Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar di Kasus Korupsi Bibit Nanas

- Penyitaan uang tunai senilai Rp1,25 miliar dalam kasus korupsi bibit nanas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
- Uang sitaan disetorkan ke rekening pemerintah untuk memulihkan kerugian keuangan negara selama proses hukum berjalan.
- Komitmen Kejati Sulsel untuk menuntaskan perkara secara transparan dan profesional serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap fakta baru.
Makassar, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai senilai Rp1,25 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penyitaan berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Kamis (5/2/2026).
Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Bibit Nenas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel Tahun Anggaran 2024.
1. Upaya pemulihan keuangan negara

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penyitaan ini merupakan bagian dari langkah penyidik untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Hal ini berjalan seiring dengan upaya penegakan hukum.
“Kami tidak hanya memproses subjek hukum, tetapi juga berupaya melakukan pemulihan keuangan negara,” ujar Rachmat dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).
2. Uang disetorkan ke rekening pemerintah

Rachmat menjelaskan, uang sitaan tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan uang negara selama proses hukum masih berjalan.
“Uang sitaan sudah kami setorkan ke rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara,” katanya.
3. Kajati komitmen perkara ini transparan dan profesional

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Ia juga mengingatkan seluruh saksi dan pihak terkait agar bersikap kooperatif.
“Kami mengharapkan semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama dan memberikan keterangan secara jujur. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan demi kelancaran dan percepatan proses penyidikan,” tegas Didik.
Kejati Sulsel memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta-fakta baru dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


















