BBM Subsidi Disalahgunakan, Polisi Dalami Dugaan Aliran ke Tambang

- Polda Sulsel mengungkap 10 kasus penyalahgunaan BBM subsidi pada Agustus-September 2026, dengan 17 pelaku dan 18.905 liter Biosolar serta Pertalite disita.
- Pelaku diduga memakai tangki modifikasi, pelat palsu, barcode tidak sesuai, dan surat rekomendasi untuk menampung, mengangkut, serta menjual BBM subsidi tanpa izin.
- Polisi mendalami dugaan penyaluran BBM ke industri atau tambang, memperketat pengawasan SPBU, sementara tersangka terancam enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Makassar, IDN Times - Polisi mengungkap beragam modus yang digunakan 17 pelaku dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Selatan. Mereka diduga memanfaatkan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi hingga barcode yang tidak sesuai dengan nomor pelat kendaraan untuk mendapatkan BBM subsidi.
Dari 10 kasus yang diungkap Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran sepanjang Agustus hingga September 2026, polisi menyita 18.905 liter BBM subsidi. Barang bukti tersebut terdiri dari 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.
1. BBM subsidi diambil dengan berbagai modus

Polisi mengungkap beragam modus yang digunakan 17 pelaku dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Selatan. (IDN Times/Darsil Yahya) Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para pelaku menggunakan sejumlah cara untuk mendapatkan BBM subsidi yang kemudian diduga ditampung dan diperjualbelikan kembali. Selain tangki modifikasi, polisi menemukan penggunaan pelat nomor palsu serta barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan.
“Modus operandinya menggunakan mobil dengan tangki modifikasi, menggunakan plat nomor palsu, menggunakan barcode yang tidak sesuai nomor platnya. Serta penyalahgunaan surat rekomendasi, meniagakan dan melakukan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Aula Mappaoddang Polda Sulsel, Senin (14/9/2026).
Selain 18.905 liter BBM subsidi, polisi mengamankan 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, dan dua mesin pompa hisap.
2. Polisi dalami tujuan penjualan BBM

Polisi mengungkap beragam modus yang digunakan 17 pelaku dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Selatan. (IDN Times/Darsil Yahya) Djuhandhani mengatakan polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang menjadi tujuan penjualan BBM subsidi tersebut. Polisi mendalami kemungkinan BBM yang ditampung para pelaku disalurkan kepada sektor industri maupun pertambangan.
“Saya pastikan kasus ini terus dikembangkan, karena tidak mungkin pelaku menampung saja, pasti ada yang menggunakan, apakah berkaitan dengan industri dan lain sebagainya ini akan kami terus dalami dan kembangkan,” ungkapnya.
Selain penyelidikan terhadap jaringan penjualan, Polda Sulsel bersama jajaran juga meningkatkan pengawasan langsung di SPBU. Personel ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk memantau sekaligus mengamankan proses penyaluran BBM subsidi.
“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” ucap Djuhandhani.
3. Pelaku terancam enam tahun penjara

Polisi mengungkap beragam modus yang digunakan 17 pelaku dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Selatan. (IDN Times/Darsil Yahya) Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

















