Besok, Bupati Gowa Dijadwalkan Hadiri Sidang Angket DPRD

- Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dijadwalkan hadir di sidang hak angket DPRD Gowa untuk memberikan klarifikasi terkait tiga dugaan penyimpangan yang tengah diselidiki Pansus.
- Sidang akan digelar terbuka di Kantor DPRD Gowa agar publik dapat menyaksikan langsung proses pemeriksaan dan memastikan transparansi jalannya pengawasan terhadap pemerintah daerah.
- DPRD Gowa mengimbau masyarakat menjaga situasi kondusif serta tidak mudah terpengaruh informasi belum terverifikasi demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan sidang hak angket.
Makassar, IDN Times – Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dijadwalkan menghadiri sidang hak angket DPRD Gowa pada Selasa (14/7/2026). Dalam sidang tersebut, Husniah akan dimintai klarifikasi secara langsung terkait tiga materi yang menjadi objek penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Sidang akan digelar di Aula Lantai II Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, mulai pukul 09.00 Wita. Agenda ini menjadi tahapan lanjutan setelah Pansus merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
1. Pansus siapkan tiga materi pertanyaan

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan seluruh pertanyaan yang akan diajukan kepada Husniah mengacu pada tiga objek hak angket yang selama ini didalami Pansus. Ketiga materi tersebut akan menjadi fokus dalam pemeriksaan terhadap Bupati Gowa.
Objek hak angket itu meliputi dugaan penyimpangan dalam pengadaan program seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan beasiswa pendidikan doktor (S3) atas nama Risqila Amran, serta dugaan perbuatan tercela yang ditujukan kepada Bupati Gowa.
"Materinya tetap mengacu pada tiga objek hak angket yang selama ini telah kami dalami melalui keterangan para saksi," kata Kasim, Minggu (12/7/2026).
Kasim mengatakan Pansus juga membuka kesempatan bagi Husniah untuk menyampaikan penjelasan di luar daftar pertanyaan yang telah disusun. Namun, penyampaian tersebut dibatasi selama tidak berkaitan dengan informasi yang bersifat sensitif.
"Kalau ada hal yang ingin disampaikan dan tidak bersifat sensitif, tentu kami persilakan. Justru semakin terbuka semakin baik agar publik mengetahui seluruh prosesnya," ujarnya.
2. Sidang digelar terbuka untuk umum

Kasim menegaskan sidang hak angket bukan merupakan persidangan di pengadilan. Karena itu, Bupati Gowa diminta hadir secara langsung dan tidak dapat diwakili maupun didampingi kuasa hukum.
Menurutnya, kehadiran kepala daerah diperlukan karena hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Pansus juga memutuskan sidang digelar secara terbuka agar masyarakat dapat menyaksikan langsung seluruh proses pemeriksaan.
"Kami ingin semuanya transparan. Jangan sampai muncul anggapan ada kesepakatan atau kongkalikong. Karena itu sidangnya terbuka sehingga masyarakat bisa melihat langsung prosesnya," ujar Kasim.
Ia menambahkan, apabila Bupati tidak memenuhi panggilan pertama, DPRD akan kembali melayangkan surat panggilan kedua hingga ketiga sesuai mekanisme yang berlaku.
3. DPRD ajak masyarakat menjaga situasi kondusif

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengajak masyarakat menjaga situasi tetap aman dan kondusif menjelang pelaksanaan sidang hak angket. Menurutnya, penggunaan hak angket merupakan mekanisme konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, bukan untuk menciptakan konflik politik.
Hasrul mengatakan proses tersebut bertujuan memperoleh penjelasan secara objektif agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Proses ini bertujuan memperoleh penjelasan secara objektif sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hasrul.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung di DPRD Gowa.
"Berharap seluruh tahapan sidang berjalan tertib, bermartabat, dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gowa," tandasnya.


















