“Pak, jemput saya. Saya tidak tahan.”
Trauma Berlapis Pekerja Perempuan Korban Kekerasan Seksual

- Perempuan penjual nasi kuning dalam bayang kekerasan, ancaman, dan stigma
- Kekerasan psikis, ekonomi, dan informasi jadi ancaman sehari-hari
- Pekerja domestik masih rentan tanpa regulasi khusus
Peringatan: Artikel ini memuat kisah yang dapat mengganggu kenyamanan sebagian pembaca
Makassar, IDN Times - Setiap ketukan pintu membuat tubuh AW (22) menegang. Panggilan dari nomor tak dikenal kerap memicu rasa cemas yang datang tanpa aba-aba.
Kekerasan seksual yang dialaminya memang telah berlalu, tetapi dampaknya belum. Trauma itu berlapis. Berasal dari relasi kuasa di tempat kerja, ancaman yang membungkam, hingga stigma yang menyertainya setelah kisahnya menyebar di ruang digital.
AW adalah pekerja perempuan di sektor informal. Jam kerja panjang, upah minim, dan ketergantungan ekonomi membuat posisinya rapuh sejak awal. Dalam situasi seperti itu, diam kerap terasa sebagai pilihan paling aman. Hingga suatu dini hari, dari ruang yang tak memberinya perlindungan, AW mengirim pesan singkat kepada ayahnya.
Pesan tersebut menjadi penanda bahwa sesuatu yang lebih serius sedang terjadi. Peristiwa yang bermula dari relasi kerja sehari-hari, lalu berubah menjadi kekerasan di ruang privat yang tertutup dari pengawasan siapa pun.
Peristiwa itu bermula saat AW dipanggil oleh majikannya pada sore hari, dengan alasan pekerjaan yang dianggap bermasalah.
AW bekerja pada usaha nasi kuning portable, yang berjualan di mobil, milik pasangan suami istri di kawasan Jalan Hertasning Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jam kerjanya panjang, dari pukul 19.00 hingga sekitar pukul 11.00 WITA keesokan hari, dengan upah Rp60 ribu per hari.
Sore itu, AW dipanggil oleh majikan perempuan dengan alasan kesalahan input pekerjaan. Dia mengira panggilan itu hanya sebentar. Motor tetangga kemudian dipinjamnya untuk datang ke lokasi jualan. Namun setibanya di sana, korban justru dibawa ke rumah majikan di daerah Barombong.
"Di sanalah baru dia diinterogasi dan disuruh mengaku berselingkuh sama suami majikannya," tutur pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP), Alita Karen, saat ditemui IDN Times, Senin (2/2/2026).
Tuduhan tersebut berawal dari informasi sepihak yang disampaikan rekan sesama penjual nasi kuning. Tanpa proses klarifikasi, korban dipukul, dijambak, dan tidak diizinkan pulang. Dalam kondisi tertekan, korban sempat menelepon dan mengirim pesan Whatsapp kepada keluarga pada dini hari. Pesan itu diterima keluarga sekitar pukul 03.00 WITA.
"Subuh itu jam tiga, ada beberapa kali panggilan tidak terjawab ke bapaknya. Terakhir dia bilang gini, Pak jemput saya di Barombong. Tidak tahan ka (saya tidak tahan), saya disiksa sama majikanku," kata Alita menirukan isi pesan AW.
1. Perempuan penjual nasi kuning dalam bayang kekerasan, ancaman, dan stigma

Dalam rentang satu malam hingga pagi hari, AW dipaksa melayani majikan laki-laki sebanyak dua kali. Seluruh peristiwa direkam oleh majikan perempuan. Rekaman pertama berlangsung secara diam-diam dengan ponsel yang disembunyikan di lemari. Rekaman kedua berlangsung secara terbuka.
"Korban dalam kondisi terpaksa. Karena kalau tidak mau, dia dipaksa, dia dipukul. Istrinya yang memaksa," kata Alita.
Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat ancaman. AW ditekan agar terus bekerja, bahkan disebut harus mengabdi hingga belasan tahun tanpa upah sebagai tanggung jawab atas tuduhan perselingkuhan.
Dalam kondisi seperti itu, AW mengalami apa yang disebut Alita sebagai proses brainwashing (cuci otak) yakni sebuah upaya manipulatif. AW pun mulai meragukan dirinya sendiri dan merasa bersalah.
"Pada saat saya bilang 'ayo saya temani melapor', dia bilang 'jangan, karena kan saya ketahuan selingkuh. Saya bilang 'sekarang persoalannya bukan kamu ketahuan selingkuh atau tidak. Selingkuh pun bukan kapasitasnya pelaku melakukan aksi-aksi seperti itu kepada kamu. Masih ada hukum. Jadi jangan takut. Ayo kita laporkan," kata Alita.
Kasus ini kemudian diviralkan untuk mendorong atensi aparat penegak hukum. Strategi tersebut diharapkan berdampak pada percepatan penanganan kasus. Namun, ruang digital justru menghadirkan tekanan baru bagi korban.
Komentar menyalahkan korban, tudingan mencari sensasi, hingga pembenaran terhadap pelaku bermunculan. Identitas korban menjadi bahan spekulasi. Trauma korban pun bertambah. Hingga kini, korban belum bersedia untuk diwawancarai.
"Media ini kan ibaratnya seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, dia membantu korban, dalam artian kasus ini diviralkan, mendapat atensi sehingga penyelesaian kasusnya akan lebih cepat. Dukungan masyarakat kepada korban pasti akan lebih besar sehingga polisi juga harus hati-hati untuk tidak mendiamkan kasus ini. Itu positifnya," kata Alita.
Namun di sisi lain, tidak sedikit pula pihak yang menghujat korban. Hujatan tersebut banyak muncul setelah kasus ini tersebar di media sosial, termasuk Instagram dan Facebook.
"Alah, kok kamu diam saja. Alah, mungkin karena kamu suka. Mungkin kamu selingkuh sehingga istrinya marah. Kalimat-kalimat seperti ini membuat korban terkadang trauma sendiri," kata Alita.
Tak hanya dari warganet, tekanan juga datang dalam bentuk ancaman hukum balik. Seseorang yang mengaku sebagai pengacara pelaku sempat mendatangi AW dan menyebutnya bisa dipenjara karena dianggap berselingkuh. Ancaman tersebut memperparah kondisi psikologis korban.
Hingga kini, korban masih mengalami trauma. Rasa takutnya akan kembali muncul saat sendirian di rumah, mendengar ketukan pintu, atau saat menerima panggilan dari nomor tak dikenal. Alita memastikan bahwa pendampingan psikologis dan hukum untuk AW terus berjalan.
Alita juga meminta AW mengganti nomor telepon dan membatasi akses media sosial. Hal ini demi membuat AW tidak merasa sendirian dan terhindar dari tekanan tambahan.
Dia juga rutin menghubungi AW untuk menanyakan kabar dan memberi semangat. Pendampingan tersebut diberikan agar AW merasa tetap ditemani selama proses pemulihan.
"Setiap kali dia menelpon, sebisa mungkin saya jawab. Kalaupun tidak jawab, langsung saya bilang, WA dulu ya, saya masih punya kegiatan sehingga korban merasa tidak ditinggal. Korban merasa tidak sendirian tetap ada yang mendampingi dia," kata Alita.
2. Kekerasan psikis, ekonomi, dan informasi jadi ancaman sehari-hari

Kasus kekerasan seksual yang dialami AW seolah membuka tabir panjang kerentanan pekerja perempuan di sektor domestik dan informal. Peristiwa itu ternyata berdiri di atas fondasi persoalan yang jauh lebih dalam. Selain relasi kuasa, ada ketimpangan ekonomi, ketiadaan perlindungan kerja, serta kekerasan informasi yang menyasar korban.
Alita menyebut kasus AW bukan peristiwa tunggal. Pola serupa kerap muncul dalam pendampingan korban kekerasan seksual di sektor kerja domestik dan informal.
"Pekerja domestik itu luas. Ada pekerja rumah tangga, ada juga pekerja informal. Kerentanannya hampir sama," kata Alita.
Menurut Alita, bentuk kekerasan yang paling sering dialami pekerja perempuan di sektor ini justru bermula dari kekerasan psikis. Bentakan, umpatan, dan tekanan verbal kerap dianggap wajar dalam relasi kerja domestik.
"Orang bilang makan hati lah kalau kerja. Itu kekerasan secara verbal ya, pasti umpatan-umpatan, apalagi kalau misalkan bosnya dalam suasana hati yang tidak bagus. Jangan harap dia mau pasang muka bagus sehingga itu sudah mungkin menjadi makanan mereka sehari-hari makan hati," katanya.
Di luar kekerasan psikis, kekerasan ekonomi juga menjadi pola umum. Jam kerja panjang, upah jauh di bawah standar, serta ketiadaan jaminan sosial menempatkan pekerja pada posisi tanpa daya tawar.
"Pekerja informal hampir bisa dipresentasikan, mereka itu tidak mencapai UMR (Upah Minimum Regional). Pasti di bawah itu. Kemudian, jam kerja yang kadang-kadang tidak dihitung. Misalkan pekerja rumah tangga, apalagi yang tinggal di rumah majikannya. Jam kerja mereka tidak ada. Saat mereka istirahat tengah malam pun, kalau majikannya butuh ya sudah," kata Alita.
Dalam situasi seperti ini, pekerja bergantung penuh pada majikan. Ketergantungan tersebut menjadi pintu masuk relasi kuasa yang timpang, seperti yang dialami AW.
Belum lagi, hambatan terbesar korban untuk melapor bukan semata ketidaktahuan, tetapi rasa malu dan takut kehilangan pekerjaan. Banyak korban memilih diam karena kebutuhan ekonomi.
"Kalau misalkan cerita ke sesama. Sesamanya pun, dengan posisinya sebagai sesama pekerja, dengan tidak pernah punya penguatan tentang konseling, pada saat dia cerita, responnya malah hush diam-diam saja, sebentar ketahuan, nanti kamu lagi pasti akan berhenti (dipecat)," kata Alita.
Dalam kasus AW, keberanian untuk bersuara muncul saat korban berada di titik paling terdesak. Saat disekap, disiksa, dan tak lagi mampu menahan rasa sakit, korban menghubungi ayahnya pada dini hari. Kalau belum separah itu, kemungkinan besar korban akan memilih diam.
"Kalau dia sudah merasa kesakitan, akhirnya dia berani memberanikan diri untuk WA papanya. Jemput saya, saya tidak tahan, disiksa, tidak kuat," kata Alita.
Situasi ini diperparah oleh lingkungan sekitar. Sesama pekerja, bahkan orang terdekat, kerap merespons dengan menyalahkan korban.
"Beberapa teman korban ini telepon. Damai saja, kasihan, masih ada anak kecilnya. Kau kan juga salah karena kau selingkuh. Misalnya kalau kau tidak selingkuh pasti tidak begini kejadiannya. Blaming victim. Menyalahkan korban. Padahal korban juga butuh dikuatkan tapi malah teman-teman kerjanya seperti itu," kata Alita.
Menurut Alita, kekerasan informasi berdampak serius pada kondisi psikologis korban pada banyak kasus. Rasa bersalah, rendah diri, hingga menarik diri dari lingkungan sosial menjadi konsekuensi yang sering muncul.
"Beberapa kasus kekerasan seksual yang saya dampingi, korban akhirnya merasa rendah diri. Dia malu untuk keluar. Ada yang kemudian memang betul-betul pendampingan psikolog untuk mengembalikan rasa percaya diri," katanya.
3. Pekerja domestik masih rentan tanpa regulasi khusus

Alita mencatat sejak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berlaku, angka pelaporan meningkat. Pada 2025, tercatat 1.222 kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Makassar. Data ini dirangkum dari berbagai sumber, termasuk UPTD PPA, SIMFONI, dan shelter warga.
"Orang bertanya, ih kejahatan semakin banyak ya. Tapi kan, sebetulnya mungkin dulu juga seperti itu. Hanya korban tidak berani melapor karena tidak tahu kanalnya. Toh sekarang itu, UPTD biasa itu juga laporan mereka dapatkan dari Instagram. Mereka DM kasusnya. Kemudian ke hotline-nya UPTD. Jadi masyarakat semakin paham, mereka harus ke mana mengadu," kata Alita.
Dia menyebut UU TPKS memberi perlindungan lebih kuat bagi korban, mulai dari hak untuk tidak berhadapan langsung dengan pelaku di persidangan. Selain itu, korban juga berhak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku atau negara melalui LPSK.
"Jadi, setelah selesai ketok palu, pelaku harus membayar ganti rugi kepada korban. Bukan ganti rugi untuk perdamaian, tapi ganti rugi akibat yang ditimbulkan karena perbuatannya kepada korban. Jadi restitusi itu menjadi hak korban," katanya.
Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan. Apabila pelaku tidak mampu, maka kewajiban tersebut dapat dialihkan kepada negara. Biaya yang dapat ditanggung mencakup kebutuhan pendampingan psikologis, visum, hingga transportasi korban selama proses hukum.
Dalam kondisi restitusi tidak terpenuhi oleh pelaku, negara akan menghitung kebutuhan korban melalui LPSK. Lembaga tersebut menjamin pemenuhan biaya-biaya korban sejak proses persidangan hingga putusan pengadilan.
"Biaya ke ini nanti dihitung. Makanya pada saat kasus-kasus kekerasan seksual, restitusi itu sudah dihitung di awal. Dan itu menjadi tanggung jawabnya LPSK. Jaksa tidak akan melanjutkan persidangan kalau restitusi itu belum ada dari LPSK," kata Alita.
Kendati demikian, perlindungan hukum bagi pekerja domestik sebenarnya masih timpang. Hingga kini, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum juga disahkan.
"Sampai hari ini Undang-undang PRT itu belum diketokpalukan sama DPR. Padahal itu undang-undang yang kemudian akan sangat-sangat dibutuhkan oleh teman-teman pekerja domestik. Kenapa? Di situ mereka baru berani berbicara hak," kata Alita.
Dia menjelaskan selama ini pekerja domestik tidak memiliki jam kerja yang jelas dan tidak tergabung dalam serikat pekerja. Setelah undang-undang disahkan, pekerja informal dan pekerja domestik dapat memiliki ruang perlindungan karena hak-hak mereka telah diatur.
Namun di sisi lain, masih ada rumah tangga yang belum mampu membayar upah layak, terutama bagi pekerja domestik yang dibutuhkan hanya untuk beberapa jam kerja. Kondisi tersebut tetap menempatkan pekerja domestik pada posisi rentan. Belum lagi dengan beban ganda yang harus dipikul.
"Mereka punya beban ganda juga. Masih bekerja di rumah, masih bekerja secara profesional, dalam arti sebagai pekerja domestik, pulang, mereka masih punya kewajiban juga. Jadi beban ganda. Apalagi kalau kemudian di dalam rumah itu tidak ada pembagian peran," kata Alita.
4. Stop narasi menyalahkan korban

Dampak kekerasan seksual tidak berhenti pada tindakan fisik atau verbal pelaku. Psikolog klinis dan forensik Biro Psikologi Daya Potensia Indonesia, Sitti Annisa M. Harusi, menyebut trauma yang dialami korban sering kali berlapis, berasal dari pengalaman langsung hingga proses hukum dan lingkungan sekitar.
"Dampak psikologis yang paling sering dialami otomatis ada trauma. Yang akhirnya dimulai dari bisa jadi muncul ketakutan terhadap lawan jenis jika pelakunya adalah lawan jenis, atau walaupun bukan lawan jenis tapi ada ciri-ciri khusus dari pelaku itu yang ketika dia lihat di orang mungkin itu bisa memunculkan ketakutan," jelas Annisa.
Dampak fisik juga sering menyertai, seperti sakit kepala, susah tidur, mual, atau sesak napas. Bahkan perasaan rendah diri, depresi, hingga ketakutan soal masa depan kerap muncul.
Salah satu hal penting yang ditekankan Annisa adalah perbedaan pengalaman antar penyintas. Ekspresi trauma tidak selalu sama, ada yang menangis karena takut, bukan sedih, ada yang tetap terlihat ceria di luar tapi merasa hancur sendirian. Karakter korban, dukungan keluarga, dan lingkungan sosial menjadi penentu pemulihan.
"Itu yang perlu untuk dipahami bahwa tidak serta-merta semua penyintas harus menangis. Tidak semua penyintas harus takut sama lawan jenis, tidak semua penyintas itu harus menarik diri dari lingkungan. Itu kembali lagi di karakternya karakter kepribadiannya penyintas," katanya.
Keluarga dan orang terdekat menjadi faktor paling penting. Tanpa dukungan, korban harus menghadapi trauma sendiri, meningkatkan risiko depresi atau putus asa. Lingkungan sosial, seperti teman, sekolah, atau rekan kerja, juga memengaruhi proses pemulihan.
Lembaga pendampingan yang fokus pada kekerasan seksual memang bisa sangat mendukung korban. Namun, seringkali keberadaannya hanya sementara. Belum lagi jika hanya hadir saat pendampingan di sidang atau pemberian keterangan, lalu setelah itu korban harus kembali sendiri ke rumahnya.
"Lingkungan sosialnya mau itu lingkungan pertemanan, pekerjaan, pendidikan, tetangga itu semua kalau memberikan dukungan kepada korban ataupun penyintas, proses pemulihan itu akan jauh lebih cepat dibanding ketika akhirnya korban ini harus berjuang memulihkan diri sendiri," katanya.
Selain trauma langsung, narasi yang menyalahkan korban turut memperparah dampak psikologis. Annisa menekankan fenomena victim blaming (menyalahkan korban) dan re-victimization (menjadi korban ulang) melalui media sosial atau komentar publik. Korban kekerasan seksual pun tidak hanya menghadapi kekerasan fisik, tapi juga tekanan psikologis dari stigma.
"Ketika tahu ceritanya lalu menyalahkan dia, meragukan dia, bahkan dibilang 'saya tahu loh ini orang di mana, mahasiswa di sini, karyawan di sini ini mukanya', jadinya seperti makin memperparah, victim blaming. Malah itu bisa jadi re-victimisasi. Sudah korban kekerasan seksual, ternyata datanya disebar, lalu setelah itu dapat lagi cyberbully, kan jadi korban lagi," katanya.
Relasi kuasa pun juga memengaruhi keberanian korban untuk bersuara. Di rumah tangga atau tempat kerja, pelaku sering memegang otoritas penuh, baik finansial maupun sosial. Ketergantungan ekonomi membuat korban sulit melapor.
Di rumah tangga misalnya, otoritas itu bisa berasal dari kepala rumah tangga yang memenuhi kebutuhan finansial keluarga. Jika dia tidak ada, maka masalah keuangan akan sulit ditangani, apalagi jika korban juga kehilangan pekerjaan.
"Jadi memang ini faktor finansial atau ekonomi kalau kita bicara dari kacamata victimologi kita memang pelajari mengenai korban, ekonomi itu menjadi salah satu faktor kerentanan dari seseorang bisa menjadi korban, selain relasi kuasa," kata Annisa.
Menurut Annisa, narasi yang mendukung korban menjadi salah satu kunci pemulihan. Dia menekankan perlunya narasi yang memberi keberanian dan memperkuat korban untuk berbicara tanpa merasa disalahkan.
"Stop victim blaming, apalagi ketika yang bicara adalah orang-orang yang tidak tahu rasanya atau ketika bicara adalah orang-orang yang tidak tahu cerita aslinya," jelasnya.
Pendampingan yang efektif, kata dia, juga berarti benar-benar mendengarkan (listen), bukan sekadar mendengar (hearing). Memberikan korban ruang untuk bercerita, memahami apa yang dialami, dan menanyakan kebutuhan mereka tanpa memaksa, adalah bagian penting dari pemulihan psikologis.
"Ketika seseorang akhirnya mengungkapkan mengenai kekerasan seksual yang dialami ucapkan terima kasih. Terima kasih sudah mau berbagi, terima kasih sudah berani untuk bicara, terima kasih sudah kuat untuk ngomong, thank you for speaking up," kata Annisa.
5. Celah hukum memperpanjang trauma korban

Kasus kekerasan seksual terhadap pekerja, khususnya pekerja perempuan di sektor domestik, celah hukum kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengulur proses dan memperpanjang penderitaan korban. Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Makassar, Rosmiati Sain, menekankan bahwa pola ini memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi pekerja domestik di Indonesia.
"Pelaku seolah-olah dia menjadi korban dan melapor balik korban dan menganggap korban tidak memiliki bukti, selain itu karena tidak cukup bukti pelaku tidak ditahan sehingga menghambat proses pemulihan bagi korban," ungkap Rosmiati.
Menurutnya, situasi ini tidak hanya memperpanjang trauma korban. Hal ini juga menimbulkan ketidakpastian bagi mereka dalam menghadapi proses hukum.
Rosmiati juga menjelaskan bahwa kekerasan di ranah domestik sangat dipengaruhi oleh relasi kuasa di dalam rumah. Perempuan pekerja domestik, yang mayoritas menjadi korban, berada dalam posisi rentan karena ketergantungan ekonomi. Posisi ini membuat mereka sulit menolak perlakuan tidak adil dan menjadikan kekerasan lebih mudah terjadi.
"Faktor yang membuat pekerja domestik berada dalam posisi rentan terhadap kekerasan adalah faktor ekonomi sehingga ketergantungan ekonomi menjadikan perempuan pekerja rumah tangga tidak memiliki posisi tawar dalam dalam rumah atau domestik," jelasnya.
Selain celah hukum, Rosmiati juga sepakat bahwa narasi yang menyalahkan korban juga berdampak serius pada kondisi psikologis dan keberanian korban menghadapi proses hukum. Dia lantas menyoroti kebutuhan untuk menguatkan korban agar mereka tidak labil saat proses hukum berjalan.
"Perlu menguatkan korban sehingga dalam menghadapi proses hukum korban kuat dan tidak labil, sehingga tidak boleh menyalahkan korban karena akan berdampak pada psikologis korban dan tidak memiliki keberanian untuk menghadapi proses hukum karena merasa tidak ada dukungan," katanya.
Untuk memitigasi risiko trauma tambahan, Rosmiati menyoroti soal mekanisme pengaduan yang ramah korban. Ruang pemeriksaan khusus yang aman menjadi salah satu faktor agar korban merasa terlindungi dari tekanan atau intimidasi saat menjalani proses hukum.
"Pastikan ada ruang yang aman atau ruang pemeriksaan khusus yang aman dan ramah diakses oleh korban dan menjamin keamanan korban selama pemeriksaan. Korban merasa tidak mengalami tekanan dan intimidasi saat pemeriksaan," jelas Rosmiati.
6. Korban butuh ruang aman dan pendampingan

Kekerasan terhadap perempuan dan anak memang masih menjadi persoalan serius di Kota Makassar. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, tercatat 1.222 kasus kekerasan yang terintegrasi dari berbagai unit layanan, yakni UPTD PPA, Puspaga, dan Shelter Warga.
Korban dewasa didominasi oleh perempuan berusia 19 hingga 64 tahun yang menunjukkan bahwa kerentanan perempuan tetap tinggi pada berbagai fase usia. Dari sisi jenis kelamin, korban perempuan juga masih mendominasi, yaitu 841 orang (69 persen), sementara korban laki-laki tercatat 381 orang (31 persen), yang sebagian besar merupakan anak-anak di bawah 18 tahun.
Pelaksana Tugas Kepala UPTD PPA Makassar, Musmualim, menyebutkan bahwa tahun lalu tercatat 11 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di tempat kerja. Kasus-kasus ini mencakup lingkungan kantor swasta maupun pemerintah.
"Kalau poinnya untuk pekerja domestik, kan memang umumnya kan yang bekerja di ruang privat, itu yang membuat agak sulit terpantau seperti itu," kata Musmualim.
Meski begitu, UPTD PPA menerapkan standar layanan terpadu untuk memastikan keamanan dan pemulihan korban. Setiap pengaduan ditindaklanjuti melalui penerimaan laporan, asesmen, pendampingan psikologis, hingga akses ke rumah perlindungan sementara bila diperlukan.
"Kita dorong masyarakat untuk lebih berani melaporkan, berani berbicara ke unit-unit layanan apapun termasuk di daerah pemerintah karena itulah yang menjadi dasar kita untuk melakukan penanganan bahkan sampai ke proses pemulihan," kata Musmualim.
Musmualim juga menyinggung bahwa tekanan sosial, stigma, dan narasi yang menyalahkan korban menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Dia menyebut kasus viral, komentar negatif di media sosial, dan penyebaran informasi keliru dapat memperparah trauma korban.
"Ketika kami mendapatkan informasi atau kasus viral, itu kami selalu berusaha agar korban tidak berkomunikasi di kolom komentarnya media sosial. Karena itu kan menjadi stigma dan bisa menjadi jejak digital, luar biasa itu kalau kasus-kasus kekerasan jelasnya," jelasnya.
Data dan pengalaman UPTD PPA menunjukkan bahwa pemulihan korban tidak hanya bergantung pada penanganan hukum, tetapi juga pada lingkungan aman dan dukungan psikologis. Musmualim menjelaskan masalah kekerasan terhadap perempuan ini harus ditangani secara serius.
"Perlu atensi atau keseriusan dalam menangani kasus ini. Kita betul-betul memberikan akses rumah aman kami, kemudian kita melakukan pendampingan secara psikolog, pendampingan hukum, sampai ke proses selesainya kasusnya," kata Musmualim.
Data dan pengalaman pendampingan menunjukkan bahwa pemulihan korban tidak hanya bergantung pada proses hukum, tetapi juga pada rasa aman yang berkelanjutan di luar ruang sidang. Dan selama ruang aman itu belum benar-benar hadir, trauma pekerja perempuan akan terus menetap dalam diam.
Liputan ini merupakan kolaborasi antara IDN Times, Kabar Makassar, Konde.co dan didukung oleh BBC Media Action.


















