Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Makassar, Ada 16 Adegan

- Penyidik Polsek Tamalate menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Alda Nurul Alfia di Makassar, dengan tersangka suaminya sendiri memperagakan 16 adegan untuk mencocokkan kronologi dan bukti penyidikan.
- Proses rekonstruksi disaksikan oleh jaksa, Tim Inafis, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah saksi termasuk Ketua RT setempat yang berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan.
- Penyelidikan mengungkap korban tewas setelah bertengkar dengan suami yang kemudian menyerangnya menggunakan badik sebelum melarikan diri; kini berkas perkara tengah dilengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa.
Makassar, IDN Times - Penyidik Polsek Tamalate menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan sadis seorang perempuan bernama Alda Nurul Alfia (24) yang diduga dilakukan suaminya sendiri, Suharmin (24), di Makassar, Sulawesi Selatan.
Rekonstruksi berlangsung di Ruang Resmob Polsek Tamalate pada Senin (13/7/2026). Dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 16 adegan.
Penyidik mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta keterangan para saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.
1. Rekonstruksi dilakukan untuk menguji rangkaian peristiwa

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, mengatakan seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka, mulai dari situasi sebelum kejadian, saat dugaan pembunuhan terjadi, hingga tindakan yang dilakukan setelah korban meninggal dunia.
"Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa mulai dari sebelum kejadian, saat dugaan pembunuhan berlangsung, hingga tindakan yang dilakukan setelah peristiwa tersebut," kata Abdul Latif dalam keterangannya, Senin (13/7).
Latif menjelaskan, rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan karena dapat menguji kesesuaian kronologi yang disampaikan tersangka dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik.
"Setelah rekonstruksi ini, kami akan kembali meneliti seluruh hasil yang diperoleh untuk memastikan setiap unsur pidana telah terpenuhi," ujarnya.
2. Jaksa dan Tim Inafis ikut menyaksikan proses rekonstruksi

Selain Kanit Reskrim Polsek Tamalate dan turut hadir Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalate, Tim Inafis Unit Identifikasi Satreskrim Polrestabes Makassar, penasihat hukum tersangka, personel Propam Polsek Tamalate, serta sejumlah saksi.
Ketua RT 01/RW 04 Kelurahan Manuruki, Muzakar, juga hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi. Dia berharap proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Harapan kami, kepolisian dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang sehingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
3. Korban diduga tewas setelah bertengkar dengan suami

Kasus ini bermula saat Alda Nurul Alfia ditemukan meninggal dunia di kamar kos yang ditempatinya bersama suami di Jalan Manuruki VI Lorong 1, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Hasil penyidikan mengungkap korban diduga dibunuh setelah terlibat pertengkaran dengan tersangka. Dalam penyelidikan, polisi menduga Suharmin mengambil sebilah badik yang disimpan di dalam lemari sebelum menyerang korban hingga meninggal dunia.
Usai kejadian, tersangka meninggalkan kamar kos dan menuju rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari lokasi. Polisi kemudian menangkap Suharmin dan menetapkannya sebagai tersangka. Kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.



















