Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Panduan Membuat Paspor untuk Pemula, Ini Syarat dan Biayanya

Panduan Membuat Paspor untuk Pemula, Ini Syarat dan Biayanya
ilustrasi paspor elektronik (kiri) dan paspor biasa (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Intinya Sih
  • Paspor kini bisa diajukan secara online lewat aplikasi M-Paspor, memudahkan masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri untuk berbagai keperluan.
  • Pemohon wajib menyiapkan dokumen seperti e-KTP, KK, dan akta kelahiran atau penggantinya, serta dokumen tambahan sesuai kebutuhan khusus seperti umrah atau pekerjaan di kapal.
  • Biaya paspor bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp950 ribu tergantung jenis dan masa berlaku, dengan proses verifikasi dan pengambilan paspor sekitar 3–5 hari kerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Paspor menjadi dokumen wajib bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri, baik untuk liburan, bekerja, kuliah, ibadah umrah dan haji, maupun keperluan lainnya. Kini, proses pengajuan paspor semakin mudah karena masyarakat dapat mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Bagi yang baru pertama kali mengurus paspor, ada sejumlah persyaratan dan tahapan yang perlu dipahami agar proses berjalan lancar. Berikut panduan lengkapnya.

1. Siapkan dokumen persyaratan

ilustrasi paspor Indonesia (jogja.imigrasi.go.id)
ilustrasi paspor Indonesia (jogja.imigrasi.go.id)

Sebelum mendaftar, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan. Seluruh dokumen harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi ukuran A4.

Dokumen yang wajib dibawa meliputi e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta kelahiran. Apabila tidak memiliki akta kelahiran, dokumen tersebut dapat diganti dengan Ijazah SD, SMP, atau SMA atau buku nikah. 

Sementara itu, terdapat persyaratan tambahan untuk keperluan tertentu, seperti Buku Pelaut dan Basic Safety Training (BST) bagi awak kapal, surat rekomendasi travel untuk umrah ataupun rekomendasi dari Kementerian Agama dan bukti pelunasan biaya haji (BPIH) untuk calon jemaah haji.

2. Daftar melalui aplikasi M-Paspor

Ilustrasi paspor (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)
Ilustrasi paspor (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Pengajuan paspor dapat diawali dengan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor untuk menenentukan jadwal kedatangan. Aplikasi tersebut tersedia di Google Play Store maupun App Store.

Setelah mengunduh aplikasi, buat akun terlebih dahulu dan isi data diri sesuai dokumen kependudukan. Selanjutnya, pilih kantor imigrasi tujuan, jenis layanan reguler, jenis paspor elektronik laminasi atau polikarbonat, serta tentukan jadwal kedatangan sesuai kuota yang tersedia.

Periksa kembali seluruh data yang telah diisi sebelum mengirimkan permohonan. Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki.

3. Bayar biaya paspor

Ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)
Ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Setelah berhasil mendapatkan jadwal, pemohon wajib menyelesaikan pembayaran paling lambat dua jam setelah pendaftaran. Biaya tersebut dapat dibayarkan melalui bank atau kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp350 ribu. Sementara itu, biaya paspor elektronik (e-paspor) dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650 ribu.

Untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya yang dikenakan sebesar Rp650 ribu. Adapun biaya pembuatan paspor elektronik (e-paspor) dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950 ribu.

Biaya tersebut hanya berlaku untuk layanan pembuatan paspor reguler. Layanan percepatan, apabila tersedia, dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Datang sesuai jadwal

Ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Pada hari yang telah dipilih, datanglah ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang tertera. Pastikan membawa dokumen asli, fotokopi dokumen persyaratan, serta surat pengantar atau bukti pendaftaran dari aplikasi M-Paspor yang telah dicetak.

Setelah tiba di kantor imigrasi, pemohon akan menjalani proses verifikasi berkas dan wawancara. Selanjutnya, petugas akan mengambil foto dan merekam sidik jari pemohon.

Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon akan menerima bukti pengambilan paspor. Umumnya, paspor dapat diambil dalam waktu sekitar 3-5 hari kerja, tergantung proses penerbitan.

Kantor Imigrasi Makassar beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 13, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Selain itu, layanan juga tersedia di Unit Layanan Paspor (ULP) Gowa yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik Gowa, Jalan Hos Cokroaminoto No. 1, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More