Diduga Mabuk Ballo, Pria di Gowa Coba Perkosa Lansia 82 Tahun

- Pelaku kepergok warga masuk ke kamar korban. Warga melihat pelaku hendak memperkosa nenek 82 tahun dan nyaris diamuk massa emosi sebelum polisi tiba.
- Polisi berikan pendampingan kepada korban. Terduga pelaku mengaku nekat karena mabuk, sementara korban mendapatkan pendampingan dari polisi.
- Pelaku terancam 12 tahun penjara. Pelaku mengaku nekat usai minum ballo dan kini terancam pasal pemaksaan persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Makassar, IDN Times – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial MR (47) yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang lansia berinisial J (82). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2/2026).
Kronologi kejadian bermula saat korban sedang beristirahat seorang diri di dalam kamar, sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) kemudian masuk ke rumah serta kamar korban dan diduga hendak melakukan pemerkosaan.
1. Pelaku kepergok warga saat masuk ke kamar korban

Warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) melihat MR masuk ke rumah korban. Merasa curiga, warga kemudian mengikutinya dan mendapati pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Setelah kepergok, pelaku nyaris diamuk massa yang emosi. Beruntung, anggota Polres Gowa segera tiba di TKP untuk mengamankan pelaku dan mencegah aksi main hakim sendiri.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung menuju TKP untuk menjemput dan mengamankan pelaku.
"Ada seorang saksi yang melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban dan kemudian saksi mengikuti pelaku dan menyaksikan pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung memeluk dan mencium korban," ucap Nida Rabu, (11/2/2026).
2. Polisi berikan pendampingan kepada korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena berada di bawah pengaruh minuman keras. Meski begitu, polisi masih mendalami keterangan pelaku dan sejumlah saksi untuk memastikan kronologi kejadian.
“Terduga pelaku sudah kami bawa ke Polres Gowa dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Sementara korban juga mendapatkan pendampingan,” kata Nida.
Polres Gowa berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan secara serius serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, agar dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan,” tuturnya.
3. Pelaku terancam 12 tahun penjara

Sementara itu, terduga pelaku MR mengaku nekat hendak memperkosa korban karena berada dalam pengaruh minuman keras jenis ballo (tuak tradisional).
"Terus terang saya habis minum Ballo dan khilaf," kata MR di ruang penyidik Unit PPA Reskrim Polres Gowa.
Atas perbuatannya, MR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa. Ia dijerat Pasal 473 Undang-Undang tentang perubahan tahun 2023 terkait tindak pidana pemaksaan persetubuhan yang disertai pengancaman dan kekerasan terhadap korban, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


















