Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Anggaran Makan-Minum Wali Kota Makassar Rp10 Miliar? Ini Faktanya

Anggaran Makan-Minum Wali Kota Makassar Rp10 Miliar? Ini Faktanya
Balai Kota Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Intinya Sih
  • Pemerintah Kota Makassar membantah isu anggaran makan-minum Wali Kota Rp10 miliar, menegaskan angka itu hasil interpretasi keliru terhadap dokumen resmi anggaran daerah.
  • Pemkot menjelaskan dana tersebut mencakup kebutuhan rumah tangga pemerintahan seperti jamuan tamu, rapat, logistik dapur, serta jasa pendukung seperti pramusaji dan sopir, bukan konsumsi pribadi wali kota.
  • Untuk meningkatkan transparansi, Pemkot Makassar menyiapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur standar pembiayaan konsumsi agar penggunaan anggaran lebih terukur dan akuntabel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar membantah narasi yang beredar di media sosial terkait anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar yang disebut mencapai Rp10 miliar per tahun. Pemkot menilai informasi tersebut merupakan interpretasi keliru terhadap dokumen resmi anggaran pemerintah daerah.

Narasi itu ramai dibahas setelah sejumlah akun media sosial mengunggah potongan dokumen anggaran dengan judul provokatif soal “anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar Rp10 miliar setahun”. Informasi tersebut dinilai menggiring opini publik seolah-olah terjadi pemborosan anggaran di tengah upaya efisiensi belanja daerah.

1. Anggaran untuk kebutuhan rumah tangga pemerintahan selama satu tahun

ilustrasi anggaran
ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan bahwa angka yang beredar bukan anggaran konsumsi pribadi wali kota. Dia menekankan anggaran tersebut merupakan akumulasi kebutuhan rumah tangga pemerintahan selama satu tahun anggaran.

“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” kata Fitrah, Sabtu (16/5/2026).

Dia menjelaskan, anggaran itu digunakan untuk berbagai kebutuhan kegiatan resmi pemerintahan. Mulai dari jamuan tamu pimpinan, audiensi masyarakat, rapat pemerintahan, hingga kegiatan lintas instansi dan organisasi kemasyarakatan.

Menurut Fitrah, penggunaan anggaran tersebut juga mencakup konsumsi pada forum bersama mahasiswa, kegiatan perangkat daerah, serta dukungan berbagai agenda pemerintahan lain yang melibatkan banyak pihak. Karena itu, ia menilai narasi yang menyebut anggaran tersebut sebagai konsumsi pribadi wali kota sangat keliru.

“Jadi, penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Ini bukan anggaran yang digunakan secara personal, melainkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara keseluruhan,” ujarnya.

2. Anggaran juga mencakup jasa pramusaji hingga operasional dapur

1001393476.jpg
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima kunjungan perwakilan Kedubes Inggris dan Tranmere Rovers FC di Balai Kota Makassar, Selasa (5/12/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Fitrah mengatakan, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), alokasi yang melekat langsung pada kegiatan wali kota berkisar Rp6 miliar. Namun angka tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi makan dan minum.

Dia menyebut, belanja rumah tangga itu juga mencakup kebutuhan logistik dapur, konsumsi rapat, hingga jasa tenaga pendukung seperti pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, dan pelayanan umum lainnya.

“Di dalamnya termasuk kebutuhan logistik dan dapur, konsumsi rapat, serta belanja jasa seperti tenaga pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, hingga pelayanan umum,” ungkapnya.

Fitrah menilai informasi yang beredar di media sosial muncul akibat potongan dokumen anggaran yang dipublikasikan tanpa konteks utuh. Akibatnya, publik mendapatkan pemahaman yang keliru terhadap struktur anggaran pemerintah daerah.

“Yang beredar di medsos itu adalah potongan dokumen, kemungkinan dari RUP atau kontrak, yang kemudian ditafsirkan secara keliru tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran,” katanya.

3. Pemkot siapkan Perwali soal standar pembiayaan konsumsi

Ilustrasi anggaran
Ilustrasi anggaran (IDN Times/ Aditya Pratama)

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, menjelaskan bahwa kode rekening yang ramai diperbincangkan sebenarnya merupakan pos jamuan makan dan minum tamu pimpinan. Menurut dia, kode rekening tersebut dipelintir seolah-olah menjadi anggaran konsumsi pribadi wali kota. Padahal, anggaran itu digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan resmi pemerintahan berskala besar.

“Kode rekening yang beredar di media sosial itu adalah untuk jamuan makan minum tamu pimpinan. Bukan rekening makan minum Wali Kota seperti yang ditafsirkan dalam narasi yang beredar,” jelas Firnandar.

Dia menambahkan, realisasi penggunaan anggaran juga bersifat dinamis sesuai kebutuhan kegiatan pemerintahan sepanjang tahun berjalan. Karena itu, nilai yang tercantum dalam dokumen tidak otomatis seluruhnya digunakan sekaligus.

Ke depan, Pemerintah Kota Makassar juga menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur standar dan kriteria pembiayaan makan dan minum agar lebih terukur serta transparan. “Perwali ini nantinya akan menjadi acuan, termasuk untuk menentukan kegiatan mana yang dapat difasilitasi dan mana yang tidak, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” kata Fitrah.

Share
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More