Alasan Kejati Sulsel Cekal Eks Pj Gubernur terkait Korupsi Bibit Nanas

Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap enam orang kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Pencekalan ini terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Keenam pihak dalam daftar cekal dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).
1. Enam orang diajukan pencegahan ke luar negeri

Berdasarkan dokumen permohonan Nomor R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, enam pihak yang diajukan pencegahan ke luar negeri masing-masing berinisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE. Mereka berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel, pihak swasta, hingga mantan Penjabat Gubernur Sulsel.
BB diketahui merupakan PNS sekaligus mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Sementara HS, RR, dan UN berstatus sebagai PNS. Adapun RM merupakan wiraswasta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT AAN, serta RE sebagai karyawan swasta.
2. Eks Pj Gubernur diperiksa selama 10 jam

Sebelum pengajuan pencekalan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa BB pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.
Dalam proses penyidikan, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up, serta indikasi pengadaan fiktif. Meski demikian, Kejati Sulsel menegaskan bahwa keenam orang yang diajukan pencekalan tersebut hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
3. Penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi

Dalam rangka penguatan alat bukti, penyidik Pidsus Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan proyek. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.
Selain itu, lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa, yang berasal dari unsur birokrasi, pihak swasta, hingga kelompok tani penerima manfaat.

















