Imigrasi Makassar Catat Penurunan Penerbitan Paspor Sepanjang 2025

- Layanan jemput bola untuk meratakan pelayananMeski jumlah penerbitan paspor menurun, Imigrasi Makassar mengkompensasi dengan program layanan jemput bola di wilayah kerjanya yang mencakup 10 kabupaten dan 1 kota.
- PNBP melampaui target hingga 237 persenKantor Imigrasi Makassar mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berhasil menembus Rp71,35 miliar, jauh melampaui target awal sebesar Rp30 miliar atau 237,65 persen dari target.
- Penolakan permohonan paspor dan fasilitasi pemohonKantor Imigrasi mencatat 1.015 permohonan paspor ditolak sementara karena belum memenuhi persyaratan administrasi.
Makassar, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mencatat penurunan penerbitan paspor pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Selama 2025, jumlah paspor yang diterbitkan mencapai 79.355, menurun dari 111.000 paspor pada 2024.
"Dari segi kuantitas penerbitan paspor dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, terjadi penurunan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (23/12/2025).
1. Layanan jemput bola untuk meratakan pelayanan

Meski jumlah penerbitan paspor menurun, Imigrasi Makassar mengkompensasi dengan program layanan jemput bola di wilayah kerjanya yang mencakup 10 kabupaten dan 1 kota. Hingga Desember 2025, layanan keliling ini telah dilaksanakan lebih dari 31 kali melalui program Eazy Passport.
"Nah ini tujuannya selain untuk PNBP, juga ini untuk meratakan pelayanan, pendekatan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah.
2. PNBP melampaui target hingga 237 persen

Di sisi lain, Kantor Imigrasi Makassar mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berhasil menembus Rp71,35 miliar, jauh melampaui target awal sebesar Rp30 miliar atau 237,65 persen dari target. PNBP ini berasal dari penerbitan paspor, izin tinggal warga negara asing, lelang Barang Milik Negara, denda paspor rusak atau hilang, serta beban warga asing yang overstay.
"Tentu juga perkenaan beban warga negara asing yang telah terindikasi overstay serta denda terkait dengan penerbitan paspor yang rusak atau hilang," kata Abdi.
3. Penolakan permohonan paspor dan fasilitasi pemohon

Selain penerbitan paspor, Kantor Imigrasi mencatat 1.015 permohonan paspor ditolak sementara karena belum memenuhi persyaratan administrasi. Para pemohon tersebut diberikan kesempatan selama 30 hari untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
"Jadi kita bukan hanya sekedar menolak, tapi kita juga memfasilitasi PMI yang prosedural yang mengajukan paspor di kantor kita," kata Abdi.
Adapun dalam rangka memantau mobilitas penduduk dan orang asing, Imigrasi Makassar juga mencatat jumlah kedatangan sepanjang 2025 mencapai 161.972 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 18.039 Warga Negara Asing (WNA). Sementara itu, jumlah keberangkatan tercatat 163.822 WNI dan 19.353 WNA.

















