Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Disekap 3 Bulan, Remaja 17 Tahun di Makassar Dianiaya dan Diperkosa

Silhouette seorang perempuan berwarna hitam dengan latar merah, dikelilingi tangan berwarna merah yang menyimbolkan tindakan kekerasan seksual dan ancaman terhadap korban.
Ilustrasi kekerasan seksual yang menggambarkan kerentanan dan tekanan psikologis yang dialami korban. (id.pinterest.com/LaListanews)
Intinya sih...
  • Korban dan pelaku kenalan lewat media sosial dan game online
  • Pelaku menjanjikan korban akan dinikahi sehingga korban mau tinggal bersamanya
  • Pelaku dijerat pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Seorang pria bernama Ikbal (22) ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar setelah diduga membawa kabur seorang siswi SMK berusia 17 tahun berinisial NA selama tiga bulan. Selama berada dalam penguasaan pelaku, korban diduga mengalami penyekapan, penganiayaan, hingga pemerkosaan.

Pelaku ditangkap dan korban diselamatkan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2/2026).

1. Korban dan pelaku kenalan lewat aplikasi game

Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti
Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti

Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka mengatakan, peristiwa tersebut diketahui bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial dan permainan game online. Pelaku dilaporan ke polisi karena membawa lari anak di bawah umur.

"Mereka kenal di media sosial lewat game, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku," ucap Hamka kepada awak media, Selasa (10/2/2026).

2. Pelaku sempat berjanji bakal menikahi korban

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Hamka mengungkapkan, pelaku membujuk korban dengan janji akan menikahinya sehingga korban bersedia mengikuti kemauannya. Karena terpengaruh bujuk rayu tersebut, korban bahkan meninggalkan keluarganya dan tinggal bersama pelaku.

"Korban mengikuti keinginan pelaku setelah dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan untuk dinikahi," kata Hamka.

Ia menambahkan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penyekapan dan tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Informasi tersebut menyebutkan korban berupaya melarikan diri dari rumah pelaku.

"Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku," ungkapnya.

3. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu terkait perbuatan membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau walinya dengan maksud untuk menguasai anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Hamka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

40 Quotes Ustadz Hanan Attaki yang Menyentuh Hati, Relate!

11 Feb 2026, 13:12 WIBNews