Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sejoli Mahasiswa di Kendari Aborsi Janin 4 Bulan, 9 Orang Ditangkap

Kota Makassar
2 min read
Sejoli Mahasiswa di Kendari Aborsi Janin 4 Bulan, 9 Orang Ditangkap
Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Polisi mengungkap dugaan aborsi janin berusia sekitar empat bulan oleh pasangan mahasiswa AR dan RZ di Kendari, setelah keduanya berpacaran kurang lebih tiga tahun.
  • Kasus terungkap dari laporan warga melalui layanan 110 pada 10 September 2026. Polisi mendatangi rumah di Anawai yang kosong, lalu menangkap sembilan orang untuk diperiksa.
  • Polisi menyita sejumlah obat, termasuk empat butir Misoprostol dari SE. Sembilan terduga diperiksa berdasarkan Pasal 463 KUHP, dengan ancaman pidana 7 hingga 15 tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Polisi mengungkap dugaan kasus aborsi yang dilakukan sepasang mahasiswa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Janin yang diduga digugurkan pasangan berinisial AR (22) dan RZ itu diperkirakan telah berusia sekitar empat bulan.

Keduanya diduga melakukan aborsi setelah menjalin hubungan selama kurang lebih tiga tahun. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap sembilan orang yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana aborsi tersebut.

"Hamil, kemudian aborsi. Rekan-rekannya itu kami tangkap untuk diperiksa juga," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

  1. 1. Kasus terungkap dari laporan warga

    Kantor Polresta Kendari. (Dok. Polresta Kendari)
    Kantor Polresta Kendari. (Dok. Polresta Kendari)

    Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan warga melalui layanan 110 pada Kamis (10/9/2026). Petugas piket Satreskrim bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Kendari kemudian mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

    Namun, saat petugas tiba, rumah tersebut dalam kondisi kosong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap sejumlah orang yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan dugaan aborsi tersebut.

    Sembilan orang yang ditangkap masing-masing berinisial AY (22), RI (22), AR (22), BI (28), EK (53), SE (38), AY (24), IQ (20), dan FI (21). Polisi masih memeriksa mereka untuk mendalami peran masing-masing.

  2. 2. Polisi amankan obat dan Misoprostol

    Ilustrasi hamil (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi hamil (IDN Times/Mardya Shakti)

    Dari pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi AR dan RZ sebagai pasangan mahasiswa yang diduga melakukan aborsi. Keduanya disebut telah menjalin hubungan selama sekitar tiga tahun.

    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat lambung, di antaranya Antalginpim, Lansoprazole, dan Sucralfate Suspensi. Selain itu, petugas menemukan dua saset obat jenis Sopros dan obat sejenis.

    "Temuan dalam perkara ini, janin yang diduga digugurkan diperkirakan telah berusia sekitar empat bulan," kata Welliwanto.

    Polisi turut menyita empat butir obat jenis Protecid atau Misoprostol. Obat tersebut ditemukan dalam penguasaan salah satu terduga pelaku berinisial SE.

  3. 3. Sembilan orang masih diperiksa polisi

    ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Sembilan orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap rangkaian dugaan aborsi yang dilakukan pasangan mahasiswa tersebut.

    Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 463 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana aborsi.

    "Mereka terancam hukuman pidana 7 hingga 15 tahun penjara," ucap Welliwanto.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More