Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar di Kasus Korupsi Bibit Nanas

IMG-20260110-WA0030.jpg
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi PJU Kejati Sulsel di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (9/1/2026) malam. (Dok. Humas Kejati Sulsel).
Intinya sih...
  • Penyitaan uang tunai senilai Rp1,25 miliar dalam kasus korupsi bibit nanas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Uang sitaan disetorkan ke rekening pemerintah untuk memulihkan kerugian keuangan negara selama proses hukum berjalan.
  • Komitmen Kejati Sulsel untuk menuntaskan perkara secara transparan dan profesional serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap fakta baru.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai senilai Rp1,25 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penyitaan berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Kamis (5/2/2026).

Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Bibit Nenas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel Tahun Anggaran 2024.

1. Upaya pemulihan keuangan negara

1000530010_f1cccdb0-1b45-4141-add1-714a7acbc720.jpg
Tim Kejati Sulsel saat melalukan penggeledahan di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel pada Kamis (20/11/2025) siang. IDN Times / Darsil Yahya

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penyitaan ini merupakan bagian dari langkah penyidik untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Hal ini berjalan seiring dengan upaya penegakan hukum.

“Kami tidak hanya memproses subjek hukum, tetapi juga berupaya melakukan pemulihan keuangan negara,” ujar Rachmat dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).

2. Uang disetorkan ke rekening pemerintah

IMG-20251202-WA0240.jpg
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi saat merilis penetapan tersangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Enrekang sekaligus Arsiparis Kejari Enrekang berinisial SL (40) Selasa (2/12/2025). (Dok Humas Kejati Sulsel).

Rachmat menjelaskan, uang sitaan tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan uang negara selama proses hukum masih berjalan.

“Uang sitaan sudah kami setorkan ke rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara,” katanya.

3. Kajati komitmen perkara ini transparan dan profesional

IMG-20251128-WA0150.jpg
Tim Penyidik Kejati Sulsel saat periksa bibit nanas di Subang (Dok. Kejati Sulsel)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Ia juga mengingatkan seluruh saksi dan pihak terkait agar bersikap kooperatif.

“Kami mengharapkan semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama dan memberikan keterangan secara jujur. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan demi kelancaran dan percepatan proses penyidikan,” tegas Didik.

Kejati Sulsel memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta-fakta baru dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

5 Cara Jelaskan Makna Puasa Ramadan kepada Anak  

09 Feb 2026, 09:13 WIBNews