Balai Gakkum Kehutanan Ungkap Perambahan 9 Hektare Hutan di Wajo

- Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengungkap perambahan sekitar 9 hektare hutan produksi di Desa Passelloreng, Kabupaten Wajo, yang diubah menjadi perkebunan tanpa izin resmi.
- Dalam operasi gabungan dengan UPTD KPH Awota, petugas menemukan dua alat berat beroperasi dan mengamankan tiga orang, termasuk seorang pengawas lapangan berinisial S.
- S ditetapkan sebagai tersangka utama karena mengoordinasikan pembukaan lahan ilegal dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Makassar, IDN Times - Perambahan di kawasan hutan produksi Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), diungkap oleh Kementerian Kehutanan. Pelaku mengubah kawasn hutan tersebut menjadi perkebunan.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi ANTARA Minggu (1/3/2026), menyebut pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Awota melakukan penindakan tersebut di Desa Passelloreng dan mendapati telah dilakukan perambahan di lahan dengan luasan sekitar 9 hektare.
Pemanfaatan hutan wajib berizin

Ali menjelaskan, kawasan hutan produksi tetap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan. "Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin dan dasar hukum yang sah," jelas Ali.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas, karena konsekuensi hukumnya sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang," katanya.
Satu orang tersangka

Dia menjelaskan dalam kegiatan penindakan tim mendapati dua operator alat berat berinisial A dan SY yang tengah mengoperasikan dua unit ekskavator untuk membersihkan lahan. Di lokasi yang sama, turut diamankan seorang pria berinisial S yang berperan sebagai pengawas lapangan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan aktif mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.















.png)


