sebagai salah satu proyek infrastruktur olahraga di Sulsel. Proyek tersebut tengah disiapkan untuk mendukung kebutuhan sarana olahraga di wilayah tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More