Pakar: Husniah Buang Kesempatan Klarifikasi di Sidang Angket DPRD Gowa

- Pakar Hukum Unhas menilai Bupati Gowa melewatkan kesempatan penting untuk mengklarifikasi tudingan publik karena meninggalkan sidang hak angket sebelum memberikan keterangan.
- Fajlurrahman menjelaskan, pertanyaan yang bersifat pribadi seharusnya bisa dijawab secara tertutup tanpa perlu meninggalkan ruang sidang agar proses tetap berjalan lancar.
- Ia menegaskan Pansus DPRD Gowa telah memenuhi kewajiban prosedural dengan menghadirkan bupati, meski keputusan tidak memberi keterangan menjadi bagian dari dinamika politik hak angket.
Makassar, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, menyayangkan langkah Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang yang meninggalkan ruang sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa sebelum memberikan keterangan.
Menurut Fajlurrahman, sidang hak angket merupakan forum resmi bagi kepala daerah untuk menjawab dan membantah berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat. Dengan memilih meninggalkan sidang, kata dia, bupati justru membuka ruang spekulasi publik.
1. Sidang hak angket dinilai jadi ruang klarifikasi resmi

Fajlurrahman mengatakan, kehadiran Bupati Gowa di sidang seharusnya dimanfaatkan untuk memberikan penjelasan secara terbuka atas berbagai persoalan yang menjadi materi hak angket.
"Yang kita sayangkan, bupati meninggalkan ruang sidang sebelum memberikan keterangan. Padahal itu kesempatan penting untuk mengklarifikasi seluruh tuduhan yang berkembang di tengah publik," katanya, Selasa (14/7/2026).
Ia menilai, bantahan paling autentik dan formal seharusnya disampaikan di forum hak angket, bukan hanya melalui pernyataan di luar sidang.
"Ketika bupati meninggalkan ruang sidang sebelum ada diskusi, publik tentu akan bertanya-tanya. Bantahan yang paling resmi justru disampaikan di ruang sidang hak angket," ujarnya.
Menurutnya, keputusan meninggalkan sidang justru berpotensi membuat isu dan spekulasi semakin liar. Bahkan, masyarakat bisa menganggap tudingan yang berkembang memiliki dasar karena tidak dibantah secara langsung dalam forum resmi.
2. Pertanyaan pribadi bisa dijawab tertutup

Fajlurrahman juga menilai alasan keberatan terhadap pertanyaan tertentu sebenarnya bisa diselesaikan melalui mekanisme persidangan. Jika ada pertanyaan yang dianggap menyangkut ranah pribadi, bupati dapat meminta agar pertanyaan tersebut dijawab secara tertutup atau memilih tidak menjawabnya.
"Kalau ada pertanyaan yang dianggap bersifat pribadi, tinggal disampaikan bahwa tidak bersedia menjawab di forum terbuka atau meminta agar dijawab secara tertutup. Itu bagian dari strategi dalam rapat," jelasnya.
Dengan begitu, menurut dia, sidang tetap dapat berjalan tanpa harus diakhiri dengan meninggalkan ruang rapat.
3. Pansus dinilai sudah memenuhi kewajiban

Fajlurrahman menilai, secara prosedural Pansus DPRD Gowa telah menjalankan kewajibannya dengan menghadirkan Bupati Gowa dalam sidang hak angket. Ia mengatakan, karena bupati telah hadir meski tidak memberikan keterangan, Pansus pada dasarnya sudah dapat melanjutkan proses berikutnya, termasuk menyiapkan rapat paripurna.
"Sebenarnya secara formal bupati sudah memenuhi kewajibannya untuk hadir. Persoalan beliau tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan, itu menjadi bagian dari dinamika politik dan proses hak angket," ujarnya.
Meski demikian, ia menilai tidak menjadi persoalan apabila Pansus memutuskan kembali mengundang Bupati Gowa untuk memberikan kesempatan melakukan klarifikasi.
"Kalau Pansus ingin memanggil lagi untuk klarifikasi juga tidak masalah. Tetapi secara formal kewajiban Pansus untuk memanggil bupati sebenarnya sudah terpenuhi," tutupnya.

















