Terungkap! TNI Pelaku Pencabulan Siswi SD Kendari Kabur karena Takut

- Sertu MB, anggota TNI AD di Kendari, ditangkap di Bone setelah hampir sebulan kabur karena kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SD di Konawe Selatan.
- Pelaku melarikan diri saat proses interogasi oleh intel Kodim dengan alasan izin makan, namun akhirnya berhasil diamankan kembali oleh pihak militer.
- Kasus Sertu MB akan diproses di peradilan militer dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Makassar, IDN Times - Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Kendari berinisial Sertu MB telah ditangkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, usai hampir sebulan buron dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela kemudian membeberkan alasan Sertu MB nekat melarikan diri saat proses pemeriksaan di Kodim 1417/Kendari.
"Dia (Sertu MB) merasa salah dan ketakutan atas perbuatan dan tingkah lakunya. Makanya dia takut sehingga melarikan diri pada saat diinterogasi," ucap Haryadi kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
1. Alasan izin makan lalu kabur

Namun Haryadi mengungkapkan, Sertu MB bukan kabur saat diinterogasi oleh penyedik, melainkan pada saat diinterogasi oleh intel Kodim.
"Karena, kan, dari satuan harus punya data juga terkait permasalahannya pada saat diinterogasi, dia izin untuk makan, saat makan itulah dia lari (kabur)," jelasnya.
2. Pelaku akan disidang di peradilan militer

Haryadi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan militer, termasuk pendalaman terhadap rangkaian peristiwa sejak pelaporan awal hingga pelaku meninggalkan satuan.
"Kita tetap laksanakan di peradilan militer karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana saat beliau dinas, masih aktif. Bukan setelah dia dipecat ataupun di-PTDH," ujarnya.
3. Terancam PTDH sebagai anggota TNI AD

Akibat perbuatannya, Haryadi menyebut Sertu MB dijerat pasal 414 terkait pencabulan anak dibawa umur undang-undang nomor 1 tahun 2023 yang terbaru.
"Ancaman maksimalnya 15 tahun dan PTDH," pungkasnya.



![[BREAKING] 4 Pria Melompat ke Kanal Pampang Usai Pesta Miras, 1 Hilang](https://image.idntimes.com/post/20260519/upload_462a9a3fd8baceae34d7fa679066ea46_3cd83aad-a36f-4aa0-b2c2-d6dbd343a434_watermarked_idntimes-2.jpg)














