Sulsel Dapat Alokasi Cetak Sawah 33.000 Hektare pada 2026

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapat alokasi anggaran dari Kementerian Pertanian untuk program cetak sawah seluas 33.000 hektare pada 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya penambahan luas tanam guna memperkuat produksi pangan daerah.
Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH Bun) Sulsel, Bustanul Arifin, mengatakan luas tersebut berasal dari usulan pemerintah kabupaten dan kota di Sulsel.
"Tahun 2026 ini untuk Sulsel, kita ada anggaran untuk cetak sawah 33.000 hektare. Yang 33.000 ini diawali dari usulan kabupaten kota. Tahapannya itu, 33.000 ini akan di-SID (survei, investigasi dan desain)," ujar Bustanul, Kamis (12/2/2026).
1. Tunggu hasil verifikasi sebelum sawah dikontrakkan

Seluruh usulan lahan tidak serta-merta langsung dikerjakan. Pemerintah lebih dulu menjalankan tahapan SID atau verifikasi teknis dan kesesuaian lahan. Tim akan meneliti poligon-poligon lahan yang diajukan untuk memastikan sesuai ketentuan.
"Ada poligon-poligon dari tawaran yang ditawarkan oleh kebupaten kota itu kita akan seleksi dulu. Kita akan verifikasi. Itu namanya tim SID yang verifikasi seperti apa," katanya.
Hasil dari proses SID menjadi dasar penentuan lahan yang layak dicetak menjadi sawah baru. Setelah verifikasi rampung, barulah pekerjaan fisik cetak sawah dikontrakkan pada 2026.
"Jadi sementara masih kita menunggu hasil SID, baru kita kontrakkan cetak sawahnya di 2026," ucap Bustanul.
2. Tidak semua usulan lolos

Bustanul menyebut semua kabupaten dan kota dimungkinkan mengusulkan lahan. Namun, ketersediaan lahan potensial untuk sawah baru di Sulsel sudah semakin terbatas.
"Prinsipnya semua dimungkinkan untuk mengusulkan. Tapi di sulsel kan tidak banyak lagi lahan untuk cetak sawah baru," tuturnya.
Dia mengungkapkan terdapat sejumlah usulan lahan yang ternyata masuk kawasan hutan dan sempadan sungai. Lahan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
"Kemarin ada beberapa yang diusulkan kabupaten, ternyata lahan yang diusulkan itu adalah lahan-lahan yang masuk kawasan hutan, masuk sempadan sungai. Itu yang tidak dimungkinkan," katanya.
3. Lahan harus clean and clear

Karena itu, seluruh usulan 33.000 hektare tersebut akan diverifikasi ulang melalui SID. Verifikasi ini untuk melihat kesesuaian dengan persyaratan yang berlaku.
"Dari 33.000 itu akan diverifikasi lagi melalui program SID. Nanti kelihatan berapa yang berkesesuaian, sesuai dengan syarat-syaratnya, baru dikontrakkan cetak sawahnya," kata Bustanul.
Adapun syarat utama lahan yang bisa dicetak menjadi sawah antara lain tidak berada di sempadan sungai dan bukan kawasan hutan. Lahan juga harus berstatus clean and clear serta dimiliki oleh petani.
"Dari hasil inilah baru kita lihat seperti apa yang bisa dicanangkan nanti 2026," kata Bustanul.


















