Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Lintas Provinsi di Sulawesi

- Gakkum Kehutanan Sulawesi membongkar peredaran kayu ilegal lintas provinsi dari Morowali Utara ke Sulawesi Selatan, menyita dua truk berisi 199 batang kayu tanpa dokumen sah dan SKSHHKO palsu.
- Tiga tersangka, termasuk pemilik kayu yang diduga mengatur distribusi, dijerat Undang-Undang Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
- Pemerintah menyoroti penggunaan dokumen palsu dalam rantai distribusi hasil hutan serta memperkuat sinergi antarinstansi untuk menekan kejahatan kehutanan yang kini bergerak melalui jalur distribusi dan pasar penerima.
Makassar, IDN Times - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi membongkar dugaan peredaran kayu ilegal lintas provinsi dari Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menuju Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus tersebut mengungkap dugaan pengangkutan 199 batang kayu rimba campuran menggunakan dua unit truk. Petugas menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen legalitas yang sah serta dugaan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu.
1. Dua truk kayu ilegal disita di Luwu dan Luwu Utara

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Balai Gakkumhut Sulawesi pada 20 Januari 2026 di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan. Tersangka berinisial Y diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sementara tersangka F ditangkap di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, petugas menemukan dua truk yang mengangkut kayu rimba campuran dari Morowali Utara. Pada pengangkutan yang dilakukan tersangka F, petugas tidak menemukan dokumen legalitas hasil hutan yang sah.
Sementara itu, pada pengangkutan yang dilakukan tersangka Y, petugas menemukan dugaan penggunaan dokumen SKSHHKO palsu. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul kayu yang dibawa menuju Sulawesi Selatan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara terpisah di dua kejaksaan. Pada 13 Mei 2026, tersangka Y dan H alias A diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama barang bukti berupa satu unit truk, 97 batang kayu rimba campuran, dan dokumen SKSHHKO yang diduga palsu.
Sedangkan tersangka F diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu sehari sebelumnya bersama barang bukti satu unit truk dan 102 batang kayu rimba campuran. Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara siap memasuki tahap penuntutan dan persidangan.
2. Pemilik kayu diduga ikut mengatur distribusi

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga tersangka Y dan F berperan sebagai pelaku lapangan yang mengangkut kayu ilegal. Adapun tersangka H alias A diduga sebagai pemilik kayu sekaligus pihak yang mengatur pengiriman kayu menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Balai Gakkumhut Sulawesi menilai kasus ini menunjukkan praktik peredaran kayu ilegal tidak hanya melibatkan pengangkut di lapangan. Ada dugaan keterlibatan pihak yang mengendalikan distribusi dan memanfaatkan dokumen untuk menyamarkan asal-usul hasil hutan.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
3. Gakkum: kejahatan kehutanan kini bergerak lewat rantai distribusi

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan penggunaan dokumen palsu dalam distribusi hasil hutan menjadi perhatian serius pemerintah. Menurut dia, dokumen hasil hutan merupakan instrumen penting untuk memastikan kayu berasal dari sumber yang sah.
“Perkara ini tidak boleh berhenti pada truk yang membawa kayu di jalan. Dokumen angkutan hasil hutan bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen untuk memastikan kayu berasal dari sumber yang sah,” kata Ali Bahri dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Dia menegaskan pihaknya akan terus menelusuri rantai distribusi kayu ilegal dan mengawal perkara hingga persidangan. Gakkum Kehutanan juga memperkuat sinergi dengan berbagai instansi agar praktik serupa dapat ditekan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut kejahatan kehutanan kini semakin adaptif dan bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, hingga pasar penerima.
“Kejahatan kehutanan tidak boleh dipahami hanya sebagai orang menebang pohon di dalam hutan. Hari ini, kejahatan itu bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, pemilik manfaat, dan pasar penerima,” ujar Dwi Januanto.
Dia menambahkan, penegakan hukum kehutanan bukan sekadar tindakan represif, tetapi bagian dari upaya melindungi masyarakat, menjaga kelestarian hutan, dan menciptakan tata kelola sumber daya alam yang adil.



















