MUI Makassar Dorong Orang Tua Jadi Benteng Perlindungan Anak

- MUI Makassar mendorong keluarga memperkuat perlindungan dan pembentukan karakter anak sejak dini melalui FGD tentang peran orang tua.
- DPPPA Makassar mencatat 1.222 kasus perlindungan perempuan dan anak hingga akhir 2025; sekitar 63 persen terkait anak, sementara banyak kasus diduga tidak dilaporkan.
- FGD membahas pengasuhan, komunikasi, kekerasan seksual, lingkungan, dan media sosial; peserta mendorong edukasi hak anak serta fungsi orang tua diperluas hingga tingkat keluarga.
Makassar, IDN Times - Komisi Perempuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar mendorong keluarga memperkuat peran dalam melindungi anak dan membentuk karakter sejak dini. Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Peran Orang Tua Dalam Pembentukan Karakter Anak, Sabtu (12/9/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, mengatakan persoalan perlindungan perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius di Kota Makassar.
Berdasarkan data UPTD PPA, PUSPA, dan Shelter Warga, tercatat 1.222 kasus hingga 31 Desember 2025. Namun, angka tersebut dinilai belum menggambarkan seluruh kasus karena masih banyak korban maupun keluarga yang enggan melapor.
"Kasus-kasus kita terkait perlindungan perempuan dan anak ini merupakan fenomena gunung es. Banyak yang tidak berani dilaporkan karena siri', malu, persoalan kekeluargaan dan sebagainya," kata Ita.
1. Sebanyak 63 persen kasus berkaitan dengan anak

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Arief Rahmat) Dari total kasus tersebut, sekitar 63 persen berkaitan dengan anak. Sementara hingga Agustus 2026, UPTD PPA Kota Makassar mencatat 411 kasus. Data itu belum digabungkan dengan laporan dari Shelter Warga dan PUSPA.
Ita mengatakan DPPPA terus mendorong korban maupun keluarga agar berani melaporkan kasus kekerasan. Menurutnya, pelaporan penting agar kasus dapat ditindaklanjuti dan memberikan efek jera kepada pelaku.
"Yang kita lindungi adalah seluruh perempuan. Kalau anak, yang kami lindungi adalah anak dengan usia 18 tahun ke bawah, termasuk dalam kandungan," jelasnya.
Menurut Ita, tantangan perlindungan anak semakin kompleks seiring perkembangan teknologi. Anak kini dapat mengakses berbagai informasi melalui media sosial, gim daring, maupun lingkungan pergaulan.
Karena itu, orang tua diminta tidak hanya memperhatikan pendidikan formal, tetapi juga mengawasi aktivitas, pergaulan, serta lingkungan digital anak. DPPPA juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani persoalan anak, termasuk mencegah paparan paham radikalisme dan perilaku kriminal.
2. Orang tua diminta perkuat pendidikan karakter

ilustrasi keluarga (IDN Times/Mardya Shakti) Anggota Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Kota Makassar, Prof. Aisyah Abbas, mengatakan mendidik anak merupakan salah satu kewajiban utama orang tua. Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan materi, tetapi juga pembentukan karakter dan nilai agama anak.
Orang tua, kata dia, perlu memastikan anak mendapatkan makanan yang halal dan thayyib serta membiasakannya menjalankan ajaran agama sejak dini. Selain itu, orang tua harus istiqamah mendoakan anak dan memberikan pendidikan terbaik sesuai kebutuhan mereka.
Ketua Komisi V MUI Kota Makassar, Prof. Hj. Rahmi Damis, menyoroti tantangan pengasuhan di tengah perkembangan teknologi informasi dan media sosial. Dia meminta orang tua mengikuti perkembangan zaman agar dapat memahami lingkungan yang dihadapi anak.
Menurut Rahmi, pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak juga perlu diperkuat. Dia turut menekankan pentingnya menanamkan kejujuran sejak dini serta membangun komunikasi terbuka antara orang tua dan anak.
3. Tujuh kelompok bahas persoalan pengasuhan

ilustrasi keluarga (IDN Times/Mardya Shakti) Dalam FGD tersebut, peserta dibagi menjadi tujuh kelompok untuk membahas berbagai persoalan keluarga dan pembentukan karakter anak. Setiap kelompok mengidentifikasi masalah, penyebab, tantangan, serta langkah yang dapat dilakukan orang tua dan lingkungan keluarga.
Hasil diskusi menyoroti sejumlah persoalan dalam keluarga dan tumbuh kembang anak. Persoalan tersebut meliputi peran ibu, pengaruh lingkungan, komunikasi orang tua dan anak, kekerasan seksual, pola pengasuhan, hingga pengaruh media sosial terhadap perilaku anak.
Pengurus MUI Kecamatan Ujung Tanah, Nuraeni, mengapresiasi kegiatan tersebut. Dia menilai edukasi mengenai hak anak dan fungsi orang tua perlu diperluas hingga tingkat kecamatan, kelurahan, RW, dan keluarga.
"Orang tua siap melahirkan anak, tetapi belum tentu siap mendidik anaknya. Dengan kegiatan ini, pengetahuan tentang hak anak, fungsi orang tua dan cara mendidik anak bisa semakin dipahami," katanya.
Nuraeni berharap hasil FGD tidak berhenti pada kegiatan tersebut. Dia mendorong agar hasil pembahasan diteruskan melalui sosialisasi di wilayah masing-masing.
"Jangan putus sampai di kegiatan ini. Kami berharap berkelanjutan sampai ke wilayah masing-masing, sehingga ilmu tentang bagaimana membentuk karakter anak benar-benar sampai ke bawah dan bisa dipraktikkan dalam keluarga," katanya.


















