Disekap 3 Bulan, Remaja 17 Tahun di Makassar Dianiaya dan Diperkosa

- Korban dan pelaku kenalan lewat media sosial dan game online
- Pelaku menjanjikan korban akan dinikahi sehingga korban mau tinggal bersamanya
- Pelaku dijerat pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun
Makassar, IDN Times - Seorang pria bernama Ikbal (22) ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar setelah diduga membawa kabur seorang siswi SMK berusia 17 tahun berinisial NA selama tiga bulan. Selama berada dalam penguasaan pelaku, korban diduga mengalami penyekapan, penganiayaan, hingga pemerkosaan.
Pelaku ditangkap dan korban diselamatkan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2/2026).
1. Korban dan pelaku kenalan lewat aplikasi game

Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka mengatakan, peristiwa tersebut diketahui bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial dan permainan game online. Pelaku dilaporan ke polisi karena membawa lari anak di bawah umur.
"Mereka kenal di media sosial lewat game, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku," ucap Hamka kepada awak media, Selasa (10/2/2026).
2. Pelaku sempat berjanji bakal menikahi korban

Hamka mengungkapkan, pelaku membujuk korban dengan janji akan menikahinya sehingga korban bersedia mengikuti kemauannya. Karena terpengaruh bujuk rayu tersebut, korban bahkan meninggalkan keluarganya dan tinggal bersama pelaku.
"Korban mengikuti keinginan pelaku setelah dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan untuk dinikahi," kata Hamka.
Ia menambahkan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penyekapan dan tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Informasi tersebut menyebutkan korban berupaya melarikan diri dari rumah pelaku.
"Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku," ungkapnya.
3. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu terkait perbuatan membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau walinya dengan maksud untuk menguasai anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Hamka.


















