Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bupati Gowa Walk Out, Kuasa Hukum Nilai Sidang Angket DPRD Tak Adil

Bupati Gowa Walk Out, Kuasa Hukum Nilai Sidang Angket DPRD Tak Adil
Penasihat hukum Husniah, Amirullah Mappaero'. IDN Times/Darsil Yahya
Intinya Sih
  • Bupati Gowa Husniah Talenrang meninggalkan sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa karena merasa hak-haknya sebagai pihak terperiksa tidak dipenuhi selama proses pemeriksaan.
  • Kuasa hukum menilai permintaan Husniah agar pertanyaan disampaikan kolektif dan dijawab tertulis sesuai Pasal 128 UU Nomor 1 Tahun 2024, namun tidak diakomodasi oleh pansus.
  • Tim hukum menyoroti dugaan perlakuan berbeda terhadap Husniah dibanding saksi lain, menyebut proses pemeriksaan tidak adil dan mengabaikan hak-hak kliennya sebagai terperiksa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Kuasa hukum Bupati Gowa Husniah Talenrang mengungkap alasan kliennya meninggalkan sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). Menurut tim kuasa hukum, Husniah memilih tidak melanjutkan sidang karena merasa hak-haknya sebagai pihak yang dimintai keterangan tidak dipenuhi selama proses pemeriksaan.

Penasihat hukum Husniah, Amirullah Mappaero', mengatakan kliennya sejak awal datang dengan itikad baik untuk memenuhi undangan DPRD Gowa. Bahkan, Husniah telah menjalani pengambilan sumpah dan siap menjawab seluruh pertanyaan dari anggota pansus.

1. Kuasa hukum sebut Husniah tidak diberikan hak-hak sebagai terperiksa

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Namun, menurut Amirullah, sidang tidak berjalan sesuai harapan karena permintaan Husniah terkait mekanisme pemeriksaan tidak dipenuhi.

"Permintaan dari ibu bupati selaku terperiksa, meminta hak-haknya. Tetapi teman-teman pansus tidak memberikan hak-hak yang diminta oleh Ibu," ujar Amirullah kepada awak media di Rujab Bupati Gowa.

Ia menjelaskan, Husniah meminta agar seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif. Selain itu, pertanyaan yang diajukan diminta berfokus pada kebijakan pemerintahan, bukan menyangkut persoalan pribadi.

"DPR tadi mengatakan bahwa dia sama sekali tidak tertarik pada pribadi ibu. Tetapi pada faktanya di dalam forum selalu mengarahkan pada ranah pribadi," katanya.

2. Kuasa hukum nilai permintaan klien sesuai aturan

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila. IDN Times/Darsil Yahya
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila. IDN Times/Darsil Yahya

Penasihat hukum lainnya, Ari Dumais, mengatakan permintaan Husniah agar pertanyaan disampaikan secara kolektif dan dijawab secara tertulis memiliki dasar hukum.

Ia merujuk Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur anggota DPR dapat mengajukan pertanyaan secara lisan maupun tertulis, sementara pihak yang dimintai keterangan juga dapat memberikan jawaban secara lisan atau tertulis.

"Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa anggota DPR dapat bertanya secara lisan maupun secara tertulis. Terperiksa dalam hal ini ibu bupati juga dapat memberikan jawaban secara lisan atau tertulis," tegas Ari.

Menurutnya, dengan ketentuan tersebut, Pansus Hak Angket DPRD Gowa semestinya dapat mengakomodasi permintaan Husniah.

3. Tim hukum soroti dugaan perlakuan berbeda dalam sidang

Bupati Gowa, Sitti Husnuah Talenrang, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan polisi terhadap dua saksi sidang hak angk
Bupati Gowa, Sitti Husnuah Talenrang, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan polisi terhadap dua saksi sidang hak angket DPRD Gowa, Sabtu (4/7/2026). Dok. Istimewa

Ari menilai proses pemeriksaan terhadap Husniah tidak berlangsung adil jika dibandingkan dengan saksi-saksi yang telah lebih dulu diperiksa oleh pansus.

"Ibu meminta kepada anggota dewan untuk melaksanakan pertanyaan secara kolektif. Kami melihat ada ketidakadilan," ujarnya.

Ia juga menyinggung pemeriksaan mantan suami Husniah yang disebut berlangsung secara tertutup. Sementara itu, menurutnya, permintaan Husniah terkait mekanisme pemeriksaan justru tidak dikabulkan.

"Ketika ibu diperiksa, permintaannya hanya persoalan hak-hak dan pertanyaan secara kolektif itu tidak bisa dipenuhi. Sehingga kami menganggap ada ketidakadilan dalam proses yang sedang berjalan di dalam pansus hak angket," tandasnya.

Sebelumnya, Husniah Talenrang tiba-tiba meninggalkan ruang sidang pansus hak angket di sela-sela proses sidang di Aula Lantai II Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa..

Bupati Gowa protes kepada anggota pansus karena sebagai terlapor, dia merasa tidak dihargai dan haknya sebagai terlapor tidak diberikan.

"Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa, terima kasih," katanya.

Husniah pun meminta izin kepada ketua pansus dan seluruh anggota pansus hak angket DPRD Gowa untuk meninggalkan ruang sidang.

"Saya mohon izin meninggalkan tempat ini, saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPR, terima kasih," kata Husniah lalu meninggalkan ruang pansus.

Share Article
Editorial Team

Latest News Sulawesi Selatan

See More