Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ketua Pansus Kecewa Bupati Gowa Walk Out: Ini Penghinaan ke DPRD

Ketua Pansus Kecewa Bupati Gowa Walk Out: Ini Penghinaan ke DPRD
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila. IDN Times/Darsil Yahya
Intinya Sih
  • Bupati Gowa, Husniah Talenrang, walk out dari sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa karena merasa haknya tidak dihargai saat membahas program seragam sekolah gratis.
  • Ketua Pansus Kasim Sila menilai tindakan Husniah mencoreng lembaga DPRD dan menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan hingga dibawa ke sidang paripurna.
  • Pansus juga memanggil Basri Kajang terkait tiga dugaan penyimpangan, termasuk pengadaan seragam gratis, pencabutan beasiswa S3, dan dugaan perbuatan tercela terhadap Bupati Gowa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila mengaku kecewa terhadap sikap Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang walk out atau meninggalkan proses sidang di Aula Lantai II Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (14/7/2026).

Padahal, sidang baru akan memasuki pertanyaan pertama terkait pengadaan program seragam sekolah gratis, namun Husniah memilih walk out karena merasa haknya sebagai terlapor tidak dihargai. Ia keberatan lantaran permintaannya agar seluruh anggota Pansus menyampaikan pertanyaan secara kolektif tidak dikabulkan.

"Sangat kecewa, ini adalah hak beliau untuk mengklarifikasi. Berarti kami berkesimpulan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi sebelumnya itu benar," kata Kasim Sila kepada wartawan usai Bupati Gowa walk out.

1. Bupati Gowa disebut tinggalkan sidang karena hal sepele

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Menurutnya, Husniah meninggalkan sidang pansus karena persoalan sepele. Sikap Husniah juga dinilai mencoreng lembaga DPRD Gowa karena sebelumnya hasil resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dikembalikan melalui Kabag Umum Bupati Gowa.

"Ini adalah penghinaan terhadap lembaga kami, bukan hanya kali ini beliau lakukan penghinaan terhadap lembaga DPRD. Hasil RDPU pun yang kami secara resmi lembaga kirim dan diantar langsung oleh seluruh pimpinan DPRD, beliau kembalikan lewat Kabag Umumnya," jelasnya.

Meski menyayangkan keputusan Husniah meninggalkan ruang sidang, Kasim Sila menegaskan langkah tersebut tidak memengaruhi sikap maupun proses kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

2. Langkah selanjutnya dibawa ke sidang paripurna

DPRD Kabupaten Gowa kembali menggelar sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di ruang rapat DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba
DPRD Kabupaten Gowa kembali menggelar sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di ruang rapat DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Senin (29/6/2026). Dok. DPRD Gowa

Menurutnya, pansus akan tetap melanjutkan tahapan sesuai mekanisme, yakni menyusun dan menetapkan kesimpulan sebelum membawanya ke sidang paripurna. Nantinya sidang tersebut, harus dihadiri langsung oleh Husniah dan tidak bisa diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Tidak bisa (diwakili kuasa hukumnya) karena yang kita panggil adalah saudara terperiksa," tegasnya.

3. Pansus juga memanggil Basri Kajang

Seorang jurnalis menjadi saksi dalam sidang angket DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (24/6/2026). Dok. DPRD Gowa
Seorang jurnalis menjadi saksi dalam sidang angket DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (24/6/2026). Dok. DPRD Gowa

Kasim menambahkan, selain Husniah pihaknya juga memanggil Basri Kajang (BK) namun sampai hari ini tidak ada informasi bakal menghadiri sidang pansus hak angket. "Kalau BK, sampai hari ini belum ada informasi," tuturnya.

Adapun ttiga materi yang menjadi objek penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yaitu meliputi dugaan penyimpangan dalam pengadaan program seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan beasiswa pendidikan doktor (S3) atas nama Risqila Amran, serta dugaan perbuatan tercela yang ditujukan kepada Bupati Gowa.

Husniah, saat sidang Pansus Hak Angket menyampaikan, pilihannya untuk meninggalkan sidang karena merasa haknya sebagai terlapor tidak dihargai.

"Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan lansus ini karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa, terimakasih," katanya.

Husniah pun meminta izin kepada ketia pansus dan seluruh anggota pansus hak angket DPRD Giwa untuk meninggalkan ruang sidang.

"Saya mohon ijin meninggilkan tempat ini saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPR, terimakasih," kata Husniah lalu meninggalkan ruang pansus," ujarnya lalu meninggalkan ruang pansus.

Share Article
Editorial Team

Latest News Sulawesi Selatan

See More