Uang Ganti Rugi 42 Korban Umrah Subsidi di Sulsel Belum Dibayar

- Sebanyak 42 dari 69 korban dugaan penipuan subsidi umrah dan iPhone di Sulsel belum menerima refund dengan total kerugian sekitar Rp727 juta meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan.
- Proses pengembalian dana yang dijanjikan pihak Putri Dakka kembali tertunda, membuat para korban kecewa karena telah datang jauh-jauh ke Makassar untuk menagih kepastian refund.
- Beberapa korban mengaku uang yang disetor berasal dari tabungan bertahun-tahun, berharap bisa berangkat umrah namun hingga kini belum ada kepastian pengembalian dana dari pihak terkait.
Makassar, IDN Times - Puluhan korban dugaan penipuan program subsidi umrah dan iPhone yang dikaitkan dengan Putri Dakka kembali mempertanyakan kepastian pengembalian dana mereka. Meski kasusnya telah naik ke tahap penyidikan di Polda Sulawesi Selatan, proses refund yang dijanjikan dinilai belum berjalan sesuai kesepakatan.
Kuasa hukum bersama sejumlah korban menggelar konferensi pers di sebuah warung kopi di Jalan Toddopuli, Makassar, Selasa (14/7/2026). Mereka membeberkan perkembangan penanganan kasus yang kini ditangani Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel.
1. Sebanyak 42 korban belum menerima refund

Kuasa hukum korban, Ardianto Palla, mengatakan pihaknya mendampingi 69 korban dalam perkara dugaan penipuan program subsidi umrah dan subsidi iPhone.
Ia menjelaskan laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Sulsel sejak 10 April 2025. Menurutnya, penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya penyidik telah menemukan dua alat bukti sehingga dugaan penipuan subsidi umrah dan HP iPhone ini memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut," ujar Ardianto.
Ardianto mengatakan fokus utama pihaknya saat ini ialah memastikan seluruh korban memperoleh haknya melalui proses pengembalian dana. Dari 69 korban yang didampingi, baru 27 orang yang telah menerima refund. Sementara 42 korban lainnya belum mendapatkan pengembalian dana dengan total kerugian mencapai sekitar Rp727 juta.
"Dari 42 korban ini total kerugiannya mencapai Rp727 juta dan sampai sekarang belum dilakukan refund," katanya.
2. Korban kecewa karena refund kembali tertunda

Ardianto mengaku kecewa karena proses refund yang sebelumnya disepakati bersama kuasa hukum Putri Dakka di hadapan penyidik kembali mengalami penundaan. Dalam kesepakatan itu, pihak Putri Dakka disebut berkomitmen mengembalikan dana kepada 15 korban setiap hari sembari melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
"Sesuai kesepakatan, refund dimulai hari Senin dengan target 15 korban setiap hari. Faktanya baru 17 orang yang dibayar, lalu prosesnya kembali ditunda," ujarnya.
Menurut Ardianto, alasan penundaan yang disampaikan adalah karena ada pihak yang sakit. Namun belakangan pihaknya mengetahui yang bersangkutan justru telah kembali ke Jakarta.
Akibat penundaan itu, korban dari berbagai daerah seperti Luwu Timur, Luwu Utara, Sidrap, dan Palopo mengaku kecewa karena telah mengeluarkan biaya perjalanan untuk datang ke Makassar demi memperoleh kepastian terkait refund.
3. Korban mengaku uang yang disetor merupakan hasil tabungan bertahun-tahun

Salah seorang korban berinisial AM (44), warga Palopo, mengaku mengikuti program umrah subsidi setelah melihat promosi Putri Dakka melalui siaran langsung di Facebook.
Awalnya ia berniat berangkat umrah bersama suaminya. Karena biaya terbatas, ia tertarik dengan penawaran subsidi sebesar Rp16 juta per orang.
"Saya lihat promonya di Facebook, lalu menghubungi admin. Saya daftar, saya dan suami dengan uang Rp30 juta," kata AM.
Setelah mendaftar pada 2024, AM juga mengajak anggota keluarganya hingga total delapan orang ikut dalam program tersebut. Namun, tidak seorang pun diberangkatkan. Dari delapan peserta itu, baru dua orang yang menerima refund.
Dengan menahan air mata, AM mengatakan uang tersebut merupakan hasil tabungan bertahun-tahun dari penghasilannya sebagai ibu rumah tangga dan suaminya yang bekerja sebagai mekanik bengkel.
Hal senada disampaikan korban asal Luwu Timur, Nurhidayah Idris. Ia mengaku datang ke Makassar bersama suaminya setelah mendapat informasi akan ada proses refund.
"Kami jauh-jauh dari Luwu Timur ke Makassar dengan biaya yang tidak sedikit. Kami datang karena ini hak kami, tetapi setelah sampai ternyata refund belum juga ada," katanya.
Merasa belum mendapatkan kepastian, para korban bersama kuasa hukumnya kemudian mendatangi penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk meminta kejelasan mengenai proses pengembalian dana sekaligus perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Putri Dakka belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para korban mengenai penundaan proses refund.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan kasus tersebut masih berproses di tahap penyidikan.
"Masih penyidikan," katanya singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp.








![[BREAKING] Bupati Husniah Tiba-Tiba Tinggalkan Sidang Angket DPRD Gowa](https://image.idntimes.com/post/20260714/upload_e04396de43ef0f4f690e6cbafc0f76f4_3ca9d9fd-f8f5-4d90-a087-95e16267a0dc_watermarked_idntimes-1.jpeg)










