Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

LPSK Soroti Tingginya Kasus Pidana di Sulsel

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyanti, Jumat (24/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyanti, Jumat (24/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Sulsel harus punya kantor perwakilan LPSK
  • 173 permohonan perlindungan sepanjang Januari - Oktober 2025
  • Permohonan perlindungan dari wilayah Indonesia Timur masih di bawah 10 persen
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera membentuk kantor perwakilan LPSK, agar layanan perlindungan dapat diakses lebih mudah dan cepat oleh masyarakat di Sulsel.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyanti mengatakan berdasarkan undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 setiap provinsi memang perlu memiliki kantor perwakilan. Saat ini ada 5 kantor perwakilan LPSK di Indonesia, yaitu di Yogyakarta, Medan, Surabaya, Semarang, dan Kupang.

"Karena saya melihat antusiasme masyarakat untuk bisa ada kantor perwakilan LPSK di Sulawesi Selatan itu cukup tinggi dan memang sudah harus (membentuk kantor perwakilan LPSK)," ucap Sri Suparyanti kepada awak media usai kegiatan sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Hotel Swiss Belinn Panakkukang JI. Boulevard, Makassar, Jum'at (24/10/2025).

1. Sulsel sudah harus punya kantor perwakilan LPSK

Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Hotel Swiss Belinn Panakkukang JI. Boulevard, Makassar, Jum'at (24/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Hotel Swiss Belinn Panakkukang JI. Boulevard, Makassar, Jum'at (24/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Sri mengaku telah bertemu dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman di Rumah jabatan Gubernur Sulsel, pada Kamis, 4 September 2025 lalu, untuk meminta agar membuka kantor Perwakilan LPSK di Makassar.

"Memang kami juga mendorong Bapak Gubernur untuk bisa menindaklanjuti pembicaraan yang sudah dilakukan di awal September terkait dengan kantor perwakilan. Jadi mungkin nanti di bulan berikutnya kami juga berencana akan bertemu lagi," ucapnya.

2. Tercatat 173 permohonan perlindungan sepanjang Januari - Oktober 2025

Data permohonan perlindungan LPSK dari Sulsel sepanjang Januari - Oktober 2025. IDN Times/Darsil Yahya
Data permohonan perlindungan LPSK dari Sulsel sepanjang Januari - Oktober 2025. IDN Times/Darsil Yahya

Berdasarkan data LPSK, khusus di Sulawesi Selatan sepanjang Januari hingga Oktober 2025 tercatat 173 permohonan perlindungan, dengan jumlah terbanyak berasal dari kasus kekerasan seksual terhadap anak yakni 61 permohonan. Kemudian kasus pencucian uang 48 permohonan, tindak pidana lainnya yang mengancam jiwa 26 permohonan, kekerasan seksual 19 permohonan, perdagangan orang 9 permohonan, penganiayaan berat 6 permohonan, terorisme 2 permohonan, serta korupsi dan narkotika masing-masing 1 permohonan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 145 orang terlindung, di mana 83 orang di antaranya merupakan korban kekerasan seksual terhadap anak. Kota Makassar menjadi wilayah dengan jumlah pemohon terbanyak yakni 55 pemohon, Tana Toraja (13), Gowa (12), Takalar (9), Bone (8).

Kemudian Jeneponto (7), Bantaeng (5), Barru (5), Maros (5), Pinrang (4), Pangkep (3) Luwu Timur (3), Luwu (2), Selayar (2), Sinjai, (2), Toraja Utara (2), Wajo (2), Bone (1), Palopo (1).

3. Permohonan perlindungan dari wilayah Indonesia Timur masih di bawah 10 persen

Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia / Foto : Darsil Yahya
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia / Foto : Darsil Yahya

Sementara itu, Mahyudin yang juga Wakil Ketua LPSK menegaskan pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana sebagai wujud nyata kehadiran negara yang berperspektif korban serta membantu proses hukum berjalan.

“LPSK hadir sebagai wujud kehadiran negara untuk memastikan saksi dan korban memperoleh perlindungan, rasa aman, serta akses terhadap pemulihan,” ucapnya

Sedangkan Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengakses layanan perlindungan LPSK. Data menunjukkan, permohonan perlindungan dari wilayah Indonesia Timur termasuk Sulsel masih di bawah 10 persen dari total nasional.

"Hal ini menandakan masih adanya kesenjangan besar antara kebutuhan perlindungan dan akses terhadap layanan negara," kata Meity.

4. Dorong sinergi lintas lembaga

Logo LPSK. (Istimewa)
Logo LPSK. (Istimewa)

Meity menjelaskan hasil pengawasan DPR menunjukkan penyebab kesenjangan karena rendahnya pengetahuan masyarakat tentang mekanisme pengajuan perlindungan LPSK.

"Keterbatasan sumber daya dan jangkauan lembaga di daerah, lemahnya koordinasi antarpenegak hukum, serta masih kuatnya stigma dan ketakutan korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual dan perdagangan orang,” jelas Meity.

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta percepatan pembahasan RUU Perubahan Kedua yang kini telah mencapai tahap akhir.

“Kami juga memperjuangkan penguatan kelembagaan dan anggaran LPSK agar layanan perlindungan bisa menjangkau hingga ke pelosok daerah,” imbuhnya.

Selain itu, DPR turut mendorong sinergi lintas lembaga seperti Polri, Kejaksaan, Komnas Perempuan, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah, serta kampanye literasi hukum nasional untuk menumbuhkan keberanian masyarakat melapor.

"Pentingnya kolaborasi antara LPSK dan pemerintah daerah dalam membentuk jejaring perlindungan di tingkat lokal, integrasi sistem data kejahatan nasional antara POLRI, BPS, dan LPSK, serta penyusunan peraturan turunan agar implementasi UU Perlindungan Saksi dan Korban di daerah lebih operasional," tandasnya.

Penulis: Darsil Yahya/Kontributor Sulawesi Selatan

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN Bulukumba

25 Okt 2025, 01:29 WIBNews