Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Demo Buruh di DPRD Sulut, Tuntut UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kota Makassar
Demo Buruh di DPRD Sulut, Tuntut UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Anggota DPRD Sulawesi Utara, Amir Liputo (rambut putih), saat menerima massa aksi buruh di Kantor DPRD Sulut, Kamis (10/9/2026). Dok. KB-PBI Sulawesi Utara
  • Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Sulawesi Utara menggelar aksi damai di DPRD Sulut, Manado, sebagai bagian dari agenda unjuk rasa buruh secara nasional.

  • Massa sempat bersitegang dengan Amir Liputo karena hanya satu anggota DPRD yang menemui mereka, sebelum sejumlah anggota lain mengikuti audiensi secara daring.

  • Buruh menuntut UU Perlindungan Ketenagakerjaan, penghentian union busting, outsourcing, PHK sepihak, dan kriminalisasi aktivis.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Manado, IDN Times - Massa yang menamakan diri sebagai Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB-PBI) Sulawesi Utara menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Sulawesi Utara, Kamis (10/9/2026). Unjuk rasa tersebut mengikuti agenda serupa di seluruh Indonesia.

Awalnya, massa aksi berkumpul di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kairagi, Jalan Yos Sudarso, Kota Manado. Kemudian, sekitar pukul 14.30 WITA mereka berkonvoi menggunakan kendaraan roda 2 dan roda 4 ke Kantor DPRD Sulut di Jalan Raya Manado-Bitung.

Bendera, spanduk, poster meramaikan aksi damai tersebut. "Kami datang karena ini rumah rakyat, rumah kami. Dan kami datang secara damai," ujar salah satu koordinator lapangan, John Pade.

  1. 1. Sempat bersitegang

    Sejumlah buruh mengikuti aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sulawesi Utara pada Kamis, 10 September 2026.
    Demo buruh di Kantor DPRD Sulut, Kamis (10/9/2026). Dok. KB-PBI Sulawesi Utara

    Tak lama setelah tiba di Kantor DPRD Sulut, massa aksi ditemui oleh anggota DPRD Sulut Fraksi PKS, Amir Liputo. Namun, mereka kecewa karena hanya Amir yang menemui mereka.

    Hal itu sempat membuat Amir dan massa aksi bersitegang. "Bagaimana bisa dari 45 anggota DPRD hanya seorang Amir Liputo yang bisa menemui kami?" tanya John Pade.

    Amir pun beralasan pihaknya tidak mengetahui rencana aksi tersebut. Sementara itu, mayoritas anggota DPRD Sulut sedang menjalankan tugas luar.

  2. 2. Berakhir audiensi

    Sejumlah buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sulawesi Utara pada Kamis, 10 September 2026.
    Demo buruh di Kantor DPRD Sulut, Kamis (10/9/2026). Dok. KB-PBI Sulawesi Utara

    Amir pun meminta maaf karena hanya dirinya yang bisa menemui para demonstran. "Tapi pagi pun kami menerima kelompok buruh lain. Justru kami tidak menerima informasi yang (siang) ini dan kami kira sama dengan yang tadi pagi," tuturnya.

    Meski begitu, Amir pun akhirnya menelepon rekan-rekannya. Beberapa dari mereka akhirnya bisa mengikuti audiensi meski secara daring.

    Korlap massa aksi yang lain, Tommy Sampelan, mengatakan bahwa pihaknya meminta DPRD Sulut supaya mendorong adanya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. "Ini merupakan inisiatif DPR RI," sambung Tommy.

  3. 3. Omnibus Law banyak kekurangan

    Sejumlah buruh mengikuti aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sulawesi Utara pada Kamis, 10 September 2026.
    Demo buruh di Kantor DPRD Sulut, Kamis (10/9/2026). Dok. KB-PBI Sulawesi Utara

    Tommy menyebut pihaknya mendukung UU Perlindungan Ketenagakerjaa karena UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law memiliki banyak kekurangan. Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, menyebut pihaknya bakal membawa aspirasi ini ke DPR RI.

    "Prinsip kami selama itu disampaikan dengan santun, bijaksana, kami akan menindaklanjutinya demi kesejahteraan masyarakat," katanya.

    Akhirnya, DPRD Sulut pun menandatangani rekomendasi DPRD Sulut untuk pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Selain Amir, anggota DPRD Sulut lainnya, Nick Lomban, turut menjadi saksi.

    Selain itu demonstrasi hari ini membawa 4 tuntutan lain, yaitu:

    • Hentikan union busting: menolak segala bentuk pemberangusan serikat pekerja
    • Hapus outsourcing: menuntut penghapusan total sistem kerja alih daya
    • Stop PHK sepihak dan diskriminatif: menghentikan pemutusan hubungan kerja sepihak yang merugikan buruh
    • Hentikan kriminalisasi: menolak tindakan kriminalisasi terhadap para aktivis pekerja

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More