Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

82 Calon Pembimbing Haji Lolos Sertifikasi di Asrama Haji Makassar

Kota Makassar
82 Calon Pembimbing Haji Lolos Sertifikasi di Asrama Haji Makassar
Sebanyak 81 calon pembimbing ibadah haji dan umrah dari 12 provinsi mengikuti sertifikasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (IDN Times/Dar
  • Sebanyak 82 calon pembimbing haji dan umrah dari 12 provinsi lolos sertifikasi di Asrama Haji Makassar setelah mengikuti 26 materi dan praktik manasik, termasuk simulasi tawaf.
  • Dua peserta berstatus lulus bersyarat akibat catatan disiplin kehadiran dan akan mendapat pembinaan untuk melengkapi materi serta kompetensi yang tertinggal.
  • Sertifikasi ditujukan untuk menstandarkan kompetensi calon pembimbing agar mampu memberi informasi valid kepada jemaah; sertifikatnya menjadi salah satu syarat petugas layanan pembimbing ibadah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Sebanyak 82 calon pembimbing ibadah haji dan umrah dari 12 provinsi dinyatakan lolos sertifikasi yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam prosesnya, para peserta mengikuti pembekalan 26 materi hingga praktik manasik, termasuk simulasi tawaf dengan mengelilingi replika Ka'bah di Asrama Haji Makassar.

Rangkaian praktik tersebut menjadi bagian dari pembelajaran untuk menguji kesiapan peserta sebelum nantinya bertugas mendampingi jemaah di Tanah Suci. Melalui sertifikasi ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan, kompetensi, integritas, dan karakter sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah.

  1. 1. Peserta ikuti 26 materi hingga praktik manasik

    Ketua Tim Bina Haji Kementerian Haji Sulsel, H. Asa Afiif didampingi Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Prof. Abd. Rasyid Masri (kiri). (IDN Times/Darsil Yahya)
    Ketua Tim Bina Haji Kementerian Haji Sulsel, H. Asa Afiif didampingi Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Prof. Abd. Rasyid Masri (kiri). (IDN Times/Darsil Yahya)

    Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Prof. Abd. Rasyid Masri, mengatakan seluruh proses sertifikasi secara umum berjalan sesuai dengan target yang telah dirancang.

    Menurut Rasyid, kegiatan berjalan lancar karena para fasilitator, panitia, Kanwil Kementerian Agama, hingga pihak UIN Alauddin Makassar telah memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan serupa.

    "Jam terbang para fasilitator, panitia, pihak Kanwil, pihak UIN, semua sudah standby. Dengan demikian kalau kendalanya relatif tidak ada," kata Abd. Rasyid Masri kepada awak media di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (9/9/2026) malam.

    Peserta mendapatkan pembekalan melalui 26 materi sebelum mengikuti sejumlah praktik manasik. Salah satu praktik yang dilakukan yakni simulasi tawaf dengan mengelilingi replika Ka'bah yang berada di kawasan Asrama Haji Makassar.

  2. 2. Dua peserta lulus bersyarat karena masalah kehadiran

    Sebanyak 81 calon pembimbing ibadah haji dan umrah dari 12 provinsi mengikuti sertifikasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (IDN Times/Dar
    Sebanyak 81 calon pembimbing ibadah haji dan umrah dari 12 provinsi mengikuti sertifikasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (IDN Times/Darsil Yahya)

    Rasyid menyebut seluruh 82 peserta dari 12 provinsi dinyatakan lolos dalam proses sertifikasi. Namun, dua peserta memperoleh status lulus bersyarat karena memiliki catatan terkait kedisiplinan dan kehadiran selama mengikuti pembekalan.

    "Peserta yang lolos 82 semua. Dua lulus bersyarat. Kendalanya itu disiplin, terkait dengan kehadiran. Beberapa kali tidak dapat materi karena ini semua materi punya tujuan. Materi ini punya target. Kalau dia tiga kali tidak hadir tentu dia ketinggalan," ujarnya.

    Peserta yang memperoleh status lulus bersyarat tetap akan mendapatkan pembinaan untuk melengkapi kekurangan selama mengikuti proses sertifikasi. Pembinaan tersebut diharapkan dapat membantu peserta menyempurnakan kompetensi yang masih perlu diperbaiki.

    "Kami akan lakukan pembinaan saja untuk membekali diri supaya menyempurnakan yang kurang," katanya.

    Rasyid mengatakan secara umum hasil yang ditunjukkan para peserta cukup baik. Tingkat pelanggaran selama kegiatan juga relatif kecil sehingga sebagian besar peserta dapat menyelesaikan seluruh rangkaian sertifikasi dengan baik.

    "Alhamdulillah semua peserta puas. Saya sudah sampaikan dalam sambutan, pokoknya peserta kali ini keren dan luar biasa. Karena sedikit pelanggaran dan hanya dua yang lulus bersyarat, semuanya relatif lulus," katanya.

  3. 3. Sertifikat jadi salah satu syarat petugas pembimbing ibadah

    Ilustrasi petugas haji. Foto: Dok. MCH 2026
    Ilustrasi petugas haji. Foto: Dok. MCH 2026(detik.com)

    Sementara itu, Ketua Tim Bina Haji Kementerian Haji Sulsel, H. Asa Afiif, mengatakan sertifikasi merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kompetensi sekaligus menstandarkan kemampuan calon pembimbing ibadah.

    Peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan mengenai pelaksanaan ibadah haji dan umrah, tetapi juga dipersiapkan agar mampu memberikan informasi yang tepat dan valid ketika nantinya berinteraksi langsung dengan jemaah.

    "Berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, sertifikasi ini tujuannya untuk bagaimana mengembangkan ilmu, mengembangkan kompetensi dari para calon pembimbing profesional ini, termasuk juga untuk menstandarisasi kompetensinya masing-masing," ujar Asa.

    Menurut Asa, pembekalan tersebut penting agar calon pembimbing mampu menjalankan tugas secara profesional ketika mendampingi jemaah.

    "Jadi kita lakukan pelatihan ini supaya nantinya pada saat mulai bertugas, mulai berbaur dengan jemaah dan masyarakat, menyampaikan informasi yang baik, valid, dan terbaik," katanya.

    Asa menambahkan, sertifikat hasil sertifikasi menjadi salah satu persyaratan bagi petugas haji, khususnya yang bertugas dalam layanan pembimbing ibadah.

    "Kalau sudah lolos sertifikasi ini merupakan salah satu persyaratan untuk petugas haji, khususnya di layanan pembimbing ibadah," ujarnya.

    "Jadi memang kami persyaratkan petugas haji untuk layanan pembimbing ibadah harus terverifikasi sehingga secara ilmu pengetahuan sudah mendapatkan ilmu yang cukup, materi-materi cukup sehingga pelaksanaan tugasnya lebih baik," lanjut Asa.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More