Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hak Angket DPRD Gowa Otomatis Berujung Pemakzulan Bupati? Ini Kata Pakar

Hak Angket DPRD Gowa Otomatis Berujung Pemakzulan Bupati? Ini Kata Pakar
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memberikan sambutan dalam pembukaan Beautiful Malino di Kawasan Hutan Pinus Malino, Kabupaten Gowa, Rabu (9/7/2025) malam. (Dok. Pemkab Gowa)
Intinya Sih
  • Hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Husniah Talenrang belum otomatis mengarah pada pemakzulan, karena masih harus melalui tahapan konstitusional panjang termasuk penyelidikan dan hak menyatakan pendapat.
  • Peluang pemakzulan bergantung pada rekomendasi pansus serta putusan Mahkamah Agung, setelah DPRD menilai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kepala daerah.
  • Proses hak angket dinilai sebagai momentum evaluasi bagi DPRD dan kepala daerah untuk memperkuat kemitraan serta menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Penggunaan hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang dinilai belum otomatis mengarah pada pemberhentian atau pemakzulan kepala daerah. Pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Lukman Irwan, mengatakan proses menuju pemberhentian masih panjang dan harus melalui sejumlah tahapan konstitusional.

Lukman menjelaskan, hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, hasil hak angket hanya menjadi pintu awal untuk menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran.

"Kalau kita sebetulnya bisa menjadi itu pintu masuk ke ujian proses pemberhentian. Karena kalau hak angket ini, kan, butuh penyelidikan atas pelanggaran yang dilakukan. Tapi tentunya jalannya masih panjang," kata Lukman kepada IDN Times, Senin (13/7/2026).

1. Hak angket hanya menghasilkan rekomendasi

Seorang perempuan mengenakan busana biru dan jilbab biru sedang berpidato di atas panggung dengan latar spanduk panen raya padi di Gowa.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memberi sambutan pada kegiatan panen raya di Desa Romanglasa, Kecamatan Bontonompo, Jumat (28/11/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

Menurut Lukman, setelah penyelidikan selesai, pansus hak angket hanya akan menghasilkan rekomendasi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Jika DPRD menilai terdapat pelanggaran, maka proses belum berhenti di situ karena masih harus dilanjutkan melalui penggunaan hak menyatakan pendapat.

"Hak angket ini hanya akan memutuskan rekomendasi seperti, apakah terjadi pelanggaran atau tidak, lalu masih ada hak menyatakan pendapat yang merupakan tidak lanjut dari hak angket ini. Nah, di hak menyatakan pendapat ini baru kemudian nanti ada vonis yang bisa diberikan oleh DPRD," katanya.

Lukman mengatakan, keputusan DPRD melalui hak menyatakan pendapat pun belum cukup untuk memberhentikan kepala daerah. Putusan tersebut masih harus diuji di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau Mahkamah Agung menolak kesimpulan terkait dengan pelanggaran tersebut, maka kepala daerah tidak dimakzulkan," katanya.

2. Peluang pemakzulan bergantung pada rekomendasi pansus dan putusan MA

Ilustrasi Mahkamah Agung (IDN Times/Febriyanti Revitasari)
Ilustrasi Mahkamah Agung (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Lukman menilai peluang hak angket DPRD Gowa berujung pada pemberhentian Bupati Gowa sangat bergantung pada rekomendasi yang dihasilkan pansus. Setelah itu, proses masih harus melalui tahapan hukum berikutnya sebelum dapat berujung pada pemakzulan.

"Kalau apa yang terjadi di Bupati Gowa kita akan menunggu seperti apa nanti rekomendasi yang diterbitkan oleh DPRD. Kalaupun kemudian rekomendasinya bahwa ada pelanggaran, ya, tentunya harus ada mekanisme berikutnya berupa hak untuk menyatakan pendapat yang harus disetujui 3 per 4 anggota DPRD. Lalu selanjutnya kemudian ada proses di Mahkamah Agung," jelasnya.

Menurut Lukman, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan sumpah jabatan kepala daerah merupakan bagian dari ranah kewenangan DPRD untuk diawasi. Dia mengatakan pengawasan tersebut mencakup pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Nah, ini kan sebenarnya sesuai dengan ranah kewenangan daripada DPRD untuk menjelaskan dugaan-dugaan atau laporan-laporan terkait dengan penyimpangan atas pelanggaran yang dimiliki," katanya.

3. Hak angket seharusnya menjadi momentum evaluasi

Wakil Ketua Timsel KPID Sulsel, Andi Lukman Irwan. (Dok. Istimewa)
Wakil Ketua Timsel KPID Sulsel, Andi Lukman Irwan. (Dok. Istimewa)

Karena itu, menurut Lukman, masih terlalu dini menyimpulkan bahwa hak angket akan berujung pada pemakzulan Bupati Gowa. Dia menilai proses tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi kepala daerah dan DPRD dalam menjaga hubungan kemitraan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Lukman, kepala daerah dan DPRD perlu memiliki kesamaan cara pandang dalam membahas berbagai kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Dia menilai hubungan kemitraan tersebut harus saling dihormati agar pemerintahan dapat berjalan secara efektif.

"Ini bisa menjadi refleksi, koreksi terhadap organisasi terhadap bagaimana kepala daerah itu di dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai seorang kepala daerah karena tentunya ini sekali lagi bahwa eksekutif dan legislatif itu mitra yang sejajar," katanya.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More