Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Curi Kabel, 3 Pekerja Proyek Sekolah Rakyat di Makassar Ditangkap

Curi Kabel, 3 Pekerja Proyek Sekolah Rakyat di Makassar Ditangkap
Tim Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya menangkap tiga pekerja proyek Sekolah Rakyat (SR) di kawasan GOR Sudiang Makassar yang diduga mencuri kabel listrik di lokasi pembangunan. (Dok. Polsek Biringkanaya)
Share Article

Makassar, IDN Times – Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Biringkanaya menangkap tiga pekerja proyek Sekolah Rakyat (SR) yang diduga mencuri kabel listrik di lokasi pembangunan yang berada di GOR Sudiang, Jalan Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial FA, HD, dan ST. Mereka ditangkap setelah pihak perusahaan menemukan kabel listrik yang diduga diambil tanpa izin dari lokasi proyek.

1. Perusahaan rugi jutaan rupiah

Ilustrasi pencuri/maling. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi pencuri/maling. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kepala Unit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Abdullah Mataram, mengatakan pencurian itu terungkap saat petugas keamanan PT Mahajaya Multi Sinergi melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja proyek. Dari hasil pemeriksaan, sekuriti menemukan sebanyak 12 potong kabel merek Supreme berukuran 3 x 2,5 milimeter persegi yang disimpan di dalam tas ketiga terduga pelaku.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.742.500. "Kabel listrik tersebut diambil oleh ketiga pelaku tanpa izin pemilik pihak perusahaan," kata Abdullah kepada IDN Times, Senin (13/7/2026).

2. Pelaku mengakui mengambil kabel bersama-sama

Ilustrasi pencurian (Foto: IDN Times)
Ilustrasi pencurian (Foto: IDN Times)

Abdullah menjelaskan, dari tas milik FA ditemukan enam potong kabel. Sementara itu, masing-masing tiga potong kabel ditemukan di dalam tas milik HD dan ST.

Ketiganya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui telah mengambil kabel tersebut bersama-sama.

"Berdasarkan hasil interogasi awal pelaku mengakui berada di TKP dan ikut melakukan pencurian terhadap barang milik korban," ujarnya.

3. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Biringkanaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa potongan kabel listrik dengan panjang sekitar tiga, empat, dan lima meter.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Share Article
Curated For You

Polisi Tangkap Joki Balap Liar dan 3 Remaja Bawa Pisau di Makassar

12 Jul 2026, 22:48 WIBNews
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More