DPR Minta LPSK Prioritaskan Dana Abadi untuk Korban Kasus Berat

- Anggota Komisi XIII DPR Meity Rahmatia meminta LPSK memprioritaskan Dana Abadi Korban untuk kasus berat, sebelum kasus sedang dan ringan, sambil merespons kekerasan berbasis teknologi digital.
- Meity menekankan pendamping harus mendengar, mengamankan, mencatat, menghubungi pihak terkait, dan mendampingi korban berkelanjutan; identitas korban kekerasan seksual juga perlu dirahasiakan agar pelapor tetap aman.
- UU Nomor 3 Tahun 2026 memperkuat pelindungan korban melalui dana abadi, restitusi yang dapat dieksekusi, kompensasi, kewenangan LPSK, serta kolaborasi DPR, pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat.
Makassar, IDN Times - Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia meminta Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memprioritaskan penanganan kasus-kasus berat dalam pemanfaatan Dana Abadi Korban. Hal tersebut disampaikan Meity dalam kegiatan Sosialisasi UU Pelindungan Saksi dan Korban serta Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban Wilayah Sulawesi Selatan di Novotel Makassar Grand Shayla, Selasa (15/9/2026).
Meity mengatakan pemanfaatan Dana Abadi Korban perlu mempertimbangkan tingkat keparahan kasus. Menurutnya, kasus berat perlu mendapatkan perhatian terlebih dahulu, sebelum kasus dengan tingkat sedang maupun ringan.
"Saya minta ke LPSK juga, saya bilang, tangani dulu tuh, apalagi mau meluncurkan Dana Abadi Korban, tilik-tiliklah dulu mana yang berat, kemudian menengah, ringan," kata Meity.
Dia menilai sistem pelindungan korban saat ini juga perlu mampu merespons bentuk kekerasan yang berkembang melalui teknologi digital. Namun, Meity meminta agar kasus-kasus aktual yang memiliki dampak berat tetap menjadi prioritas dalam pemberian bantuan dan pemulihan korban.
"Yang aktual dulu kita penuhi, setelah itu yang digitalisasi selama tidak dikorbankan. Walaupun itu melanggar undang-undang, dana abadi korban saya bilang berikan dulu dengan kasus yang besar," katanya.
1. Korban butuh rasa aman dan didengar

ilustrasi korban pelecehan (IDN Times) Meity juga mengingatkan para Sahabat Saksi dan Korban (SSK) agar tidak terburu-buru menyalahkan korban ketika menerima laporan. Menurutnya, langkah awal yakni mendengarkan kronologi dari korban, memastikan keamanan, mencatat informasi, menghubungi pihak terkait, serta memberikan pendampingan.
"Amankan, catat, hubungi kemudian dampingi. Jangan dibiarkan korban memakan lagi korban selanjutnya," katanya.
Dia menekankan korban kekerasan membutuhkan rasa aman dan ruang untuk didengarkan. Menurutnya, korban tidak hanya membutuhkan nasihat atau ceramah.
"Yang paling dibutuhkan korban itu adalah bukan ceramah, tetapi rasa aman dan mau mendengar," katanya.
Meity juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual agar identitas mereka tidak tersebar, terutama di media sosial. Dia meminta masyarakat dan pendamping tidak mempublikasikan identitas korban ketika kasus sedang ditangani.
"Jangan, sembunyikan dulu identitasnya. Karena berani melapor, tetapi tetap aman," katanya.
2. Jangan biarkan korban menjadi korban berikutnya

ilustrasi korban pelecehan (IDN Times/Novaya) Meity mengingatkan para SSK untuk memastikan orang yang berani melaporkan tindak pidana tidak justru mengalami ancaman atau menjadi korban berikutnya. Dia menilai pendampingan perlu diberikan secara berkelanjutan, termasuk dengan membangun kedekatan dengan korban dalam proses pemulihan.
"Kita jangan melihat apanya, tapi kita melihat bagaimana pemulihan, kedekatan kita dengan korban. Jangan berhenti di situ saja, tetapi buktikanlah," katanya.
Menurutnya, proses pemulihan korban bukan perkara mudah. Karena itu, korban membutuhkan kesabaran dan dukungan dari berbagai pihak.
"Jangan biarkan orang yang berani mengatakan kebenaran justru menjadi korban berikutnya," katanya.
3. Komisi XIII kawal regulasi, anggaran, dan pengawasan

Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia menyampaikan materi dalam Sosialisasi UU Pelindungan Saksi dan Korban serta Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban Wilayah Sulawesi Selatan di Novotel Makassar Grand Shayla, Selasa (15/9/2026). IDN Times/Asrhawi Muin Meity mengatakan Komisi XIII DPR RI memiliki tiga peran utama dalam mengawal pelindungan saksi dan korban, yakni regulasi, anggaran, dan pengawasan. Dari sisi regulasi, Komisi XIII memastikan aturan pelindungan saksi dan korban dapat memberikan instrumen untuk memenuhi hak korban, termasuk melalui Dana Abadi Korban.
Dari sisi anggaran, Meity menyebut Komisi XIII mendukung penguatan anggaran LPSK. Menurutnya, dukungan tersebut diperlukan agar LPSK dapat menjalankan tugas pelindungan secara optimal.
"Kami kemarin mendukung, sepenuhnya anggaran LPSK ditambahkan," katanya.
Dia juga mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk memperkuat kehadiran LPSK di daerah melalui perwakilan atau dukungan fasilitas. Meity mengatakan keberadaan perwakilan LPSK di daerah penting untuk mempercepat koordinasi dan penanganan ketika masyarakat membutuhkan pelindungan.
"Agar ada kolaborasi, ada perwakilanlah, kemudian dan dana abadi korban khususnya itu, ya, supaya terhibur-hiburlah, ya, betul enggak?" katanya.
Selain regulasi dan anggaran, Komisi XIII juga akan menjalankan fungsi pengawasan dengan melibatkan para Sahabat Saksi dan Korban di daerah. Meity berharap kolaborasi antara DPR RI, LPSK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dapat memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban di Sulawesi Selatan.
Dia juga menyampaikan empat pesan kepada masyarakat dan pendamping korban. Pesan tersebut yakni tidak diam karena takut, tidak menyalahkan korban, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta memastikan korban tetap aman ketika berani melapor.
"Jangan diam karena takut. Kemudian, korban bukan pihak yang harus disalahkan. Kalah sudah mengadu, diam dengar dulu, ya," kata Meity.
4. UU baru perkuat sistem pelindungan korban

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam Sosialisasi UU Pelindungan Saksi dan Korban serta Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban Wilayah Sulawesi Selatan di Novotel Makassar Grand Shayla, Selasa (15/9/2026). IDN Times/Asrhawi Muin Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban membawa arah baru dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, aturan tersebut memperkuat sistem peradilan yang lebih berperspektif korban.
Sri menyebutkan aturan baru tersebut juga mengatur sejumlah penguatan dalam pelindungan saksi dan korban. Penguatan itu meliputi penambahan subjek yang dilindungi, dana abadi, restitusi, kompensasi, kelembagaan pelindungan saksi dan korban, kerja sama, peran pemerintah pusat dan daerah, hingga partisipasi masyarakat.
Salah satu penguatan yang ditekankan LPSK yakni terkait restitusi. Hak tersebut tidak lagi hanya menjadi hak normatif korban, tetapi dapat dieksekusi melalui mekanisme hukum.
""Dalam KUHAP Pasal 53 ayat 4, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban," kata Sri.
Selain itu, UU Pelindungan Saksi dan Korban memberikan kewenangan baru kepada LPSK untuk memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS). UU tersebut juga mengatur pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagai instrumen pendukung pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan.



















